Buku Panduan Bimbingan Dan Konseling Untuk Sd, Smp, Sma Dan Smk Kurikulum 2013
Pengalaman berguru mula yang mengasyikkan dan bermakna untuk anak mendorong anak guna memahami faedah berguru untuk dirinya dan memotivasi guna menjadi pembelajar sepanjang hayat.
Pada saat ini akseptor didik hidup dalam masyarakat semakin heterogen, teknologi semakin canggih, dan peluang berkembang semakin luas. Peserta didik menghadapi tantangan-tantangan yang menarik dan bervariasi, yang mayoritas pada pertumbuhan pribadi, sosial, belajar, dan karir.
Untuk menolong akseptor didik menjadi generasi penerus yang siap menghadapi situasi tersebut, diharapkan sumbangan orangtua, guru, guru tuntunan dan konseling atau konselor, serta orang-orang berilmu balig cukup akal beda di sekitarnya.
Masa sekolah di SD ialah waktu yang baik untuk akseptor didik guna menyebarkan konsep diri dan perasaan sanggup serta percaya diri sebagai pembelajar. Peserta didik mulai menyebarkan kemampuan mengambil keputusan, berkomunikasi, dan kemampuan hidup.
Di samping itu, akseptor didik pun menyebarkan dan menguasai perilaku yang sempurna terhadap sekolah, diri sendiri, rekan sebaya, kumpulan sosial, dan keluarga.
Pelayanan tuntunan dan konseling ialah bab integral dari kegiatan edukasi di sekolah yang seyogianya dilaksanakan oleh guru tuntunan dan konseling atau konselor yang memiliki kompetensi yang dipercayakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 mengenai Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
Kompetensi tersebut meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Idealnya masing-masing sekolah dasar memiliki guru tuntunan dan konseling atau konselor.
Guru tuntunan dan konseling atau konselor saling sebetulnya dengan guru ruang berguru dan guru mata latihan dalam menolong akseptor didik menjangkau perkembangan optimal. Pada situasi belum terdapat guru tuntunan dan konseling atau konselor bisa ditugaskan guru ruang berguru terlatih untuk mengadakan layanan tuntunan dan konseling.
Guru tuntunan dan konseling atau konselor di SD sanggup diusung dengan jangkauan kiprah pada masing-masing sekolah atau di tingkat gugus sekolah untuk menolong guru menyebarkan potensi dan mengentaskan persoalan akseptor didik.
Guru tuntunan dan konseling atau konselor di tingkat gugus berkantor di sekolah induk yang diputuskan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Dalam situasi sekolah induk tidak memiliki ruang yang cukup, maka berkantor di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan atau unit edukasi yang setingkat (Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014, Lampiran butir V.A).
Lebih jelasnya mengenai Buku BK untuk SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan ini, silahkan rekan guru bisa unduh melalui link di bawah ini:
Pada saat ini akseptor didik hidup dalam masyarakat semakin heterogen, teknologi semakin canggih, dan peluang berkembang semakin luas. Peserta didik menghadapi tantangan-tantangan yang menarik dan bervariasi, yang mayoritas pada pertumbuhan pribadi, sosial, belajar, dan karir.
Untuk menolong akseptor didik menjadi generasi penerus yang siap menghadapi situasi tersebut, diharapkan sumbangan orangtua, guru, guru tuntunan dan konseling atau konselor, serta orang-orang berilmu balig cukup akal beda di sekitarnya.
Masa sekolah di SD ialah waktu yang baik untuk akseptor didik guna menyebarkan konsep diri dan perasaan sanggup serta percaya diri sebagai pembelajar. Peserta didik mulai menyebarkan kemampuan mengambil keputusan, berkomunikasi, dan kemampuan hidup.
Di samping itu, akseptor didik pun menyebarkan dan menguasai perilaku yang sempurna terhadap sekolah, diri sendiri, rekan sebaya, kumpulan sosial, dan keluarga.
Pelayanan tuntunan dan konseling ialah bab integral dari kegiatan edukasi di sekolah yang seyogianya dilaksanakan oleh guru tuntunan dan konseling atau konselor yang memiliki kompetensi yang dipercayakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 mengenai Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
Kompetensi tersebut meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Idealnya masing-masing sekolah dasar memiliki guru tuntunan dan konseling atau konselor.
Guru tuntunan dan konseling atau konselor saling sebetulnya dengan guru ruang berguru dan guru mata latihan dalam menolong akseptor didik menjangkau perkembangan optimal. Pada situasi belum terdapat guru tuntunan dan konseling atau konselor bisa ditugaskan guru ruang berguru terlatih untuk mengadakan layanan tuntunan dan konseling.
Guru tuntunan dan konseling atau konselor di SD sanggup diusung dengan jangkauan kiprah pada masing-masing sekolah atau di tingkat gugus sekolah untuk menolong guru menyebarkan potensi dan mengentaskan persoalan akseptor didik.
Guru tuntunan dan konseling atau konselor di tingkat gugus berkantor di sekolah induk yang diputuskan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Dalam situasi sekolah induk tidak memiliki ruang yang cukup, maka berkantor di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan atau unit edukasi yang setingkat (Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014, Lampiran butir V.A).
Lebih jelasnya mengenai Buku BK untuk SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan ini, silahkan rekan guru bisa unduh melalui link di bawah ini:
- PANDUAN BK Sekolah Menengan Atas 2016,DITJEN GTK revisi final.pdf
- PANDUAN BK Sekolah Menengah Pertama 2016,DITJEN GTK revisi final.pdf
- Permendikbud Tahun 2014_nomor111_lampiran.pdf
- Permendikbud Tahun 2014_nomor111.pdf
- PANDUAN BK SD 2016,DITJEN GTK revisi final.pdf
- PANDUAN BK Sekolah Menengah kejuruan 2016,DITJEN GTK revisi final.pdf
- PEDOMAN BK PDPM-1t.pdf
Related Posts