Juknis Penyaluran Tpg Guru Madrasah Tahun 2018 (Kemenag)

 Guru sebagai tenaga profesional mempunyai kiprah strategis untuk mewujudkan visi penyeleng Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah Tahun 2018 (Kemenag)
Guru sebagai tenaga profesional mempunyai kiprah strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas. Sebagai wujud prinsip profesionalitas dimaksud, diharapkan guru madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai guru profesional bidang studi bisa meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme serta kinerjanya dalam melakukan kiprah keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memperlihatkan kontribusi profesi.

Berkenaan dengan hal tersebut diatas, untuk kelancaran pembayaran kontribusi profesi bagi guru madrasah yang telah memperoleh sertifikat, nomor pendaftaran guru, memenuhi beban kerja dan melakukan kiprah dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan diharapkan petunjuk teknis ihwal pembayaran kontribusi profesi. Oleh alasannya itu, petunjuk teknis ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur baik di tingkat sentra maupun tingakat daerah. Unsur sentra yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Unsur kawasan yaitu Kantor Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan madrasah termasuk kepala Madrasah, Guru Madrasah dan Pengawas Sekolah pada Madrasah.

Berdasarkan Petunjuk Teknis Pembayaran TPG Madrasah Tahun 2018, berikut ini kriteria guru madrasah peserta kontribusi profesi (TPG) :

1. Guru yang mengajar pada satuan manajemen binaan Kementerian Agama.
2. Pengawas sekolah pada madrasah yang melakukan kiprah kepengawasan pada satuan pendidikan binaan Kementerian Agama.
3. Memenuhi Kualifikasi Akademik S1 atau D-IV. Khusus Guru PNS yang masih golongan II namun sudah lulus S1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016 ihwal Pemutihan Tugas atau Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama.
4. Memiliki akta pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan telah ditampilkan melalui SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya mempunyai satu NRG walaupun guru yang bersangkutan mempunyai satu atau Iebih akta pendidik.
5. Memiliki SKBK dan SKMT yang diterbitkan oleh instansi Kementerian Agama melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya.
6. Bertugas pada madrasah yang mempunyai izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan Kementerian Agama dan memenuhi rasio peserta didik terhadap guru. Rasio peserta didik terhadap guru ialah 15: 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung menurut jumlah rata-rata peserta didik dan seluruh kelas/rombongan berguru yang diampu oleh setiap guru. Pemenuhan rasio dimaksud sanggup diberikan keringanan jikalau guru bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi 1) :
a. terletak di kawasan 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
b. terletak di kawasan yang secara geografis dan/atau demografis menjadikan jumlah penduduknya dan/atau peserta didiknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
c. madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis).
7. Pemenuhan beban kerja minimal 6 jam tatap muka, kiprah embel-embel dan melakukan pembinaan kegiatan ko kurikuler dan/atau ekstra kurikuler, dflaksanakan di satminkalnya.
8. Beban kerja guru dan pemenuhannya ditentukan menurut kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar madrasah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 ialah yang terdaftar pada Kementerian Agama).
9. Beban kerja guru ialah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) pekan untuk mata pelajaran yang diampu yang sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya. Kesesualan mata pelajaran akta pendidik sesuai dengan tabel linearitas dalam lampiran petunjuk teknis ini.
10. Beban kerja kepala madrasah diekuivalensi sebanyak 24 (dua puluh empat) jam dalam 1 (satu) pekan dan sanggup melakukan kiprah pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru madrasah.
11. Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada poin 9 sanggup diperoleh dan ekuivalensi beban kerja kiprah embel-embel guru dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Mendapat kiprah embel-embel sebagai wakil kepala madrasah pada MTs dan MA/MAK atau koordinator bidang pendidikan madrasah pada MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per pekan atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala madrasah yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik bagi wakil kepala madrasah yang bersertifikat pendidik sebagai guru TIK.
Jumlah wakil kepala madrasah sesuai dengan persyaratan sebagai berikut.
1) Untuk jumlah koordinator bidang pendidikan madrasah pada jenjang MI ditentukan menurut jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik, dan beban kiprah jenis koordinator bidang maka terkait pembayaran kontribusi profesi jumlah koordinator bidang pendidikan diatur sebagai berikut :
a) 1-6 rombel sebanyak 1 (satu) orang koordinator.
b) 7-12 rombel sebanyak 2 (dua) orang koordinator.
c) 13-18 rombel sebanyak 3 (tiga) orang koordinator.
d) Sama dengan atau lebih dari 19 rombel sebanyak 4 (empat) orang koordinator.
Koordinator bidang pendidikan madrasah mehputi: kurikulum, kesiswaan, hubungan masyarakat, dan sarana dan prasarana.
2) Untuk jumlah wakil kepala jenjang MTs ditentukan menurut jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik, dan beban kiprah jenis wakil kepala madrasah terkait pembayaran kontribusi profesi jumlah wakil kepala madrasah diatur sebagai berikut :
a) 1-3 rombel sebanyak 1 (satu) orang wakil kepala.
b) 4-5 rombel sebanyak 2 (dua) orang wakil kepala.
c) 6-8 rombel sebanyak 3 (tiga) orang wakil kepala.
d) Sama dengan atau lebih dari 9 rombel sebanyak 4 (empat) orang wakil kepala.
3) Untuk jumlah wakil kepala madrasah jenjang MA/MAK ditentukan menurut jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik, dan beban kiprah jenis wakil kepala madrasah maka terkait pembayaran kontribusi profesi jumlah wakil kepala madrasah sebagai berikut :
a) 1-3 rombel sebanyak 1 (satu) orang wakil kepala.
b) 4-5 rombel sebanyak 2 (dua) orang wakil kepala.
c) 6-8 rombel sebanyak 3 (tiga) orang wakil kepala.
d) Sama dengan atau lebih dari 9 rombel sebanyak 4 (empat) orang wakil kepala.
e) Khusus MAN Insan Cendekia, jumlah wakil kepala madrasah diubahsuaikan dengan Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker).
b. Mendapat kiprah embel-embel sebagai wali kelas di satminkal mengajar paling sedikit 18 (delapan belas) jam tatap muka per pekan.
c. Mendapat kiprah embel-embel sebagai guru piket di satminkal mengajar paling sedikit 22 (dua puluh dua) jam tatap muka per pekan, untuk jumlah guru piket ditentukan menurut jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik, dan beban kiprah jenis guru piket maka terkait pembayaran kontribusi profesi jumlah guru piket diatur sebagai berikut :
1) 1-6 rombel sebanyak 1 (satu) orang guru piket per hari,
2) 7-12 rombel sebanyak 2 (dua) orang guru piket per hari.
3) 13-18 rombel sebanyak 3 (tiga) orang guru piket per hari.
4) Sama dengan atau lebih dari 19 rombel sebanyak 4 (empat) orang guru piket per hari.
d. Mendapat kiprah embel-embel sebagai kepala perpustakaan pada jenjang MI/MTs/MA/MAK, kepala laboratonium pada jenjang MTs/MA/MAK, Ketua kegiatan keahlian/program studi pada jenjang MA/MAK, kepala bengkel pada jenjang MA/MAK mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per pekan.
e. Koordinator Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan/Penilaian Kinerja Guru, Pembina Ekstrakurikuler dan/atau Kokurikuler, Pembina Kepramukaan, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), mengajar paling sedikit 18 (delapan belas) jam tatap muka per pekan, Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam memperlihatkan kiprah embel-embel bagi Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium sebagai berikut :
1) Kepala madrasah negeri memperlihatkan kiprah embel-embel sebagai Kepala Perpustakaan atau Kepala Laboratorium kepada guru (diutamakan PNS) menurut keputusan kepala madrasah negeri dengan mempertimbangkan akta kompetensi yang dimiliki, Sertifikat kompetensi dimaksud bisa dan Balai Diklat, Perguruan Tinggi atau forum lain yang mempunyai kegiatan perpustakaan atau laboratorium.
2) Kepala madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat memperlihatkan kiprah embel-embel sebagai Kepala Perpustakaan atau Kepala Laboratorium kepada guru berdaarkan keputusan kepala madrasah swasta atas persetujuan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan akta kompetensi yang dimiliki.
3) Kepala madrasah sanggup mengangkat Kepala Laboratorium pada jenjang MTs/MA/MAK, dengan kondisi sebagai berikut :
a) Jenjang MTs sanggup mengangkat hanya satu orang kepala laboratorium yang membawahi semua pengelola laboratorium;
b) Jenjang MA/MAK sanggup mengangkat kepala laboratorium/bengkel sebanyak jumlah kegiatan peminatan atau kegiatan keahlian yang ada di madrasah tersebut,
4) Kepala madrasah sanggup mengangkat Pembina Ekstrakurikuler dan/atau Kokurikuler, Pembina Kepramukaan, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dengan menerbitkan SK Pembagian Tugas dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Dapat mengangkat 1 (satu) orang guru untuk masing - masing dengan kiprah embel-embel Pembina Kepramukaan, Pembina EkstrakurikuIer dan/atau Kokurikuler, Usaha Kesehatan Sekoah (UKS), dan Organisas Siswa Intra Sekolah (OSIS);
b) Guru dengan kiprah embel-embel Pembna Ekstrakurikuler dan/atau Kokurikuer, Pembina Kepramukaan, Usaha Kesehatan Sekoah (UKS), dan Organsasi Sswa Intra Sekolah (OSIS) dilarang memangku kiprah embel-embel yang lain kecuali kiprah embel-embel sebagai guru piket;
c) Kegiatan ekstrakurikuler yang diakui ialah yang mempunyai susunan kegiatan kegiatan yang merupakan bab dan Rencana Kegiatan Sekolah/Madrasah.
f. Khusus madrasah yang melakukan kegiatan asrama, guru dengan kiprah embel-embel sebagai Guru Bina Asrama dan/atau pembimbing asrama mengajar pahng sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per pekan. Ketentuan jumlah guru yang mendapat kiprah embel-embel sebagai Guru Bina Asrama dan/atau pembimbing asrama pada madrasah negeri memakai rasio peserta didik 1:50, sedangkan Guru Bina Asrama dan/atau pembimbing asrama pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat (bukan merupakan asrama berbasis pondok pesantren) memakai rasio peserta didik 1:75.
g. Bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling atau Pembimbing TIK pada madrasah yang melakukan Kurikulum K-13 pada jenjang MI, MTs, dan MA/MAK, mengampu paling sedikt 150 (seratus ima puluh) peserta didik pada satu atau lebih madrasah, Dalam hal tidak terpenuhi 150 (seratus lima puluh) peserta didik di satu madrasah, maka membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) orang peserta didik di satminkalnya dan sisanya sebanyak 110 (seratus sepuluh) peserta didik di madrasah non satminkalnya.
h. Bertugas sebagai guru di madrasah/sekolah lain di luar satminkalnya baik negeri maupun swasta, menjadi guru bina/pamong pada pendidikan terbuka, atau mengajar pada kegiatan kelompok berguru Paket A/ula, Paket B/wushtha, dan/atau Paket C pada madrasah paling banyak 4 (empat) jam sesuai dengan akta pendidik yang dimiliki dengan ketentuan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka sesuai akta pendidik yang dilaksanakan pada satminkalnya.
i. Bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu mengajar paling sedikit 18 (delapan belas) jam tatap muka per minggu, guru pembimbing khusus sanggup berasal dan SLB atau guru PNS yang ada di madrasah inklusi yang sudah dilatih menjadi guru pembimbing khusus,
j. Bertugas sebagai guru pada madrasah di kawasan khusus yang daerahnya/desanya ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 ihwal Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019, Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 ihwal Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar, Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 126 Tahun 2017 tentan Penetapan Desa Prioritas Sasaran Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (Dispensas 2).
k. Bertugas sebagal guru pada madrasah khusus, di mana peserta didiknya mempunyai tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran alasannya kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau mempunyai potensi kecerdasan dan talenta istimewa (Dispensasi 3)
I. Bertugas sebagai guru yang dibutuhkan atas dasar pentimbangan kepentingan Nasional (Dispensasi 4) adalah:
1) Guru yang bertugas di madrasah Indonesia di Luar Negeri;
2) Guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antar negara.
m. Bagi guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas kawasan untuk mengajarkan praktik sanggup diakukan oleh guru lebih dan 1 (satu) orang sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan, Bagi guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas kawasan dibuktikan dengan surat keputusan dan Kementerian bendasarkan proposal Kanwil Kementerian Agama Provinsi (Dispensasi 5).
12. Belum usia pensiun.
13. Memiliki hasil nilai Penilaian Kinerja Guru (PKG) pada tahun sebelumnya.
14. Tidak beralih status dan guru atau pengawas sekolah pada madrasah,
15. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah Kementerian Agama.
16. Tidak merangkap jabatan di forum eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
17. Untuk jenjang RA, satu rombongan berguru bisa diampu oleh guru secara tim (team teaching) oleh maksimal 2 orang guru. Beban kerja 2 (dua) orang guru dimaksud tetap diakui utuh tanpa dibagi jamnya.
18. Tunjangan profesi sanggup dibayarkan bagi :
a) Guru yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampal dengan 14 (empat belas) hari kalender dalam bulan berjalan dengan dibuktikan surat keterangan sakit dan dokter pemerintah. Jika harus rawat inap wajib melampirkan surat keterangan rawat inap dan rumah sakit,
b) Guru yang melakukan cuti bersalin (untuk anak pertama hingga anak ketiga).
c) Guru yang mengikuti kiprah kependidikan yang linier dengan kiprah keprofesian pendidiknya menyerupai seminar, workshop, bimbingan teknis, pendidikan/pelatihan dan sejenisnya dengan melampirkan surat kiprah dan kepala madrasah dan dilengkapi dokumentasi kegiatan yang diikuti menyerupai surat permintaan dan/atau sertifikat.
d) Guru yang melakukan kiprah kedinasan sebagai petugas haji yang dibuktikan dengan surat resmi dan atasan pribadi dan/atau pejabat terkait.
e) Guru yang melakukan studi perkuliahan (izin belajar) memakai biaya berdikari dengan tetap melakukan kiprah keprofesiannya sebagai guru.
19. Tunjangan profesi tidak sanggup dibayarkan bagi :
a) Guru yang sakit selama 1 (satu) bulan. Misal seorang guru sakit mulai tanggal 25 Februari 2017 - 5 Apr11 2017. Mulai tanggal 5 April 2017 seterusnya sudah sembuh dan mulai aktif mengajan kembali, maka bulan Februani dan April kontribusi profesi nya tetap dibayarkan, sedangkan kontribusi profesinya di bulan Maret tidak sanggup dibayankan.
b) Guru yang melakukan cuti besar (untuk kelahiran anak ke empat dan seterusnya). Jika cuti besar untuk pergi haji, kontribusi profesi nya tetap sanggup dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
c) Guru yang melakukan cuti di luar tanggungan negara.
d) Guru melakukan ibadah haji dan/atau umroh dengan biaya sendiri dan tanpa memakai hak cuti (cuti besar).
e) Guru yang melakukan studi perkuliahan (tugas belajar) memakai biaya dan pemerintah/pemerintah daerah/sponsor pada bulan ketujuh semenjak perkuliahan dimulai.
20. Dalam hal guru izin tidak melakukan kiprah mengajar, kontribusi profesinya tetap sanggup dibayarkan selama masih sanggup memenuhi beban kerja minimal 24 Jam per pekan yang diganti pada han lain pada bulan yang sama atau paling lambat 1 (satu) bulan berikutnya dengan dibuktikan surat keterangan dan Kepala Madrasah Negeri dan/atau Kepala Madrasah Swasta, Surat keterangan dan Kepala Madrasah Swasta harus diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
21. Masa kerja guru yang diangkat sebagai kepala madrasah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
22. Bagi guru yang sudah mempunyai akta pendidik tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka kontribusi profesi nya dibayarkan sebesar 80% dan honor pokok golongan III/a masa kerja 0 tahun. Aturan ini berlaku mulal tahun 2017 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).
23. Bagi pengawas sekolah pada madrasah, berhak mendapat kontribusi profesi apabila memenuhi salah satu ketentuan di bawah ini :
a. Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan, yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan/atau 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK,
b. Pengawas tersebut paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaanya untukjenjang MTs/MA/MAK.
c. Pengawas sekolah pada madrasah yang bertugas di kawasan khusus :
1. Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan, yaitu 5 (lima) madrasah,
2. Pengawas tersebut paling sedikit menverifikasi hasil PKG minimal 15 (lima belas) guru pada madrasah binaannya.
d. Guru pada satminkal madrasah yang menjadi binaan pengawas madrasah adaiah guru yang aktif dan memlilki jam mengajar di madrasah (masih aktif mengajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
24. Bagi madrasati AL-Azhar Asy-Syarif Indonesia memakai struktur kurikuluni embel-embel selain Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013 sebagaimana diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2615 Tahun 2013 ihwal Penetapan Penyelenggaraan dan Tata Kelola Pendidikan Madrasah Al-Azhar Asy-Syarif Indonesia.
25. Bagi madrasah yang memakai Kurikulum Tahun 2006 dimungkinkan menambah maksimum 4 (empat) jam pembelajaran per pekan secara keseluruhan.
26. Beban kerja bagi guru pada madrasah yang memakai Kurikulum 2013 diatur sebagal berikut:
a. Guru kelas/guru mata pelajaran yang melakukan kiprah embel-embel sebagai pembina pramuka (minimai telah bersertifikat kursus mahir dasar) dihitung sebagai bab dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 (dua) jam peiajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi kiprah embel-embel sebagai pembina pramuka di kegiatan ekstra kurikuler wajib di satu madrasah yang merupakan satminkalnya ialah sebagai berikut :
1) Jumlah rombel 1- 6 sebanyak 1 pembina pramuka;
2) Jumlah rombel 7 - 12 sebanyak 2 pembina pramuka;
3) Jurnlah rombel 13 - 18 sebanyak 3 pembina pramuka;
4) Jumlah rombel >18 sebanyak 4 pembina pramuka.
b Bagi guru MA dan MAK yang madrasahnya menyelenggarakan kurikulum 2013, memiiiki akta pendidik dan mengajar pada peminatan bahasa kecuali bahasa Inggris, termasuk kategori mata peiajaran langka, alasannya guru tidak sanggup diberi kiprah pada madrasah lain untuk rnengajar sesuai dengan akta pendidiknya dengan alasan kesulitan susukan dibandingkan dengan jarak dan waktu tempuh.
c. Jenis dan Sertifikat Pendidik Guru Pengampu Mata Pelajaran tertentu pada Kurikulum 2013 :
1) Guru MTs yang berserertifikat keterampilan dan IPA sanggup mengampu mata pelajaran prakarya di MTs,
2) Guru paket kejuruan MAK sanggup mengampu mata pelajaran prakarya di MTs atau mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di MA sesuai dengan KD pada mata pelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan).
3) Guru Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi sanggup mengajar mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di MA.
4) Guru MAK yang bersertifikat paket kejuruan sanggup mengampu mata pelajaran prakarya sesuai dengan KD pada mata pelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan) di MAK,
5) Guru paket keahlian yang sesuai dengan kegiatan yang dibuka sanggup mengajar mata pelajaran pada mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di MAK.
6) Guru kewirausahaan di MAK sanggup mengajar prakarya dan kewirausahaan,
7) Guru yang mengajar rumpun mata pelajaran IPA dan IPS jenjang MTs, MA dan MAK beban kerjanya dihitung menurut kurikulum yang berlaku pada rombongan berguru yang dibinanya.
d. Madrasah yang melakukan kurikulum 2013 dan memutuskan muatan lokal sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri, sanggup menambah beban berguru muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu. Kebutuhan sumber daya pendidikan yang mencakup pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan dana termasuk kontribusi profesi sebagai implikasi penambahan beban berguru muatan lokal ditanggung oleh pejabat yang menetapkan.
e. Bertugas sebagai guru pembimbing TIK memperlihatkan layanan kepada paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih dan satu madrasah, bagi madrasah yang memakai kurikulum 2013. Jumlah peserta didik yang dilayani pada satminkal paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik,
f. Bagi Guru pembimbing TIK yang mendapat kiprah embel-embel sebagai kepala madrasah yang melakukan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per ahad harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik di satminkalnya.
g. Bagi Guru pembimbing TIK yang mendapat kiprah embel-embel sebagai Wakil Kepala Madrasah/Kepala Laboratorium Kepala Perpustakaan Kepala Bengkel/Ketua Program Keahlian/Kepala Unit Produksi yang melakukan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per ahad harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puuh) peserta didik di satminkalnya.
h. Bagi madrasah jenjang Madrasah Ibtidaiyah yang memakai Kurikuum 2013 sanggup menambah beban berguru per ahad sesuai dengan kebutuhan berguru peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan maksimal 2 (dua) jam/pekan secara keseluruhan hanya terbatas bagi mata pelajaran Agama atau Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan.
i. Bagi madrasah jenjang MTs, MA/MAK yang memakai Kurikulum 2013 sanggup menambah beban berguru per ahad sesuai dengan kebutuhan berguru peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan maksimal 2 (dua) jam/pekan secara keseluruhan,

Seluruh kriteria tersebut di atas diproses melalui verifikasi dan validasi di SIMPATIKA secara berjenjang oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sesuai dengan kewenangannya.

Untuk lebih jelasnya mengenai Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah Tahun 2018 (Kemenag), bisa Anda unduh melaui tautan link berikut.

Download File :
Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah Tahun 2018 
Demikian isu mengani Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah Tahun 2018 (Kemenag). Semoga bermanfaat..

0 Response to "Juknis Penyaluran Tpg Guru Madrasah Tahun 2018 (Kemenag)"

Posting Komentar