3 Tahapan Pemblokiran Kartu Sim Yang Tidak Pendaftaran Ulang
Mulai kemarin, Selasa 31 Oktober 2017, pendaftaran ulang kartu SIM resmi dibuka. Jika belum didaftarkan, kartu SIM akan diblokir sesuai waktu yang telah ditentukan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 21 Tahun 2017 ihwal Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 12 Tahun 2016 ihwal Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, provider wajib melaksanakan pemblokiran layanan bagi pelanggan prabayar yang datanya belum tervalidasi.
Ditambah, apabila mereka tidak meregistrasi ulang sesuai dengan waktu yang ditentukan, adalah dari 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018.
Pemblokiran kartu SIM ini tak dilakukan secara sekaligus. Penutupan layanan telekomunikasi ini akan dilakukan dalam tiga tahap.
Tahap pertama, kalau tak melaksanakan pendaftaran ulang paling lambat 30 hari kalender semenjak pemberitahuan pendaftaran ulang oleh penyelenggara jasa telekomunikasi, akan dilakukan pemblokiran layanan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat (SMS) keluar.
Tahap kedua, kalau pendaftaran tak dilakukan 15 hari sehabis pemblokiran tahap pertama, akan dilakukan pemblokiran telepon masuk dan SMS masuk.
Tahap ketiga, sekaligus terakhir, kalau tidak melaksanakan pendaftaran ulang paling lambat 15 hari sehabis pemblokiran tahap kedua, layanan data internet akan diblokir.
Sumber : https://www.inspiradata.com
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 21 Tahun 2017 ihwal Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 12 Tahun 2016 ihwal Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, provider wajib melaksanakan pemblokiran layanan bagi pelanggan prabayar yang datanya belum tervalidasi.
Ditambah, apabila mereka tidak meregistrasi ulang sesuai dengan waktu yang ditentukan, adalah dari 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018.
Pemblokiran kartu SIM ini tak dilakukan secara sekaligus. Penutupan layanan telekomunikasi ini akan dilakukan dalam tiga tahap.
Tahap pertama, kalau tak melaksanakan pendaftaran ulang paling lambat 30 hari kalender semenjak pemberitahuan pendaftaran ulang oleh penyelenggara jasa telekomunikasi, akan dilakukan pemblokiran layanan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat (SMS) keluar.
Tahap kedua, kalau pendaftaran tak dilakukan 15 hari sehabis pemblokiran tahap pertama, akan dilakukan pemblokiran telepon masuk dan SMS masuk.
Tahap ketiga, sekaligus terakhir, kalau tidak melaksanakan pendaftaran ulang paling lambat 15 hari sehabis pemblokiran tahap kedua, layanan data internet akan diblokir.
Sumber : https://www.inspiradata.com
Related Posts