Permendikbud No 10 Tahun 2018 Perihal Juknis Proteksi Guru Pns Daerah

 Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi Permendikbud No 10 Tahun 2018 Tentang Juknis Tunjangan Guru PNS Daerah
Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) sesuai Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 merupakan fatwa bagi Kementerian dan Pemda dalam memperlihatkan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru PNSD.

Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut Permendikbud No (Nomor) 10 Tahun 2018, meliputi:
a. Guru;
b. Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan;
c. Guru yang mendapat kiprah tambahan; dan
d. Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.

Berdasarkan Permendikbud No 10 Tahun 2018 (Pasal 3) Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD dilaksanakan dengan prinsip:
  1. efisien, adalah harus diusahakan dengan memakai sumber dana dan sumber daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan sanggup dipertanggungjawabkan;
  2. efektif, adalah harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan sanggup memperlihatkan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
  3. transparan, adalah menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat sanggup mengetahui dan mendapat isu mengenai pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan;
  4. akuntabel, adalah pelaksanaan aktivitas sanggup dipertanggungjawabkan;
  5. kepatutan, adalah pembagian terstruktur mengenai program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
  6. manfaat, adalah pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan kawasan dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan keuntungannya dan berdaya guna bagi Guru PNSD.
Pasal 4 menurut Permendikbud No 10 Tahun 2018 bahwa:
(1) Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru PNSD.
(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan kriteria peserta Tunjangan Profesi.

Berdasarkan Permendikbud No 10 Tahun 2018 (Pasal 5) bahwa:
(1) Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank peserta tunjangan.
(2) Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6 sesuai Permendikbud No 10 Tahun 2018 sebagai berikut:
(1) Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan oleh Pemda provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan prosedur penyaluran Tunjangan Profesi.

Selengkapnya, bagi bapak/ibu guru yang belum mempunyai Permendikbud No 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) sanggup mengunduhnya melalui tautan di bawah ini.

Download File :

  • Permendikbud No 10 Tahun 2018.pdf, Unduh
  • Lampiran I Permendikbud No 10 Tahun 2018.pdf, Unduh
  • Lampiran II Permendikbud No 10 Tahun 2018.pdf, Unduh
  • Lampiran III Permendikbud No 10 Tahun 2018.pdf, Unduh
Demikian Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Juknis Tunjangan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang sanggup kami bagikan.

0 Response to "Permendikbud No 10 Tahun 2018 Perihal Juknis Proteksi Guru Pns Daerah"

Posting Komentar