Pedoman Pemilihan Guru Sd Berprestasi Tahun 2018
Pada postingan kali ini admin qolamedia.com akan membagikan informasi mengenai Juknis Lomba Guru Berprestasi SD 2018 Format PDF, Pedoman Pemilihan Guru SD Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018/ Juknis Gupres SD 2018 ini berbantuk Format PDF, Rekan-rekan semua sanggup download secara gratis pada link yang sudah admin sediakan.
Untuk mengikuti Lomba Guru Berprestasi SD 2018 rekan guru semua sebaiknya harus mengetahui Syarat Guru Berprestasi 2018 tersebut, dan Mempunyai Format Fortofolio Guru Berprestasi, dan juga sebaiknya rekan-rekan semua mempelajari rujukan soal Guru Berprestasi SD Tahun Ajaran 2017/2018. Sehingga Saat Materi Tes Guru Berprestasi rekan-rekan semua tidak kesulitan.
Pemilihan Guru SD (SD) Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018 diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi dan menumbuhkan keteladanan guru SD di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini diperlukan akan berdampak positif terhadap karier guru dan mutu pendidikan.
Pemilihan Guru SD Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018 diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi guru SD di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini diperlukan akan berdampak positif terhadap karier guru dan mutu pendidikan.
Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun 2018 dengan tema “Membangun Keteladanan Guru Pendidikan Dasar untuk Meningkatkan Keterampilan Abad 21“ merupakan salah satu kegiatan yang diluncurkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Program ini merupakan salah satu bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru.
Prinsip penyelenggaraan pemilihan guru sekolah dasar berprestasi tahun 2018 ialah sebagai berikut.
- Kompetitif; pelaksanaan pemilihan guru berprestasi menurut persaingan yang sehat (seleksi) di semua jenjang, bukan menurut penunjukan atau pemerataan.
- Objektif; mengacu kepada proses evaluasi dan penetapan predikat guru sekolah dasar berprestasi pada semua tingkatan, baik di tingkat sekolah, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, maupun tingkat nasional dilaksanakan secara adil, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar evaluasi yang ditetapkan.
- Transparan; mengacu kepada proses yang menunjukkan peluang kepada semua pemangku kepentingan untuk memperoleh jalan masuk informasi wacana evaluasi dan penetapan predikat guru sekolah dasar berprestasi pada semua tingkatan, sebagai suatu sistem yang mencakup masukan, proses, dan hasil penilaian.
- Akuntabel; merupakan proses evaluasi dan penetapan predikat guru sekolah dasar berprestasi pada semua tingkatan yang sanggup dipertanggungjawabkan kepada semua pemangku kepentingan pendidikan, baik secara akademik maupun administratif.
Persyaratan Peserta Lomba Guru Berprestasi SD 2018
Persyaratan penerima pemilihan guru sekolah dasar berprestasi mulai dari tingkat satuan pendidikan hingga dengan tingkat nasional, terdiri dari persyaratan akademik, persyaratan administratif, dan persyaratan khusus.
1. Persyaratan Akademik Lomba Guru Berprestasi SD 2018
- Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D- IV) sesuai dengan mata pelajaran di Sekolah Dasar.
- Memiliki akta pendidik.
2. Persyaratan Administratif Lomba Guru Berprestasi SD 2018
- Guru SD yang mengajar di sekolah negeri atau swasta serta tidak sedang menerima kiprah komplemen sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih kiprah ke unit kerja lainnya.
- Aktif melakukan proses pembelajaran yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah.
- Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sebagai guru secara terus-menerus hingga dikala diajukan sebagai calon peserta, yang dibuktikan dengan SK calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau SK Pengangkatan dari yayasan/pengelola bagi guru bukan pegawai negeri sipil (PNS) dan belum pernah mengikuti pemilihan guru sekolah dasar berprestasi tingkat nasional dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
- Melaksanakan beban mengajar sekurang-kurangnya 24 jam perminggu yang dibuktikan dengan fotokopi SK Kepala Sekolah.
- Tidak pernah dikenai eksekusi selama 3 (tiga) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah yang diketahui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
- Melampirkan surat rekomendasi dari Kepala Sekolah bahwa yang bersangkutan
- merupakan hasil seleksi dari satuan pendidikan.
- Melampirkan evaluasi pelaksanaan pembelajaran dan kinerja guru yang dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah tahun terakhir (format terlampir dalam dokumen portofolio).
- Melampirkan bukti partisipasi sebagai pengurus dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik berupa rekomendasi dari penanggung jawab organisasi kemasyarakatan yang disahkan oleh kepala sekolah selama 2 (dua) tahun terakhir.
- Melampirkan portofolio (format terlampir), bagi: 1) Guru berprestasi yang meraih peringkat 1 tingkat sekolah akan mengikuti pemilihan di tingkat kecamatan/UPTD; 2) Guru berprestasi yang meraih peringkat 1 tingkat kecamatan/UPTD akan mengikuti pemilihan ditingkat kabupaten/kota 3) Guru berprestasi yang meraih peringkat 1 di tingkat kabupaten/kota yang akan mengikuti pemilihan di tingkat provinsi; 4) Guru berprestasi yang meraih peringkat 1 di tingkat provinsi yang akan mengikuti pemilihan di tingkat nasional;
- Melampirkan Surat Keputusan Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota wacana hasil seleksi guru SD berprestasi tingkat kabupaten/ kota untuk seleksi guru berprestasi tingkat provinsi.
- Melampirkan Surat Keputusan Gubernur atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi wacana hasil seleksi guru SD berprestasi tingkat provinsi untuk seleksi guru berprestasi tingkat nasional.
- Melampirkan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum pernah menjadi finalis seleksi guru SD berprestasi tingkat nasional dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
- Melampirkan surat pernyataan tidak sedang mengikuti lomba tingkat nasional lainnya yang diselenggarakan oleh Kemendikbud pada tahun yang sama dan diketahui kepala sekolah.
- Apabila terjadi penggantian finalis tingkat nasional, maka penggantinya (peringkat II atau III tingkat provinsi) harus menyertakan rekomendasi dari Gubernur/Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
3. Persyaratan Khusus Lomba Guru Berprestasi SD 2018
Peserta pemilihan guru sekolah dasar berprestasi wajib: a. menciptakan portofolio 3 (tiga) tahun terakhir sesuai rujukan pada lampiran dan semua dokumen portofolio yang sudah diterima oleh panitia sentra ialah final. b. menciptakan dan menyerahkan karya tulis ilmiah dalam bentuk laporan hasil penelitian atau laporan best practices beserta artikelnya sesuai dengan format pada lampiran. Karya tulis ilmiah yang disusun akan dipresentasikan pada pemilihan guru sekolah dasar berprestasi mulai dari tingkat kecamatan hingga dengan tingkat nasional. Karya ilmiah tersebut merupakan karya sendiri yang dibuktikan dengan pernyataan orisinalitas di atas kertas bermeterai Rp. 6.000.- dan diketahui oleh kepala sekolah (format terlampir). c. mempunyai kinerja dan kompetensi minimal baik dengan melampirkan hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan/atau kiprah komplemen sesuai SK Kepala Sekolah hasil PKG tahun 2017 atau evaluasi formatif 2018 dengan memakai instrumen sebagaimana tertuang dalam Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 wacana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Lebih jelasnya mengenai pedoman Pelaksanaan Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun 2018 ini silakan sanggup unduh pada tautan link berikut ini.
PEDOMAN PEMILIHAN GURU SD BERPRESTASI 2018Demikian informasi mengenai Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun 2018 yang sanggup kami sampaikan. Semoga bermanfaat...
0 Response to "Pedoman Pemilihan Guru Sd Berprestasi Tahun 2018"
Posting Komentar