Juknis Pemilihan Kepala Sekolah Sd,Smp,Sma Dan Smk Berprestasi Tahun 2018

 Kepala Sekolah berprestasi yakni figur kepala sekolah yang menjadi contoh dan suri taula Juknis Pemilihan Kepala Sekolah SD,SMP,SMA dan Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi Tahun 2018
Kepala Sekolah berprestasi yakni figur kepala sekolah yang menjadi contoh dan suri tauladan bagi warga sekolah dan masyarakat. Figur kepala sekolah berprestasi meliputi: penguasan kompetensi, berprestasi akademik dan non akademik, mempunyai etos kerja tinggi, dan berkarakter mulia.

Tema pemilihan kepala sekolah berprestasi tingkat nasional tahun 2018 yakni Kepala Sekolah Berprestasi yang bisa Mewujudkan Pendidikan Berkemajuan. Tema tersebut berkaitan dengan aspek kepemimpinan dan administrasi pengelolaan sekolah, antara lain: Membangun budaya literasi di sekolah, meningkatkan kepemimpinan pembelajaran kala 21, optimalisasi Peran Tripusat Pendidikan (Sekolah, Keluarga, dan Masyarakat) dalam penguatan pendidikan karakter,  Inovasi dan Integritas Tata Kelola sekolah.

Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah SD,SMP,SMA dan Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi Tahun 2018 untuk menjadi contoh bagi penyelenggara dan pihak terkait pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional
Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2018 untuk setiap tingkat diikuti oleh:
1. Kepala SD/MI
2. Kepala SMP/MTs
3. Kepala SMA/MA
4. Kepala SMK/MAK

Persyaratan Peserta sesuai Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah SD,SMP,SMA dan Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi Tahun 2018
1.Persyaratan umum:
  • menjabat sebagai kepala sekolah aktif
  • berstatus PNS bagi kepala sekolah yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup berstatus Non-PNS
  • berusia maksimal 54 tahun ketika mengikuti pemilihan
  • memiliki akta pendidik
  • memiliki masa kerja sebagai kepala sekolah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
  • belum pernah menerima eksekusi disiplin pegawai tingkat berat
  • sehat jasmani dan rohani.
2.Persyaratan umum:
a.Tingkat Kabupaten/Kota
  • Menjabat sebagai kepala sekolah aktif pada jenjang SD dan/atau SMP
  • Berstatus PNS dan/atau non-PNS bagi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan atau masyarakat
  • Masa kerja sebagai kepala sekolah minimal 3 (tiga) tahun
  • Belum pernah melaksanakan pelanggaran berat disiplin kepegawaian Sehat jasmani dan rohani
  • Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III pada pemilihan kepala sekolah berprestasi di tingkat nasional
b.Tingkat Provinsi
  • Menjabat sebagai kepala sekolah aktif pada jenjang SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan/atau SMK
  • Berstatus PNS dan/atau non-PNS bagi kepala sekolah yang bertugas pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat
  • Masa kerja sebagai kepala sekolah minimal 3 (tiga) tahun
  • Belum pernah melaksanakan pelanggaran berat disiplin kepegawaian
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Pemenang I kepala sekolah berprestasi jenjang SD dan Sekolah Menengah Pertama tingkat kabupaten/kota yang dibuktikan dengan SK Bupati/Walikota.
  • Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III pada pemilihan kepala sekolah berprestasi tingkat nasional
  • Mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung
c.Tingkat Nasional
  • Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III pada pemilihan kepala sekolah berprestasi tingkat nasional
  • Pemenang I kepala sekolah berprestasi tingkat provinsi pada semua jenjang yang dibuktikan dengan SK Gubernur.
Selengkapnya perihal Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah SD,SMP,SMA dan Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi Tahun 2018, silakan bisa download pada tautan link berikut ini.

PEDOMAN PEMILIHAN KEPALA SEKOLAH BERPRESTASI 2018

0 Response to "Juknis Pemilihan Kepala Sekolah Sd,Smp,Sma Dan Smk Berprestasi Tahun 2018"

Posting Komentar