Juknis Penyaluran Sumbangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017

Juknis Bantuan Operasioanl Pendidikan (BOP) RA Tahun 2017

Guru madrasah yang berhak mendapat tunjangan profesi guru ditetapkan melalui keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada satuan kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Madrasah Negeri. Besaran tunjangan profesi bagi guru madrasah sebagai berikut:
  1. Guru PNS diberikan tunjangan sebesar honor pokok per bulan.
  2. Guru Bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali honor pokok per bulan diadaptasi dengan memperhatikan Pangkat, Golongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Guru Bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing ) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lengkapnya mengenai Petunjuk teknis Penyaluran TPG Tahun 2017 ini, rekan guru Madrasah dapat mendownloadnya pada tautan link berikut ini

Download File :

Demikian gosip mengenai petunjuk teknis penyaluran TPG Tahun 2017. Semoga gosip ini bermanfaat buat rekan guru madrasah semua yang kebetulan sedan mencari info Juknis Penyaluran TPG tahun 2017 ini. Jangan lupa untuk selalu berkunjung di Blog Guru Madrasah untuk mendaaptkan update gosip seputar dunia pendidikan madrasah.

0 Response to "Juknis Penyaluran Sumbangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017"

Posting Komentar