Syarat Dan Ketentuan Penerbitan Nuptk Bagi Guru Dan Tenaga Kependidikan Tahun 2017

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan  Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2017
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK).

NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam banyak sekali pelaksanaan kegiatan dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 14652/B.B2/PR/2015 perihal Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal di Tahun 2016.

Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai berikut :
1.  Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT).
3.    Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS.
4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS.
5. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang mempunyai prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat sehabis Januari 2006.
6.   Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan PaudDikmas dengan ketentuan :
A.   Belum mempunyai NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK.
B.Kandidat guru dan tenaga kependidkan peserta NUPTK melengkapi
persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui
aplikasi verval GTK :
-   Guru dan tenaga kependidikan PNS: SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan.
-         Guru dan tenaga kependidikan non PNS :
1)Di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur.
2)  Di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung hingga dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).
7.    Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag) :
A.   Diajukan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK.
B.   Belum mempunyai NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK.
C. Kandidat guru peserta NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai
(meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
-         Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik.
-         Guru non PNS:
1) Disekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
2)  Disekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung hingga dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).
3) Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.
8.  Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.

Demikian Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2017.

Untuk lebih jelasnya silahkan download panduan pengelolaan data GTK dan NUPTK DISINI

Jika bermanfaat silakan share di FB, GPlus. Berikan saran, pendapat, kritik ataupun pertanyaan di blog ini lewat kolom komentar.

0 Response to "Syarat Dan Ketentuan Penerbitan Nuptk Bagi Guru Dan Tenaga Kependidikan Tahun 2017"

Posting Komentar