Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017

Kalender Pendidikan Madasah Tahun Pelajaran 2017/2018

Kepala Sekolah berprestasi ialah kepala sekolah/madrasah yang menguasai kompetensi kepala sekolah, mempunyai aneka macam prestasi dalam kepemimpinan dan tata kelola sekolah, menawarkan kinerja dalam pelaksanaan pengembangan sekolah, dan peningkatan kualitas sekolah menurut standar nasional pendidikan.

Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 untuk setiap tingkat diikuti oleh:
  1. Kepala SD/MI
  2. Kepala SMP/MTs
  3. Kepala SMA/MA
  4. Kepala SMK/MAK
Persyaratan umum:
  • menjabat sebagai kepala sekolah/madrasah aktif;
  • berstatus PNS bagi kepala sekolah/madrasah yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup berstatus Non-PNS;
  • berusia maksimal 54 tahun dikala mengikuti pemilihan;
  • memiliki akta pendidik;
  • memiliki masa kerja sebagai kepala sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
  • belum pernah menerima eksekusi disiplin pegawai tingkat berat;
  • sehat jasmani dan rohani.

Selengkapnya mengengai Pedoman Pelaksanaan  Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 ini sanggup rekan guru madrasah unduh pada tautan link berikut.

Download File :

Demikian Informasi mengenai Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi tahun 2017. Semoga gosip ini bermanfaat, jangan lupa untuk selalu berkunjung di Blog Guru Madrasah ini.

0 Response to "Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017"

Posting Komentar