Permendikbud No 6 Tahun 2018 Perihal Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

YPIgKyUoRSoJTXdIoBQzkGeuzETLFdxRwCLcBGAs Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Kepala Sekolah ialah guru yang diberi kiprah untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang mencakup taman kanak kanak(TK),taman kanak-kanak luar biasa(TKLB),sekolah dasar(SD),sekolah dasar luar biasa (SDLB),sekolah menengah pertama(SMP),sekolah menengah pertama luar biasa(SMPLB),sekolah menengah atas(SMA),sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia diLuar Negeri.

Guru ialah pendidik professional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi akseptor didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,pendidikan dasar,dan pendidikan menengah.

Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Pasal 2 ayat 1
Guru sanggup menjadi bakal calon Kepala Sekolah apabila Memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mempunyai kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan aktivitas studi yang terakreditasi paling rendah B;
b. mempunyai akta pendidik;
c. bagi Guru PNS mempunyai pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
d. pengalaman mengajar paling sedikit 6 (enam) tahun berdasarkan jenis dan jenjang sekolah masing-masing,kecuali diTK/TKLB mempunyai pengalaman mengajar sekurang kurangnya 3 (tiga) tahun diTK/TKLB;
e. mempunyai hasil penilaian prestasi kerja guru dengan sebutan paling rendah“Baik”selama 2 (dua) tahun terakhir;
f. mempunyai pengalaman manajerial dengan kiprah yang relevan dengan fungsi sekolah paling sedikit 2 (dua) tahun;
g. sehat jasmani,rohani,dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
h. tidak pernah dikenakan eksekusi disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
i. tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana;dan
j. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah;

Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Pasal 2 ayat 2
Calon Kepala Sekolah di SILN selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:
a. berstatus sebagai PNS;
b. mempunyai pengalaman paling sedikit 4(empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala Sekolah;
c. sedang menjabat Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda atau masyarakat;
d. menguasai bahasa Inggris dan/atau bahasa Negara daerah yang bersangkutan akan bertugas baik mulut maupun tulisan;dan
e. mempunyai wawasan dan bisa mempromosikan seni dan budaya Indonesia.

Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Pasal 3
Dalam hal guru akan diusulkan menjadi bakal calon Kepala Sekolah di Daerah khusus,persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1) karakter c dan karakter d sanggup dikecualikan dengan ketentuan Sebagai berikut:
a. mempunyai pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I,golongan ruang III/b;dan
b. mempunyai pengalaman mengajar paling sedikit 3 (tiga) tahun.

Selengkapnya wacana Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah sanggup anda unduh melalui tautan link yang kami sediakan berikut ini.

Unduh File :
Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah 
Demikian gosip dari wacana Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Semoga bermanfaat....

0 Response to "Permendikbud No 6 Tahun 2018 Perihal Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah"

Posting Komentar