Inilah Syarat Sertifikasi Guru Yang Diangkat Sebelum Tahun 2016

Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 perihal Penulisan Blanko Ijasah

Guru yang mempunyai nilai UKG pada awal PLPG paling rendah 80 dan memperoleh nilai PLPG paling rendah baik diberi akta pendidik eksklusif tanpa mengikuti UKG pada final PLPG. Guru yang belum memperoleh nilai tersebut sanggup mengikuti Ujian Ulang PLPG paling banyak 4 kali dalam jangka waktu 2 tahun tanpa melalui proses PLPG lagi.


Lebih lengkap mengenai Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 ini silakan sanggup mengunduhnya pada tautan link berikut ini.

Download File :

Demikian info mengenai syarat sertifikasi guru yang diangkat sebelum tahun 2016. Semoga info ini bermanfaat. Jangan lupa like Fanspage Guru Madrasah untuk mensuport kami semoga terus berkiprah berbagi info yang bermanfaat buat para guru Indonesia.

0 Response to "Inilah Syarat Sertifikasi Guru Yang Diangkat Sebelum Tahun 2016"

Posting Komentar