Info Seputar Pendidikan Profesi Guru (Ppg) Dalam Jabatan Tahun 2018

 Memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor  Info Seputar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2018
Memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 mengenai Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat hingga dengan selesai tahun 2015 dan sudah mempunyai kualifikasi S-1/ D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik sanggup memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sehubungan itu, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melaksanakan pendataan dan pretest bagi guru calon penerima PPG Dalam Jabatan

Sehubungan dengan persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018, dengan hormat kami
sampaikan beberapa hal sebagai berikut.

  1. Guru calon penerima PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan akademik dan manajemen sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Riset,Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Standar Pendidikan Guru.
  2. Persyaratan akademik ditunjukkan dengan mengikuti pretest melalui 2 (dua) jenis seleksi adalah Seleksi Kemampuan Akademi dan Seleksi Bakat,Minat,Kepribadian dan Kesamaptaan dengan minimal nilai ditentukan oleh Kementerian Riset. Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
  3. Persyaratan manajemen ditunjukkan dengan pemenuhan kelengkapan manajemen sesuai persyaratan yang telah ditetapkan sebagaimana terlampir.
  4. Guru yang telah mengikuti pretest sejumlah 206.086 orang dari sejumlah 211.155 guru yang lulus verifikasi pendataan calon penerima PPG Dalam jabatan.
  5. Guru yang dinyatakan lulus sejumlah 28.045 orang. Informasi kelulusan sanggup dilihat melalui laman ap2sg.sertifikasiguru.id
  6. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota membentuk tim verifikasi dan validasi berkas calon penerima PPG DalamJabatan tahun 2018.
  7. Guru yang lulus pretest selajutnya wajib melengkapi persyaratan manajemen dengan mengirimkan berkas ke dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota untuk dilakukan verifikasi dan validasi sesuai dengan persyaratan Untuk guru TK/SD/SMP berkas dikirimkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota dan guru SLB/SMA/SMK berkas dikirimkan ke dinas pendidikan provinsi. paling lambat diterima dinas pendidikan pada tanggal 2 Februari 2018.
  8. Dinas Pendidikan melaksanakan verifikasi dan validasi berkas sesuai dengan persyaratan manajemen paling lambat tanggal 23 Februari 2018 melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG melalui (AP4G).
  9. Berkas yang telah lolos verifikasi dan validasi oleh dinas pendidikan selanjutnya dikirim ke LPMP setempat untuk dilakukan verifikasi dan validasi selesai sebelum ditetapkan sebagai penerima PPG Dalam Jabatan.Verifikasi dan validasi selesai oleh LPMP paling lambat tanggal 16 Maret 2018

Silakan Anda bisa mendownload berkas surat Ditjen dan informasi penerima PPG melalui tautan link berikut ini :

  • Surat Ditjen GTK wacana PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 - DOWNLOAD
  • Info Peserta PPG dan Format Verifikasi Kelengkapan Dokumen/Berkas 2018 - DOWNLOAD

Demikian dan agar bermanfaat....

0 Response to "Info Seputar Pendidikan Profesi Guru (Ppg) Dalam Jabatan Tahun 2018"

Posting Komentar