Panduan Penggunaan E-Raport Smk Dapat Versi 4.0 Tahun 2018

 Mengingat keterbatasan sumber daya dan kualifikasi personal yang ada Panduan Penggunaan E-Raport Sekolah Menengah kejuruan Bisa Versi 4.0 Tahun 2018
Mengingat keterbatasan sumber daya dan kualifikasi personal yang ada, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memandang perlu untuk mendapat tenaga professional untuk mengembangakan aplikasi penilaian Sekolah Menengah kejuruan berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi atau yang disebut dengan e-Rapor. Pada tahun 2014, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan sejatinya telah membuatkan aplikasi e-Rapor khusus 2013 dibantu oleh tenaga hebat dari Universitas Negeri Padang dan didukung oleh tim pengembang Dapodikmen. Aplikasi tersebut telah terintegrasi dengan Dapodikmen dan ketika itu sanggup diunduh melalui laman Direktorat Pembinaan SMK.Namun, semenjak kurikulum 2013 “ditangguhkan” dan terjadi perombakan dalam basis data Dapodikmen, aplikasi ini pun ikut “ditangguhkan”. Setelah disahkannya Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 wacana Penilaian Pendidikan oleh Pendidik dan dirilisnya.

Panduan Penilaian untuk SMK, maka Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan pada tahun 2016 ini memandang perlu untuk membuatkan kembali aplikasi e-Rapor yang berlaku untuk Kurikulum KTSP 2006 KTSP dan 2013.

Aplikasi e-Rapor yang dikembangkan ketika ini yakni perangkat lunak berbasis web untuk mempermudah pendidik dan satuan pendidikan mengimplementasikan Permendikbud tersebut. Tujuan akibatnya tidak lain yakni untuk mempermudah dalam menyusun laporan hasil penilaian penerima didik berupa laporan per penilaian, laporan pencapaian kompetensi, rapor, dan legger.

Penilaian pendidikan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan warta untuk mengukur pencapaian hasil berguru penerima didik meliputi : penilaian kinerja, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, penilaian harian, penilaian tengah semester, penilaian final semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, ujian sekolah berstandar nasional, dan ujian sekolah/madrasah. Adapun beberapa pengertian pada penilaian Pendidikan Menengah Kejuruan, secara umum sanggup diuraikan sebagai berikut:
  1. Standar Penilaian Pendidikan yakni kriteria minimum mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, instrumen, bentuk, mekanisme, prosedur, dan pelaporan penilaian hasil berguru penerima didik pada PMK.
  2. Penilaian yakni proses pengumpulan dan pengolahan warta untuk mengukur capaian hasil berguru penerima didik.
  3. Pembelajaran yakni proses interaksi antar penerima didik, antara penerima didik dengan pendidik dan sumber berguru pada suatu lingkungan belajar.
  4. Penilaian pembelajaran yakni kegiatan untuk mengetahui proses dan kemajuan pembelajaran secara berkesinambungan.
  5. Penilaian kinerja merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses, dan keluaran (output) pembelajaran.
  6. Penilaian diri merupakan penilaian yang dilakukan sendiri oleh penerima didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan kriteria yang telah ditetapakan.
  7. Penilaian berbasis portofolio merupakan penilaian yang dilaksanakan untuk menilai keseluruhan entitas proses berguru penerima didik termasuk penugasan perseorangan dan/atau kelompok di dalam dan/atau di luar kelas khususnya pada sikap/perilaku dan keterampilan.
  8. Penilaian Harian (PH) merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk menilai kompetensi penerima didik sehabis menuntaskan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
  9. Ujian Tengah Semester (UTS) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik sehabis melakukan 8-9 ahad kegiatan pembelajaran. Cakupan penilaian tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
  10. Ujian Akhir Semester (UAS) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik diakhir semester. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
  11. Ujian Tingkat Kompetensi (UTK) merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
  12. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi (UMTK) merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
  13. Unit Kompetensi terdiri atas beberapa Kompetensi Dasar (KD) untuk mencapai kemampuan melakukan satu bidang pekerjaan spesifik.
  14. Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KB yakni kriteria ketuntasan berguru untuk mata pelajaran muatan umum ditentukan oleh satuan pendidikan dan mata pelajaran muatan kejuruan ditentukan oleh satuan pendidikan bersama dengan DUDI dan/atau forum terkait.
  15. Praktik Kerja Lapangan yang selanjutnya disebut PKL yakni kegiatan pembelajaran yang dilakukan di DUDI dan/atau lapangan kerja lain untuk penerapan, pemantapan, dan peningkatan kompetensi.
Pendidikan Sistem Ganda (Dual sistem Education) yang selanjutnya disebut PSG yakni bentuk penyelenggaraan pendidikan dan pembinaan kejuruan secara sistematik dan terpadu antara kegiatan pendidikan di sekolah dan kegiatan pembinaan di DUDI.

Tujuan
Sebagaimana telah menjadi Standar Nasional Pendidikan Indonesia Proses Penilaian merupakan bab dari standar yang juga dijadikan barometer pendidikan secara nasional dalam aplikasi ini intinya mempunyai tujuan sebagai berikut:
  1. Menjadikan sebagai bab dari hasil representasi penilaian terhadap proses pendidikan yang di terapkan melalui proses perencanaan, penilaian dan pelaporan hasil penilaian berguru siswa pada satuan pendidikan oleh guru mata pelajaran sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan dalam pedoman penilaian dan standar penilaian;
  2. Mengakomodir kepentingan satuan pendidikan serta stakeholder dalam Proses pengumpulan dan pengolahan warta untuk mengukur pencapaian hasil berguru penerima didik mencakup: penilaian kinerja, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, penilaian harian, penilaian tengah semester, penilaian final semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, ujian sekolah berstandar nasional, dan ujian sekolah/madrasah;
  3. Menerapkan penilaian otentik oleh guru menurut standar kompetensi dan kompetensi dasar setiap mata pelajaran dan tahapan penilaian pembelajaran di rombongan berguru pada satuan pendidikan;
  4. Memfasilitasi dalam kompilasi nilai yang dijadikan sebagai nilai final rapor yang merupakan bab kiprah wali kelas untuk menawarkan laporan hasil berguru siswa kepada stakeholder dan orang tua/wali siswa pada setiap semester meliputi sikap, kehadiran, prestasi, nilai angka, predikat, deskripsi dan capaian hasil berguru lainnya dalam kurun waktu satu semester;
  5. Memudahkan proses penilaian secara online berbasis internet dan intranet dengan santunan aplikasi berbasis web sehingga bisa dilakukan proses penilaian dan pelaporan secara terintegrasi.
Kebutuhan Minimal Perangkat
Spesifikasi minimal server lokal yang harus disediakan untuk aplikasi e-Rapor Sekolah Menengah kejuruan Bisa yakni sebagai berikut:

Perangkat Keras
a. Processor Intel Core i5 (Prosesor 64 bit)
b. RAM minimal 8 GB DDR3
c. Jenis PC/Tower/Desktop dan bukan Laptop d. UPS Minimal 500VA
e. Ethernet port

Perangkat Lunak
a. Sistem Operasi 64 bit (Windows 7/Windows 8/Windows 10/ Windows server /Linux)
b. Apache 2.4 o PHP 5.6 (untuk non-installer)

Pengguna
Administrator yakni tenaga pendidik atau tenaga kependidikan mempunyai kompetensi atau pengalaman di bidang teknologi warta dan komunikasi.

Struktur Aplikasi
  1. Antarmuka; Antarmuka Aplikasi e-Rapor Sekolah Menengah kejuruan Bisa Versi 4.0 memakai web html 5.0, CSS Bootstrap, FrameWork AJAX, JavaScript yang umum dan banyak dipakai dan bersifat opensource, secara umum halaman utama aplikasi e-Rapor Sekolah Menengah kejuruan Bisa untuk publik.
  2. Backend; Aplikasi e-Rapor Sekolah Menengah kejuruan Bisa versi 4.0 secara umum dari sisi server dan aplikasi itu sendiri memakai PHP sebagai bahasa pemrograman, MySQL basis data, Apache Web Server, dan API Web Service.
Download Panduan Penggunaan E-Raport Sekolah Menengah kejuruan Bisa Versi 4.0 Tahun 2018

Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Panduan Penggunaan E-Raport Sekolah Menengah kejuruan Bisa Versi 4.0 Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Download File:
PANDUAN ERAPOR Sekolah Menengah kejuruan 2018 revisi 06-02-2018.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai Panduan Penggunaan E-Raport Sekolah Menengah kejuruan Bisa Versi 4.0 Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.

0 Response to "Panduan Penggunaan E-Raport Smk Dapat Versi 4.0 Tahun 2018"

Posting Komentar