Cara Mendaftar Sebagai Akseptor Diklat Pendidikan Profesi Guru (Ppg) Melalui Simpkb

 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melakukan pendataan calon akseptor PPG bagi  Cara Mendaftar Sebagai Peserta Diklat Pendidikan Profesi Guru (PPG) Melalui SIMPKB
Direktorat  Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan , Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melakukan pendataan calon akseptor PPG bagi Guru Dalam Jabatan.Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat hingga dengan selesai tahun 2015 dan sudah mempunyai kualifikasi S-I/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik sanggup memperoleh Sertifikat Pendidik  melalui  Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Untuk Tahun 2018 Program derma Sertifikat Pendidik tidak lagi melalui sistem Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG) melainkan dengan sistem  Pendidikan Profesi Guru atau disingkat dengan PPG.

Pada Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan  yang diprioritaskan bagi guru yang bertugas/mengajar tetapi belum mempunyai Sertifikat keahlian di bidang tugasnya dengan persyaratan sebagai berikut :
1.Belum mempunyai sertifikasi guru
2.Status kepegawaian Guru (PNS, CPNS, Honor Daerah/GTY)
3.TMT Pengangkatan maksimal tahun 2015
4.Kualifikasi pendidikan wajib D4/S1
5.Usia maksimal 58 Tahun pada tahun 2018
Siapkan File Scan Ijazah Asli dalam format JPG/JPEG/PNG ukuran Min 100kb dan Maks 1 Mb

Dari isi Surat Dirjen GTK tersebut diatas,apakah anda termasuk dalam daftar Nominasi calon akseptor kegiatan tersebut,berikut langkah singkat untuk mendaftar sebagai akseptor diklat PPG
Download File Pdfnya  TATA KELOLA AJUAN PPG disini
Batas selesai Pendaftaran pada Tanggal 20 Nopember 2017 pada pukul 23.59 WIB

0 Response to "Cara Mendaftar Sebagai Akseptor Diklat Pendidikan Profesi Guru (Ppg) Melalui Simpkb"

Posting Komentar