Juknis Santunan Profesi, Santunan Khusus Dan Pemanis Penghasilan Bagi Pns Daerah
Kriteria Penerima Dan Mekanisme Penyaluran Tambahan Penghasilan
Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan
Mekanisme Penyaluran Tambahan Penghasilan
Ketentuan Perpajakan
Tambahan Penghasilan Guru PNSD dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Unduh Lampiran Permendikbud No 10 Tahun 2018 Tentang Juknis Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Bagi PNS - DISINI
Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan
- Guru PNSD yang belum mempunyai akta pendidik;
- Berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Hadir dan aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan akta pendidik yang dimiliki, dan kehadirannya dibuktikan dengan verifikasi kehadiran melalui aplikasi Hadir GTK oleh dinas pendidikan sesuai kewenangannya;
- Memenuhi beban kerja sebagai guru PNSD; dan
- Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Mekanisme Penyaluran Tambahan Penghasilan
- Satuan pendidikan mengusulkan data Guru PNSD yang akan mendapatkan dana Tambahan Penghasilan ke dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
- Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaksanakan verifikasi data Guru PNSD yang akan mendapatkan dana Tambahan Penghasilan menurut tawaran dari satuan pendidikan.
- Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK) a. Aplikasi Hadir GTK merupakan aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi; b. Pencatatan kehadiran Guru PNSD dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada website http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id; c. Tata cara penggunaan aplikasi Hadir GTK diatur dalam pedoman penggunaan aplikasi Hadir GTK yang sanggup diunduh di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id; d. Aplikasi Hadir GTK efektif berlaku pada tahun anutan 2018-2019; e. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sanggup mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.
- Surat Keputusan Dana Tambahan Penghasilan (SKDTP) Guru PNSD yang memenuhi persyaratan ditetapkan Pemda kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya menyalurkan Dana Tambahan Penghasilan ke Guru PNSD peserta per triwulan. Pemda provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan Tambahan Penghasilan setiap triwulan, paling usang 7 (tujuh) hari kerja sehabis diterimanya dana Tambahan Penghasilan di rekening kas umum kawasan (RKUD) provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Apabila terjadi perubahan tempat kiprah antarkabupaten/kota, antarprovinsi, dan antarkementerian, baik atas kepentingan kedinasan atau pemekaran wilayah, maka Dana Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD disalurkan oleh Pemda provinsi/kabupaten/kota induk sesuai tawaran awal dan statusnya akan diadaptasi pada tahun berikutnya.
- Penyaluran Dana Tambahan Penghasilan tidak boleh apabila Guru PNSD penerima: a. meninggal dunia, maka pembayarannya tidak boleh pada bulan berikutnya; b. berusia 60 tahun, maka pembayarannya tidak boleh pada bulan berikutnya; c. pensiun dini, maka pembayarannya tidak boleh pada bulan berikutnya; d. tidak bertugas lagi sebagai Guru, Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang menerima kiprah tambahan, maka pembayarannya tidak boleh pada bulan berkenaan; e. sedang mengikuti kiprah belajar, maka pembayarannya tidak boleh pada bulan berkenaan; f. mengundurkan diri sebagai PNSD atas permintaan sendiri, maka pembayarannya tidak boleh pada bulan berkenaan; g. mempunyai jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka pembayarannya tidak boleh pada bulan berikutnya; h. mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya, maka pembayarannya tidak boleh pada bulan berikutnya; i. telah menerima proteksi profesi, maka pembayarannya tidak boleh pada bulan berkenaan; j. dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan aturan tetap, maka pembayarannya tidak boleh pada bulan berkenaan; dan/atau k. tidak melaksanakan tugas/meninggalkan kiprah mengajar tanpa alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan paling banyak 3 (tiga) hari berturut-turut atau kumulatif 5 (lima) hari dalam satu bulan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.
- Kepala kawasan menciptakan dan memberikan laporan realisasi pembayaran Tambahan Penghasilan Guru PNSD secara rinci (nama, NIP, dan unit kerja peserta Tambahan Penghasilan) kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Perpajakan
Tambahan Penghasilan Guru PNSD dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Unduh Lampiran Permendikbud No 10 Tahun 2018 Tentang Juknis Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Bagi PNS - DISINI
0 Response to "Juknis Santunan Profesi, Santunan Khusus Dan Pemanis Penghasilan Bagi Pns Daerah"
Posting Komentar