Nih Download Juknis Bos Untuk Sd Dan Smp Tahun 2015
Download Juknis BOS Untuk SD dan Sekolah Menengah Pertama Tahun 2015 | Juknis BOS Tahun 2015 merupakan acuan/pedoman bagi pemerintah tempat provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikian dasar dalam penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2015.
Sasaran kegiatan BOS ialah semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/ SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (SATAP), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Biaya operasi sekolah ditentukan oleh jumlah peserta asuh dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah peserta didik, besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dibedakan menjadi dua kelompok sekolah sebagai berikut :
1. Sekolah dengan jumlah peserta asuh minimal 60, baik untuk SD/SDLB maupun SMP/SMPLB/Satap BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung menurut jumlah peserta asuh dengan ketentuan:
a. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
b. SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
2. SD/SDLB/SMP/SMPLB/Satap dengan jumlah peserta asuh di bawah 60 (sekolah kecil)
Bagi sekolah setingkat SD dan Sekolah Menengah Pertama dengan jumlah peserta asuh kurang dari 60 akan diberikan dana BOS sebanyak 60 peserta didik. Kebijakan ini dimaksudkan semoga sekolah kecil yang berada di tempat terpencil/terisolir atau di tempat tertentu yang keberadaannya sangat diharapkan masyarakat, tetap sanggup menyelenggarakan pendidikan dengan baik.
Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk memunculkan sekolah kecil yang baru. Kebijakan ini tidak berlaku bagi sekolah-sekolah dengan kriteria sebagai berikut:
a. SD = 60 x Rp 800.000,-/tahun = Rp 48.000.000,-/tahun
b. SMP/Satap = 60 x Rp 1.000.000,-/tahun = Rp 60.000.000,-/tahun
Khusus untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), terdapat 3 (tiga) kemungkinan yang terjadi di lapangan:
Sasaran kegiatan BOS ialah semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/ SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (SATAP), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Biaya operasi sekolah ditentukan oleh jumlah peserta asuh dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah peserta didik, besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dibedakan menjadi dua kelompok sekolah sebagai berikut :
1. Sekolah dengan jumlah peserta asuh minimal 60, baik untuk SD/SDLB maupun SMP/SMPLB/Satap BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung menurut jumlah peserta asuh dengan ketentuan:
a. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
b. SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
2. SD/SDLB/SMP/SMPLB/Satap dengan jumlah peserta asuh di bawah 60 (sekolah kecil)
Bagi sekolah setingkat SD dan Sekolah Menengah Pertama dengan jumlah peserta asuh kurang dari 60 akan diberikan dana BOS sebanyak 60 peserta didik. Kebijakan ini dimaksudkan semoga sekolah kecil yang berada di tempat terpencil/terisolir atau di tempat tertentu yang keberadaannya sangat diharapkan masyarakat, tetap sanggup menyelenggarakan pendidikan dengan baik.
Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk memunculkan sekolah kecil yang baru. Kebijakan ini tidak berlaku bagi sekolah-sekolah dengan kriteria sebagai berikut:
- Sekolah swasta yang memutuskan standar iuran/pungutan mahal; atau
- Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar alasannya ialah tidak berkembang, sehingga jumlah peserta asuh sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya; atau
- Sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah peserta asuh dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus tersebut.
- SD/SMP/Satap yang berada di tempat terpencil/terisolir yang pendiriannya telah didasarkan pada ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Daerah terpencil/terisolir yang dimaksud ialah tempat yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; atau
- SDLB dan SMPLB; atau
- Sekolah di tempat kumuh atau tempat pinggiran yang peserta didiknya tidak sanggup tertampung di sekolah lain di sekitarnya; dan
- Bersedia membebaskan iuran bagi seluruh siswa.
- Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota memverifikasi sekolah yang akan mendapatkan kebijakan khusus tersebut;
- Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota merekomendasikan sekolah kecil peserta kebijakan khusus dan mengusulkannya kepada Tim Manajemen Provinsi dengan dilampiri daftar sekolah menurut Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
- Tim Manajemen BOS Provinsi memutuskan alokasi bagi sekolah kecil menurut surat rekomendasi dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota. Tim Manajemen BOS Provinsi berhak menolak rekomendasi dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota apabila ditemukan fakta/informasi bahwa rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
a. SD = 60 x Rp 800.000,-/tahun = Rp 48.000.000,-/tahun
b. SMP/Satap = 60 x Rp 1.000.000,-/tahun = Rp 60.000.000,-/tahun
Khusus untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), terdapat 3 (tiga) kemungkinan yang terjadi di lapangan:
- SDLB yang berdiri sendiri tidak menjadi satu dengan SMPLB, dana BOS yang diterima sebesar = 60 x Rp 800.000,- atau sejumlah Rp 48.000.000,-/tahun.
- SMPLB yang berdiri sendiri tidak menjadi satu dengan SDLB, dana BOS yang diterima sebesar = 60 x Rp 1.000.000,- atau sejumlah Rp 60.000.000,-/tahun.
- SLB dimana SDLB dan SMPLB menjadi satu pengelolaan, dana BOS yang diterima sebesar = 60 x Rp 1.000.000,- atau sejumlah Rp 60.000.000,-/tahun.
- Harus memberitahukan secara tertulis kepada orang bau tanah peserta asuh dan memasang di papan pengumuman jumlah dana BOS yang diterima sekolah;
- Mempertanggungjawabkan dana BOS sesuai jumlah yang diterima;
- Membebaskan iuran/pungutan dari orang bau tanah siswa.
0 Response to "Nih Download Juknis Bos Untuk Sd Dan Smp Tahun 2015"
Posting Komentar