Pedoman Upacara Hardiknas Tahun 2018

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018 melalui surat edaran Nomor 17445/MPK.A/TU/2018 dengan tema "Menguatkan Pendidikan, Memajukan Kebudayaan".

Hari Pendidikan Nasional ditetapkannya tanggal 2 Mei, merupakan wujud kasatmata kepedulian pemerintah akan pentingnya pendidikan di negeri ini. Penetapan Hari Pendidikan Nasional dilatarbelakangi oleh sosok yang mempunyai jasa Iuar biasa di dunia pendidikan kita, Ki Hadjar Dewantara, yang lahir pada tanggal 2 Mei 1889.

Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang diselenggarakan setiap tanggal 2 Mei tidak semata-mata dimaksudkan untuk mengenang hari kelahiran Ki Hadjar Dewantara selaku Bapak Perintis Pendidikan Nasional, namun lebih merupakan sebuah momentum untuk kembali menumbuhkan rasa patriotisme dan nasionalisme pada seluruh insane pendidikan.

Tujuan, Sasaran, Tema, dan Logo Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018
1. Tujuan
  • Memperkuat kesepakatan seluruh manusia pendidikan akan penting dan strategisnya pendidikan bagi peradaban dan daya saing bangsa;
  • Mengingatkan kembali kepada seluruh manusia pendidikan akan filosofi usaha Ki Hadjar Dewantara dalam meletakkan dasar dan arah pendidikan bangsa;
  • Meningkatkan rasa nasionalisme di kalangan manusia pendidikan.
2. Sasaran
Semua manusia pendidikan antara Iain; pemangku kepentingan dan karyawan di Iingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan baik di sentra maupun di daerah; pemangku kepentingan dan karyawan di Iingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Kementerian Agama; Kantor Pewakilan Republik Indonesia di Iuar negeri; pemerintahan daerah; satuan pendidikan; serta institusi penyelenggara pendidikan.

3. Tema
Tema peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018 yakni “Menguatkan Pendidikan, Memajukan Kebudayaan”

4. Logo Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018 :
Logo sanggup diunduh di Iaman www.kemdikbud.go.id

Pelaksanaan Upacara Bendera Hardiknas Tahun 2018
Berikut ini disampaikan Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018:

1. Pusat
a. Kantor Pusat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Pembina Upacara : Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Waktu dan Tempat
- Hari, Tanggal 1 Rabu, 2 Mei 2018
- Pukul : 08.00 WIB
- Tempat : Halaman Kantor Pusat Kemendikbud
Undangan dan Peserta Upacara
- Para Pejabat di Iingkungan Kemendikbud dan usul Iainnya;
- Barisan pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Barisan Kepala Sekolah dan Guru;
- Barisan Siswali SD (SD);
- Barisan Siswali SMP (SMP);
- Barisan Siswali Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
- Barisan Siswa Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK);
- Barisan Siswa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Paket A, B, C
- Barisan Patroli Keamanan Sekolah (PKS);
- Barisan Palang Merah Remaja (PMR);
- Barisan Pramuka;
- Paduan Suara Siswali SMP dan SMA;
- Penerima Satyalancana Karya Satya; dan
- Barisan Satuan Pengamanan Kemendikbud.

Pakaian
- Pembina Upacara mengenakan pakaian adat/tradisional diubahsuaikan dengan norma kepantasan;
- Para usul mengenakan pakaian adat/tradisional/batik Iengan panjang;
- Penerima Satyalancana Karya Satya laki-laki mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) sedangkan perempuan mengenakan pakaian nasional;
- Pejabat dan pegawai mengenakan pakaian adat/tradisional diubahsuaikan dengan norma kepantasan;
- Kepala sekolah, guru, dan siswa mengenakan pakaian seragam masing-masing sesuai ketentuan; dan
- Pasukan Pengibar Bendera dan petugas upacara lainnya mengenakan pakaian dinas upacara sesuai dengan ketentuan.

Susunan Acara
a. Pra Acara
Defile penerima upacara Hari Pendidikan Nasional 2018
b. Acara Inti
- Pembina upacara memasuki lapangan upacara;
- Penghonnatan kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara;
- Laporan pemimpin upacara;
- Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Iagu kebangsaan Indonesia Raya (diiringi korsik);
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
- Pembacaan teks Pancasila diikuti oleh seluruh penerima upacara;
- Pembacaan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Pembacaan Keputusan Presiden R.l. perihal Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya;
- Penyematan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya;
- Amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
- Menyanyikan Iagu Wajib Belajar (Cipt. RN Sutarmas/H. Winarno) oleh paduan suara;
- Pembacaan Do’a;
- Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara;
- Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara menuju tenda kehormatan.
c. Acara Penutup
- Pesembahan Iagu-Iagu oleh paduan pelajar siswa

Selengkapnya, bagi sekolah/ madrasah, bapak dan ibu dewan guru yang belum mempunyai Pedoman/ Petunjuk teknis pelaksanaan Upacara Hardiknas Tahun 2018 sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.
Pedoman Upacara Hardiknas Tahun 2018
Demikian Pedoman Upacara Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018 yang sanggup di bagikan, biar bermanfaat.

0 Response to "Pedoman Upacara Hardiknas Tahun 2018"

Posting Komentar