Informasi Sementara Terkait Calon Akseptor Ppg 2018

 Program proteksi Sertifikat Pendidik tidak lagi melalui sistem Pendidikan dan Pelatihan  Informasi Sementara Terkait Calon Peserta PPG 2018
Untuk Tahun 2018 Program proteksi Sertifikat Pendidik tidak lagi melalui sistem Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG) melainkan dengan sistem  Pendidikan Profesi Guru atau disingkat dengan PPG.

Berikut Informasi sementara terkait PPG yang dishare oleh Bapak Ibnu Aditya Karana
Rangkaian persiapan PPG 2018 sudah dilakukan GTK semenjak November 2017 ini.
Ada 500rb guru yang terundang mengikuti Seleksi Calon Peserta PPG 2018 menurut data dapodik yang memenuhi syarat.

Syarat umum seorang guru menjadi penerima seleksi PPG 2018 yaitu:
1. Belum Sertifikasi
2. Harus S1/D4
3. Harus PNS, GTY atau Guru Honor Daerah
4. TMT Pengangkatan dibawah 31 Des 2015
5. Belum pensiun, usia paling bau tanah kelahiran tahun 60, usia paling muda kelahiran '95 (asumsi sudah lulus S1)
6. Tidak harus mempunyai NUPTK
*7. Punya No.peserta UKG dan harus masuk SIM PKB *
Semua syarat diambil dari Dapodik per tanggal 31 Juli 2017

Tahapan seorang guru menjadi penerima seleksi PPG 2018 :
  1. Pemberitahuan di SIM-PKB, penerima mengisi form isian, memilih bidang studi yang akan diikuti dalam PPG 2018 dan mengunggah Ijazah S1
  2. Setelah mendaftar, data akan diverifikasi oleh LPMP untuk ditolak atau dijadikan calon penerima seleksi PPG 2018
  3. Peserta seleksi PPG 2018 harus mengikuti ujian seleksi (mulai tanggal 25, lokasi menyusul akan diinfokan GTK
  4. Jika lolos seleksi, gres GTK dipilah untuk diundang pelaksanaan PPG di tahun 2018
Pendataan ini hanya dilakukan dari tanggal 1 - 20 November 2017. Tahapan yang ada di tahun 2017 ini hanya merupakan seleksi guru-guru mana saja yang layak mengikuti PPG 2018 . Jika tidak layak, menunggu pendataan kembali ditahun depan.
 Program proteksi Sertifikat Pendidik tidak lagi melalui sistem Pendidikan dan Pelatihan  Informasi Sementara Terkait Calon Peserta PPG 2018
POTENSI ADUAN KE ULT KEMDIKBUD
Karena data diambil di Dapodik, maka ada potensi aduan bagi guru yang merasa memenuhi syarat namun tidak terundang menjadi penerima seleksi PPG 2018. Petugas Layanan dapat mengarahkan pelapor untuk mengecek isian dapodik di OP sekolah untuk membandingkan isian dapodik di sekolah dengan persyaratan. Jika ada kesalahan, perbaiki di dapodik dan singkron (petugas Dapodik dapat memakai cara ini kalau ada pengaduan yang masuk)

Saat ini GTK tengah menyiapkan aplikasi bagi guru yang tidak terundang untuk mengecek apa kekurangan yang menimbulkan dirinya tidak terundang untuk selanjutnya diperbaiki di Dapodik sebelum tanggal 20 November 2017. Harapannya fitur investigasi berdikari diatas dapat menekan pengaduan ke Jakarta. Jika ada yang tiba menanyakan hal diatas, diarahkan ke fitur pengecekan berdikari (jika sudah ada, ditargetkan ahad ini jadi)

0 Response to "Informasi Sementara Terkait Calon Akseptor Ppg 2018"

Posting Komentar