Inilah Persyaratan Penerima Ppg Dalam Jabatan Tahun 2018

 Pada Lampiran Surat Direktor Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dengan Nomor  Inilah Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018
Pada Lampiran Surat Direktor Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dengan Nomor 01137/B.B4/6T/2018 pada tanggal 10 Januari 2018 Tentang Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 ialah :

A.PERSYARATAN PESERTA

  1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum mempunyai sertifikat pendidik
  2. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikm Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Memiliki NUPTK.
  4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-lV) dari perguruan tinggi yang mempunyai aktivitas studi yang terakreditasi.
  5. Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan aktivitas studi pada PPG yang akan diikuti.
  6. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK Pembagian kiprah mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
  7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2017.
  8. Memenuhi nilai minimal pretest PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Riset,Teknoogi dan Pendidikan Tinggi.
  9. Sehat jasmani dan rohani.
  10. Bebas Narkotika. Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
  11. Berkelakuan baik

B. PERSYARATAN ADMINISTRASI
  1. Fotocopi ijasah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijasah, kopertis, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, atau notaris.
  2. Fotokopi SK Pengangkatnn Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, khusus bagi GTY yaitu SK pengungkatan dari yayasan yang sama. SK tersebut dilegalisasi oleh:
    • Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.
    • PNS yang ditugaskan sebagai Guru oleh Pemda atau yang diberi kewangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi:
    • Guru GTY dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
    • Guru bukan PNS di sekolah negeri yang miliki SK dari Pemda atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.
  3. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian kiprah mengajar) 2 (dua) tahun terakhir.
  4. Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi penerima PPG tahun 2018.
  5. Pakta Integritas dari calon penerima bahwa berkas/dokumen yang diserahkan sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya. menyerupai pada format di bawah ini.
  6. Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi penerima yang mempunyai ijasah Sl dari luar negeri.
  7. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
  8. Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang.
  9. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.

C.FORMAT PAKTA INTEGRITAS CALON PESERTA PPG DALAM JABATAN TAHUN 2018 Untuk formatnya silakan sanggup Anda download pada tautan link berikut ini :

Download file perihal Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

Demikian gosip mengenai Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018. Semoga bermanfaat.

0 Response to "Inilah Persyaratan Penerima Ppg Dalam Jabatan Tahun 2018"

Posting Komentar