Juklak Derma Sarana Pembelajaran Berbasis Tik Sekolah Dasar Tahun 2017

Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi  Juklak Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK SD Tahun 2017Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang sangat pesat menunjukkan dampak faktual bagi pengembangan pembelajaran di sekolah. Penggunaan TIK dalam acara pembelajaran telah menjadi suatu kebutuhan bagi akseptor didik baik dikala ini maupun masa yang akan datang. Karena penggunaan TIK dalam pembelajaran baik oleh guru maupun akseptor didik merupakan salah satu media untuk menunjang efektivitas dan efisiensi peningkatan mutu pendidikan.

Sejalan dengan upaya peningkatan mutu pendidikan, mulai tahun 2013 pemerintah secara sedikit demi sedikit memberlakukan Kurikulum tahun 2013 bagi SD (SD), dengan merealisasikan pembelajaran yang berorientasi pada bagaimana akseptor didik bisa berkreasi memecahkan masalah. Oleh alasannya ialah itu, paradigma pendidikan yang mengedepankan peningkatan daya nalar, kreativitas, serta berpikir kritis harus diaplikasikan dalam setiap acara pembelajaran.

Dalam rangka mewujudkan peningkatan mutu pembelajaran tersebut, dibutuhkan sarana pendukung yang memadai, diantaranya berupa sarana pembelajaran berbasis TIK. Bantuan sarana pendidikan berbasis TIK mulai diberikan pada tahun 2011, sasaran pinjaman TIK sebanyak 10.000 SD. Kemudian pada tahun 2012 sebanyak 342 SD, tahun 2013 sebanyak 500 SD, tahun 2014 sebanyak 3.220 SD, tahun 2015 sebanyak 2.285 SD dan tahun 2016 sebanyak 3.360 SD Reguler dan 256 SD Rujukan. Sehingga jumlah SD yang telah mendapat pinjaman sarana pembelajaran berbasis TIK sebanyak 19.963 SD.

Berdasarkan Dapodik pada awal tahun 2016, dari 148.368 sekolah dasar yang ada di Indonesia, terdapat 74.395 sekolah dasar yang belum mempunyai alat pembelajaran berbasis TIK. Pada tahun 2016 Pemerintah Pusat telah menunjukkan pinjaman Sarana Pembelajaran Berbasis TIK SD kepada 3.360 SD reguler dan 256 SD Rujukan, sehingga hingga dengan final tahun 2016 masih terdapat sekitar 70.779 SD yang belum mempunyai sarana pembelajaran berbasis TIK.

Pada tahun anggaran 2017, salah satu acara Direktorat Pembinaan SD ialah Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK bagi SD. Bantuan tersebut sebagai upaya strategis untuk merealisasikan paradigma pendidikan sehingga mutu pendidikan di sekolah dasar sanggup meningkat.

Tujuan pemberian pinjaman ini ialah untuk:
a. meningkatkan mutu layanan pendidikan di SD;
b. menyediakan peralatan pendidikan berbasis TIK untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran di SD;
c. melengkapi peralatan pendidikan TIK untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran di SD; dan
d. mendorong pelaksanaan pembelajaran berbasis teknologi gosip dan komunikasi.

Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SD Nomor 3553/D2/KPA/II/SK/2017 perihal Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK SD Negeri/Swasta Tahun Anggaran 2017
Silahkan download disini: Buku Juklak TIK SDN atau Swasta Tahun 2017

Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SD Nomor 3554/D2/KPA/II/SK/2017 perihal Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK SD Rujukan Tahun Anggaran 2017

Lebih jelasnya mengenai Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK SD Tahun Anggaran 2017, silahkan download disini:


Demikian mengenai Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK SD Tahun Anggaran 2017, Semoga bermanfaat.

0 Response to "Juklak Derma Sarana Pembelajaran Berbasis Tik Sekolah Dasar Tahun 2017"

Posting Komentar