Inilah Daftar Lengkap Rencana Perubahan Honor Pns

 tengah menjadi materi godokan oleh pemerintah Inilah Daftar Lengkap Rencana Perubahan Gaji PNS
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) wacana Gaji, RPP Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah menjadi materi godokan oleh pemerintah. Nantinya indeks penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan terdiri dari indeks gaji, presentase dukungan kinerja dari honor dan indeks kemahalan daerah.

Skema penggajian ini pun akan ditentukan melalui indeks penghasilan. Dengan adanya denah gres ini, penghasilan sejumlah pejabat negara sampai kepala tempat akan mengalami kenaikan.

Untuk PNS, jumlah penghasilannya juga akan ditentukan sesuai pangkat. Dalam RPP yang gres ini, ada perubahan tatanan kepangkatan.

Jika sebelumnya pangkat PNS diadaptasi berdasarkan Golongan dan Ruang, pangkat PNS yang gres akan dibagi ke dalam tiga bagian.

Pangkat PNS yang gres akan dibagi ke dalam Jenjang Pangkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jenjang Pangkat Jabatan Administrasi (JA), dan Jabatan Fungsional (JF).

Besaran angka yang tertulis di sini merupakan jumlah honor pokok yang sanggup diperoleh PNS dan belum termasuk tunjangan. Berikut ulasannya menyerupai dilansir dari data RPP wacana Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS yang kami lansir dari harian online, www.liputan6.com, Jakarta, Jumat (9/3/2018):

Jenjang Pangkat Jabatan Tinggi (JPT)
1. JPT-I : Rp 39,3 juta
2. JPT-II : Rp 37,4 juta
3. JPT-III : Rp 35,7 juta
4. JPT-IV : Rp 34 juta
5. JPT-V : Rp 32 juta
6. JPT-VI : Rp 30,8 juta
7. JPT-VII : Rp 29,3 juta
8. JPT-VIII : Rp 27,9 juta
9. JPT-IX : Rp 26,6 juta

Jenjang Jabatan Administrasi (JA) dan Jabatan Fungsional (JF)
1. JA-15, JF-15 : Rp 22,2 juta
2. JA-14, JF-14 : Rp 19,2 juta
3. JA-13, JF-13 : Rp 16,7 juta
4. JA-12, JF-12 : Rp 14,5 juta
5. JA-11, JF-11 : Rp 12,6 juta
6. JA-10, JF-10 : Rp 10,9 juta
7. JA-9, JF-9 : Rp 9,5 juta
8. JA-8, JF-8 : Rp 8,2 juta
9. JA-7, JF-7 : Rp 7,2 juta
10. JA-6, JF-6 : Rp 6,2juta
11. JA-5, JF-5 : Rp 5,4 juta
12. JA-4, JF-4 : Rp 4,7 juta
13. JA-3, JF-3 : Rp 4,1 juta
14. JA-2, JF-2 : Rp 3,5 juta
15. JA-1, JF-1 : Rp 3,1 juta

Besar Penghasilan PNS Ditambah Tunjangan (1)
 tengah menjadi materi godokan oleh pemerintah Inilah Daftar Lengkap Rencana Perubahan Gaji PNS

Besar Penghasilan PNS Ditambah Tunjangan (2)
 tengah menjadi materi godokan oleh pemerintah Inilah Daftar Lengkap Rencana Perubahan Gaji PNS

Sistem Gaji Lama Vs Baru
Lalu apa perbedaan sistem penggajian ASN usang dengan yang gres nantinya?
Dari data RPP wacana Gaji PNS, Tunjangan, dan Fasilitas PNS yang diperoleh Liputan6.com, Jakarta, menyerupai ditulis Jumat (9/3/2018):

Gaji PNS Lama (PP No. 7 Tahun 1977)
  1. Perbandingan Gaji Pokok Pangkat Terendah (Gol. I.a) : Gaji Pokok Pangkat Tertinggi (Gol. IV.e) sesuai amanat PP No. 7 Tahun 1977 yaitu 1 : 10 (Rp 12.000 : Rp 120.000)
  2. Dengan makin besarnya honor pokok, maka penghasilan pensiunan pun akan bertambah besar pula, alasannya honor pokok yaitu sebagai dasar penentuan besarnya pensiun pokok.
  3. Perbandingan Gaji Pokok Pangkat Terendah (Gol. I.a) : Gaji Pokok Pangkat Tertinggi (Gol. IV.e) sesuai amanat PP No. 30 Tahun 2015 wacana Perubahan Lampiran PP No. 7 Tahun 1977 sangat rendah, yaitu 1 : 3,786 (Rp1.486.500 : Rp5.620.300)
  4. Gaji Pokok tidak selalu atau tidak setiap tahun dinaikkan alasannya akan berdampak ke Manfaat Pensiun Pokok sehingga diberikan:
  • Tunjangan Jabatan (Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Fungsional Umum);
  • Tunjangan Kinerja (bervariasi antar instansi);
  • Tahun 2016 dan Tahun 2017 (direncanakan) diberikan Gaji ke-14 (dalam bentuk THR) sebagai pengganti kenaikan Gaji Pokok untuk menghindari kenaikan manfaat pensiun.

Gaji PNS baru
  1. Gaji yaitu imbalan yang dibayarkan kepada PNS sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaannya dan tercapai sasaran kinerja dengan nilai “Cukup”.
  2. RPP Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS menyajikan Tabel Indeks Penghasilan yang terdiri dari Indeks Gaji, Persentase Tunjangan Kinerja dari Gaji, dan Indeks Kemahalan Daerah.
  3. Perbandingan Indeks Gaji Pangkat Terendah (JA-1, JF-1) : Indeks Gaji Pangkat Tertinggi (JPT-I) yaitu 1 :12,698. referensi: Gaji PNS Pemerintah Amerika Tahun 2015 1: 11,219 (US$ 17.800 : US$ 199.700)
  4. Besaran Rupiah ditetapkan di dalam Peraturan Presiden wacana Penghasilan PNS.
RPP Gaji PNS: Berapa Penghasilan Bupati sampai Pejabat Negara?
Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) wacana Gaji, RPP Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nantinya, denah pengganjian PNS akan ditentukan melalui indeks penghasilan.

Dari data RPP wacana Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS yang diperoleh Liputan6.com, Jakarta, Jumat (9/3/2018), indeks penghasilan itu terdiri dari indeks gaji, presentase dukungan kinerja dari honor dan indeks kemahalan daerah.

Dengan adanya denah pengganjian gres ini, penghasilan sejumlah pejabat negara sampai kepala tempat pun mengalami kenaikan.

Dokumen RPP tersebut menjabarkan perkiraan penghasilan sejumlah pejabat negara, dari mulai anggota dewan perwakilan rakyat sampai ke level Presiden.

Berikut daftar perkiraan penghasilan yang sanggup didapat PNS di pemerintah sentra sampai daerah:
  1. Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Asumsi Penghasilan yang sanggup didapat: Rp 63,2 Juta
  2. Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota dan Anggota DPRD Provinsi. Asumsi Penghasilan yang sanggup didapat: Rp 66,3 juta
  3. Wakil Bupati/Wakil Walikota, Wakil Ketua DPRD Provisni dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota. Asumsi Penghasilan yang sanggup didapat: 69,7 juta
  4. Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Ketua DPRD Provinsi. Asumsi Penghasilan yang sanggup didapat: 73,2 juta
  5. Gubernur dan Hakim Anggota MA. Asumsi Penghasilan yang sanggup didapat: Rp 80,7 juta
  6. Wakil Menteri, Wakil Kepala POLRI, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota BPL dan Hakim Agung MA. Asumsi Penghasilan yang sanggup didapat: Rp 80,7 juta
  7. Duta Besar Luar Biasa Berkuasa, Ketua Komisi di DPR, Ketua Komisi di DPD, Ketua Muda MA, dan Hakim Konstitusi. Asumsi Penghasilan yang sanggup didapat: RP 84,5 juta
  8. Wakil Ketua MPR, DPR, DPD, KPK, BPK, MA, dan MK. Asumsi Penghasilan yang sanggup didapat: 88,3 juta
  9. Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Polri, Ketua MPR, DPR, DPD, KPK, BPK, MA dan MK. Asumsi Penghasilan yang sanggup didapat: Rp 92,2 juta
  10. Wakil Presiden. Asumsi Penghasilan yang sanggup didapat: Rp 368,9 juta. Wapres mendapatkan penghasilan Rp 368,9 juta per bulan dengan indeks penghasilan 64.000.
  11. Presiden. Asumsi Penghasilan yang sanggup didapat: Rp 553,4 juta. Untuk level Presiden, indeks penghasilan pejabat negaranya mencapai 96.000. Dengan indeks tersebut maka penghasilan Presiden per bulan mencapai Rp 553, 4 juta.
sumber : http://bisnis.liputan6.com

0 Response to "Inilah Daftar Lengkap Rencana Perubahan Honor Pns"

Posting Komentar