Juknis Santunan Profesi Guru (Tpg) Kemdikbud Tahun 2018
Pemerintah tempat tengah melaksanakan verifikasi persyaratan calon peserta pemberian profesi guru (TPG) 2018. Selain guru yang telah mendapatkan pemberian tahun lalu, pemerintah juga akan memberi pemberian profesi pada guru yang gres lulus sertifikasi profesi.
“Kami menunggu hasil verifikasi dari dinas pendidikan. Nanti, Senin (pekan depan) terakhir. Kalau sudah selesai, eksekusinya kemudian sanggup mulai disalurkan,” kata Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Hamid Muhammad, kepada Kompas.com, Kamis (5/4/2018).
Seluruh guru yang telah lulus sertifikasi profesi, baik PNS maupun non-PNS berhak atas pemberian profesi. Demikian pula, ia melanjutkan, guru-guru yang bertugas di tempat 3 T (tertinggal, terdepan, terluar).
“ Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan pemberian yang diberikan kepada Guru yang mempunyai akta pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya,” ujarnya.
Pencairan pemberian dilakukan dalam empat tahap selama setahun, atau per triwulan. Dasar pembayaran pemberian profesi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2017 perihal pengelolaan transfer ke tempat dan dana desa.
Proses pencairan pemberian profesi melalui banyak sekali tahap pengusulan dan validasi. Langkah pertama, pengisian data guru oleh operator sekolah melalui aplikasi Data Pokok Kependidikan (DAPODIK) sebagai wadah besar semua data pendidik.
Dapodik dimaanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sebagai pengelola Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) untuk menjaring data yang akan dipakai dalam penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi ( SKTP ).
Para guru yang telah mendapatkan SKTP tidak serta merta menjadi peserta pemberian profesi. Mengapa demikian?
Menurut Hamid, SKTP memang menjadi salah satu menandakan bahwa guru memang berhak atas pemberian profesi. Namun, jikalau guru tidak mengajar selama 24 jam tatap muka per pekan, maka ia tak berhak atas pemberian profesi.
Dana pendidikan di kas daerah
Bagi guru PNS pemerintah daerah, alokasi dana pemberian profesi guru sudah tersedia di kas tempat semenjak awal tahun anggaran. Besarnya, ia melanjutkan, tentu sesuai dengan anjuran yang diajukan pemerintah ke pemerintah pusat.
Pemerintah pusat, melalui Kementerian Keuangan, mentransfer dana tersebut ke kas pemerintah tempat masing-masing.
Sementara itu, pembayaran pemberian profesi bagi guru bukan PNS masuk ke dalam anggaran Kemendikbud. Oleh karenanya, dana pemberian profesi akan eksklusif dikirim Kemendikbud ke rekening masing-masing guru. (sumber)
Download Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Kemdikbud Tahun 2018
Untuk lebih jelasnya mengenai Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Kemdikbud Tahun 2018, silakan sanggup Anda unduh DISINI
“Kami menunggu hasil verifikasi dari dinas pendidikan. Nanti, Senin (pekan depan) terakhir. Kalau sudah selesai, eksekusinya kemudian sanggup mulai disalurkan,” kata Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Hamid Muhammad, kepada Kompas.com, Kamis (5/4/2018).
Seluruh guru yang telah lulus sertifikasi profesi, baik PNS maupun non-PNS berhak atas pemberian profesi. Demikian pula, ia melanjutkan, guru-guru yang bertugas di tempat 3 T (tertinggal, terdepan, terluar).
“ Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan pemberian yang diberikan kepada Guru yang mempunyai akta pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya,” ujarnya.
Pencairan pemberian dilakukan dalam empat tahap selama setahun, atau per triwulan. Dasar pembayaran pemberian profesi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2017 perihal pengelolaan transfer ke tempat dan dana desa.
Proses pencairan pemberian profesi melalui banyak sekali tahap pengusulan dan validasi. Langkah pertama, pengisian data guru oleh operator sekolah melalui aplikasi Data Pokok Kependidikan (DAPODIK) sebagai wadah besar semua data pendidik.
Dapodik dimaanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sebagai pengelola Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) untuk menjaring data yang akan dipakai dalam penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi ( SKTP ).
Para guru yang telah mendapatkan SKTP tidak serta merta menjadi peserta pemberian profesi. Mengapa demikian?
Menurut Hamid, SKTP memang menjadi salah satu menandakan bahwa guru memang berhak atas pemberian profesi. Namun, jikalau guru tidak mengajar selama 24 jam tatap muka per pekan, maka ia tak berhak atas pemberian profesi.
Dana pendidikan di kas daerah
Bagi guru PNS pemerintah daerah, alokasi dana pemberian profesi guru sudah tersedia di kas tempat semenjak awal tahun anggaran. Besarnya, ia melanjutkan, tentu sesuai dengan anjuran yang diajukan pemerintah ke pemerintah pusat.
Pemerintah pusat, melalui Kementerian Keuangan, mentransfer dana tersebut ke kas pemerintah tempat masing-masing.
Sementara itu, pembayaran pemberian profesi bagi guru bukan PNS masuk ke dalam anggaran Kemendikbud. Oleh karenanya, dana pemberian profesi akan eksklusif dikirim Kemendikbud ke rekening masing-masing guru. (sumber)
Download Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Kemdikbud Tahun 2018
Untuk lebih jelasnya mengenai Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Kemdikbud Tahun 2018, silakan sanggup Anda unduh DISINI
0 Response to "Juknis Santunan Profesi Guru (Tpg) Kemdikbud Tahun 2018"
Posting Komentar