Inilah Persyaratan Penerima Sertifikasi Guru Tahun 2017

 Peserta sertifikasi guru dalam jabatan yakni guru yang telah diverifikasi dan memenuhi p Inilah Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017
Peserta sertifikasi guru dalam jabatan yakni guru yang telah diverifikasi dan memenuhi persyaratan. Jumlah sasaran secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada semua jenjang pendidikan baik negeri maupun swasta di bawah pelatihan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 


Sasaran penerima sertifikasi guru per provinsi dan per kabupaten/kota akan ditentukan sehabis seluruh proses verifikasi data calon penerima selesai. Sasaran penerima sertifikasi guru termasuk guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri (SILN).

Berikut Ini Adalah Syarat Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017 :

  1. Guru di bawah pelatihan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum mempunyai akta pendidik.
  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai aktivitas studi yang terakreditasi atau minimal mempunyai ijin penyelenggaraan.
  4. Memiliki status sebagai guru tetap (GT) dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap. Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun terakhir berturut-turut pada yayasan yang sama dan Akte Notaris pendirian Yayasan dari Kementerian Hukum HAM. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus mempunyai SK pengangkatan sebagai guru honor tetap dengan honor dari APBD dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/ Gubernur) minimum 2 tahun terakhir berturut-turut.
  5. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian kiprah mengajar dari kepala sekolah 2 tahun terakhir (bagi guru yang linier kualifikasi akademik dengan bidang studi sertifikasi melampirkan SK terakhir).
  6. Pada tanggal 1 Januari 2018 belum memasuki usia 60 tahun.
  7. Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
  8. Sehat jasmani (jiwa dan raga) dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
Demikia gosip terkait syarat untuk menjadi penerima sertifikasi guru tahun 2017 yang sanggup admin bagikan.

Jika bermanfaat silakan share di FB, GPlus. Berikan saran, pendapat, kritik ataupun pertanyaan di blog ini lewat komentar Facebook atau Google

0 Response to "Inilah Persyaratan Penerima Sertifikasi Guru Tahun 2017"

Posting Komentar