Pedoman Pemilihan Guru Tk Berprestasi Tahun 2018
Guru ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, memotivasi, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik. Untuk melakukan tugasnya secara profesional, guru tidak hanya mempunyai kemampuan teknis edukatif, tetapi juga harus mempunyai kepribadian yang sanggup dipercaya sehingga menjadi sosok panutan/ contoh bagi penerima didik, keluarga maupun masyarakat.
Undang –undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 ayat (2) poin c menyatakan bahwa “pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban memberi contoh dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukannya seiring dengan kepercayaan yang
diberikan kepadanya”. Selaras dengan kebijakan pembangunan yang meletakkan pengembangan sumber daya insan (SDM) sebagai prioritas pembangunan nasional, maka kedudukan dan kiprah guru semakin strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi kurun global, menuntut SDM bermutu tinggi dan siap berkompetisi.
Pemilihan Guru Taman Kanak – Kanak (TK) Berprestasi Tahun 2018 bertujuan untuk membuat budaya kompetisi, menunjukkan motivasi, dan menghargai pengabdian dan loyalitas serta profesionalisme Guru TK.
Pemilihan Guru Taman Kanak-kanak berprestasi dibutuhkan berdampak positif terhadap peningkatan kinerja guru yang sanggup dilihat dari tingkat pencapaian perkembangan penerima didik.
Pemerintah menunjukkan perhatian dengan sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru, termasuk Guru Taman Kanak-kanak berprestasi. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) yang mengamanatkan bahwa ”Guru yang berprestasi,
berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di kawasan khusus berhak memperoleh penghargaan”.
Dengan ditetapkannya undang-undang dimaksud, penghargaan kepada Guru Taman Kanak-kanak berprestasi mempunyai dasar legalitas yang sah dan sanggup dipertanggungjawabkan. Pemberian penghargaan itu dilakukan menurut tingkat, jenis, dan jenjang satuan pendidikan. Penghargaan kepada Guru Taman Kanak-kanak berprestasi sanggup diberikan oleh pemerintah pusat, daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan.
Penyelenggaraan Pemilihan Guru Taman Kanak-kanak Berprestasi Tahun 2018 dilaksanakan secara bertingkat, mulai dari tingkat sekolah, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Agar pelaksanaan Pemilihan Guru Taman Kanak-kanak berprestasi makin objektif, perlu ditingkatkan secara terus menerus, meliputi aspek
sosialisasi, mutu instrumen penilaian, mutu proses penilaian dan proses penentuan pemenang yang transparan dan akuntabel.
Untuk kelancaran pelaksanaan dan ketercapaian tujuan acara Pemilihan Guru Taman Kanak-kanak Berprestasi Tahun 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direkorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan PAUD dan Dikmas menerbitkan Pedoman Pemilihan Guru Taman Kanak-Kanak Berprestasi Tahun 2018.
Untuk lebih jelasnya menegnai Pedoman Pemilihan Guru Taman Kanak-kanak Berprestasi Tahun 2018 silakan bisa diunduh pada tautan link berikut ini.
Download File :
Undang –undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 ayat (2) poin c menyatakan bahwa “pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban memberi contoh dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukannya seiring dengan kepercayaan yang
diberikan kepadanya”. Selaras dengan kebijakan pembangunan yang meletakkan pengembangan sumber daya insan (SDM) sebagai prioritas pembangunan nasional, maka kedudukan dan kiprah guru semakin strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi kurun global, menuntut SDM bermutu tinggi dan siap berkompetisi.
Pemilihan Guru Taman Kanak – Kanak (TK) Berprestasi Tahun 2018 bertujuan untuk membuat budaya kompetisi, menunjukkan motivasi, dan menghargai pengabdian dan loyalitas serta profesionalisme Guru TK.
Pemilihan Guru Taman Kanak-kanak berprestasi dibutuhkan berdampak positif terhadap peningkatan kinerja guru yang sanggup dilihat dari tingkat pencapaian perkembangan penerima didik.
Pemerintah menunjukkan perhatian dengan sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru, termasuk Guru Taman Kanak-kanak berprestasi. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) yang mengamanatkan bahwa ”Guru yang berprestasi,
berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di kawasan khusus berhak memperoleh penghargaan”.
Dengan ditetapkannya undang-undang dimaksud, penghargaan kepada Guru Taman Kanak-kanak berprestasi mempunyai dasar legalitas yang sah dan sanggup dipertanggungjawabkan. Pemberian penghargaan itu dilakukan menurut tingkat, jenis, dan jenjang satuan pendidikan. Penghargaan kepada Guru Taman Kanak-kanak berprestasi sanggup diberikan oleh pemerintah pusat, daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan.
Penyelenggaraan Pemilihan Guru Taman Kanak-kanak Berprestasi Tahun 2018 dilaksanakan secara bertingkat, mulai dari tingkat sekolah, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Agar pelaksanaan Pemilihan Guru Taman Kanak-kanak berprestasi makin objektif, perlu ditingkatkan secara terus menerus, meliputi aspek
sosialisasi, mutu instrumen penilaian, mutu proses penilaian dan proses penentuan pemenang yang transparan dan akuntabel.
Untuk kelancaran pelaksanaan dan ketercapaian tujuan acara Pemilihan Guru Taman Kanak-kanak Berprestasi Tahun 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direkorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan PAUD dan Dikmas menerbitkan Pedoman Pemilihan Guru Taman Kanak-Kanak Berprestasi Tahun 2018.
Untuk lebih jelasnya menegnai Pedoman Pemilihan Guru Taman Kanak-kanak Berprestasi Tahun 2018 silakan bisa diunduh pada tautan link berikut ini.
Download File :
Pedoman Pemilihan Guru Taman Kanak-kanak Berprestasi Tahun 2018Demikian informasi mengenai Pedoman Pemilihan Guru Taman Kanak-kanak Berprestasi Tahun 2018 yang sanggup kami sampaikan. Semoga bermanfaat...
0 Response to "Pedoman Pemilihan Guru Tk Berprestasi Tahun 2018"
Posting Komentar