Inilah Alur Sertifikasi Guru Melalui Plpg Tahun 2017

Alur pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun  Inilah Alur Sertifikasi Guru Melalui PLPG Tahun 2017Alur pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2017 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun

2016 wacana Sertifikasi bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 disajikan pada gambar dibawah ini :

Penjelasan alur sertifikasi guru yang disajikan pada gambar diatas ialah sebagai berikut;
  1. Guru yang sanggup mengikuti sertifikasi guru melalui PLPG ialah guru yang memenuhi ketentuan sebagai berikut.
    1. Diangkat sebelum 31 Desember 2005 yang telah mempunyai kualifikasi S-1/D-IV yang terdaftar di DAPODIK dan AP2SG, memenuhi syarat administrasi, dan telah mengikuti UKG Tahun 2015.
    2. Diangkat semenjak 31 Desember 2005 hingga 30 Desember 2015 yang terdaftar pada DAPODIK dan AP2SG serta memenuhi syarat manajemen dan syarat UKG dengan skor minimal 55.
  2. PLPG diselenggarakan oleh LPTK Rayon dan Subrayon yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 296 Tahun 2016.
  3. Guru yang ditetapkan sebagai akseptor PLPG Tahun 2017 wajib melakukan prakondisi selama 3 (tiga) bulan untuk mengkaji dan mengerjakan latihan soal dari sumber mencar ilmu (bidang studi) yang telah diunggah melalui laman sertifikasiguru.id.
  4. Bukti telah mengkaji dan mengerjakan latihan soal tersebut, akseptor harus menciptakan laporan prakondisi sesuai dengan format yang telah ditentukan dalam bentuk goresan pena tangan. Laporan prakondisi tersebut diserahkan ke panitia sertifikasi guru pada ketika tiba ke lokasi PLPG untuk dipresentasikan
  5. kepada pelatih dan menjadi salah satu komponen evaluasi PLPG.
  6. Waktu pelaksanaan PLPG ditentukan oleh LPTK Rayon dan Subrayon sesuai ketentuan yang tertuang dalam Rambu-Rambu Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (Buku 3).
  7. Penyelenggaraan PLPG mencakup pertemuan tatap muka pendalaman materi, pembelajaran berpusat pada akseptor didik (student-centered learning), praktik mengajar/bimbingan, dan ujian tamat PLPG.
  8. Guru yang mempunyai nilai ujian tamat PLPG minimal “baik” (ketentuan kelulusan diatur pada Buku 3) dinyatakan lulus PLPG dan sanggup mengikuti UKG/UTN.
  9. Peserta yang belum memenuhi kriteria kelulusan ujian tamat PLPG diberi kesempatan 2 kali mengulang. Peserta yang belum lulus pada ujian tamat PLPG ulangan ke-2 diberi kesempatan 4 kali mengulang pada tahun berikutnya selama 2 tahun secara sanggup bangun diatas kaki sendiri tanpa melalui proses PLPG lagi. Peserta yang mengikuti
  10. ujian tamat ulang semoga mempersiapkan diri dengan mencar ilmu secara mandiri.
  11. Guru yang mempunyai nilai UKG pada awal PLPG minimal 80 dan memperoleh nilai PLPG minimal “baik” sanggup diberi akta pendidik pribadi oleh forum pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara tanpa mengikuti UKG/UTN.
  12. Peserta yang lulus PLPG dan mempunyai skor UKG < 80 wajib mengikuti UKG/UTN dengan standar kelulusan minimal 80. UKG/UTN ulang diselenggarakan di daerah uji kompetensi (TUK) yang ditetapkan Pemerintah.
  13. Peserta yang dinyatakan lulus UKG/UTN apabila memperoleh nilai paling rendah 80 sanggup diberikan akta pendidik.
  14. Peserta yang tidak memenuhi standar minimal kelulusan UKG/UTN diberi kesempatan mengulang secara sanggup bangun diatas kaki sendiri paling banyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun. Keikutsertaan UKG/UTN dilaksanakan satu kali setiap semester terhitung semenjak tahun berikutnya sesudah mengikuti PLPG.
  15. UKG/UTN dilaksanakan melalui ujian dalam jejaring atau tes tertulis bertempat di Rayon, Subrayon atau di daerah lain yang ditetapkan oleh Rayon.
  16. Peserta yang mengikuti UKG/UTN ulang semoga mempersiapkan diri dengan mencar ilmu secara mandiri.
Demikian Alur pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2017 yang sanggup admin Info Pendidikan Indonesia bagikan.

Jika bermanfaat silakan share di FB, GPlus. Berikan saran, pendapat, kritik ataupun pertanyaan di blog ini lewat komentar Facebook atau Google

0 Response to "Inilah Alur Sertifikasi Guru Melalui Plpg Tahun 2017"

Posting Komentar