Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Perihal Pengisian Nilai Selesai Rapor, Us Dan Usbn Di Dapodik

peraturan tersebut diantaranya menegaskan perihal penggunaan dan pelibatan pangkalan Data  Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pengisian Nilai Akhir Rapor, US Dan USBN Di Dapodik
Didalam peraturan-peraturan tersebut diantaranya menegaskan perihal penggunaan dan pelibatan pangkalan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) untuk mendukung pelaksanaan Ujian Nasional, baik dalam proses registrasi akseptor Ujian Nasional maupun dalam penyelenggaraan/pelaksanaan Ujian Nasional.

Dalam kaitannya mendukung proses registrasi akseptor Ujian Nasional sistem DAPODIK telah terhubung dengan aplikasi BIO UN, dimana DAPODIK merupakan sumber data dan bab dari alur proses verifikasi dan validasi data calon akseptor Ujian Nasional. Selanjutnya dalam rangka mendukung penyelenggaraan/pelaksanaan Ujian Nasional, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah merilis Aplikasi Dapodik versi 2017b. Dimana pada versi ini telah ditambahkan menu/fitur untuk memasukkan nilai rapor, US dan USBN.

Menindaklanjuti hal tersebut, maka Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 08/D/KR/2017 perihal Pengisian Nilai Akhir Rapor, US dan USBN di Dapodik. Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwasannya Kepala Sekolah untuk melaksanakan pengisian Nilai Akhir Rapor semester I (satu) hingga dengan 6 (enam), Nilai Ujian Sekolah (US), dan Nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) ke dalam aplikasi Dapodik.

Untuk menerima surat edaran tersebut silahkan kunjugi link unduhan di bawah ini :

link 1 : SURAT EDARAN DIRJEN DIKDASMEN TENTANG PENGISIAN NILAI AKHIR RAPOR, US DAN USBN DI DAPODIK

link 2 : SURAT EDARAN DIRJEN DIKDASMEN TENTANG PENGISIAN NILAI AKHIR RAPOR, US DAN USBN DI DAPODIK

0 Response to "Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Perihal Pengisian Nilai Selesai Rapor, Us Dan Usbn Di Dapodik"

Posting Komentar