Juknis Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017

Tahapan proses sertifikasi guru dilakukan dengan tujuan untuk pemetaan kompetensi Juknis Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017
Tahapan proses sertifikasi guru dilakukan dengan tujuan untuk pemetaan kompetensi, sebgaai dasar kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mana sebagai bab dari proses evaluasi kinerja supaya mendapat citra yang utuh terhadap pelaksanaan semua standar kompetensi.

Mengingat kuota sertifikasi guru nasional yang terbilang sangat terbatas, maka seluruh calon penerima akan bersaing secara cerdas supaya sanggup lolos masuk dalam kegiatan sertifikasi 2017 dan lolos untuk mengikuti PLPG 2017.

Persyaratan Peserta Sertifikasi
  1. Guru Madrasah di bawah pelatihan Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama yang belum pernah mempunyai akta pendidik, kecuali guru yang telah berstatus definitif pada MAN Insan Cendekia se-Indonesia.
  2. Guru madrasah berstatus PNS atau Bukan PNS (GTY) pada madrasah negeri dan/atau swasta.
  3. Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 31 Desember 2005, kecuali guru yang telah berstatus definitif pada MAN Insan Cendekia se Indonesia.
  4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan/atau Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) serta aktif mengajar terdaftar di SIMPATIKA.
  5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan/atau Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) serta terdaftar aktif mengajar di SIMPATIKA.
  6. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai kegiatan studi yang terakreditasi atau minimal mempunyai izin penyelenggaraan.  
  7. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia pensiun. 
  8. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
  9. Guru yang linier antara kualifikasi akademik dengan mata pelajaran yang diampu dan pilihan bidang studi sertifikasi cukup melampirkan SK terakhir.
  10. Guru yang tidak linier antara kualifikasi akademik dengan mata pelajaran yang diampu dan diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 31 Desember 2005 melampirkan SK mengajar minimal 2 tahun berturut-turut.
  11. Bagi Guru yang diangkat sehabis 31 Desember 2005 bidang studi sertifikasi yang dipilih harus linier dengan ijazah S1/D4.
  12. Pada tanggal 1 Januari 2018 belum memasuki usia pensiun. 
  13. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
Lebih jelasnya mengenai Sertifikasi Guru Tahun 2017 ini, silakan rekan guru sanggup mengunduhnya melalui tautan link berikut ini

Download File :
JUKNIS SERTIFIKASI GURU MADRASAH 2017

Demikian yang sanggup Blog Guru Madrasah sampaikan. Semoga hal ini sanggup bermanfaat buat rekan guru dimanapun berada.

0 Response to "Juknis Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017"

Posting Komentar