Nih Surat Edaran Dirjen Pendis Perihal Pelaksanaan Un 2016/2017

 akan diprioritaskan melalui Ujian Nasional Berbasisi Komputer  Nih Surat Edaran Dirjen Pendis Tentang Pelaksanaan UN 2016/2017
Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2016/2017 akan diprioritaskan melalui Ujian Nasional Berbasisi Komputer (UNBK). Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017.

Menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2017 sebagaimana tersebut diatas, tertanggal 12 Januari 2017 Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 141/DJ.I/Set.I/PP.00.6/1/2017 Perihal Persiapan Pelaksanaan Ujian Nasional Madrasah dan PPS Wajar Dikdas Tahun Pelajaran 2016/2017.

Beberapa hal yang disampaikan oleh Dirjen Pendis dalam surat edaran tersebut antara lain :

  1. Satuan Pendidikan di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam baik Madrasah maupun Pondok Pesantren Salafiyah Penyelenggara Program Wajar Dikdas (PPS Wajar Dikdas) yang siswanya akan mengikuti Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017 diwajibkan melaksanakan upload data EMIS Tahun Pelajaran 2016/2017.
  2. Batas simpulan waktu upload data EMIS dari setiap satuan pendidikan paling lambat tanggal 19 Januari 2016.
  3. Setelah melaksanakan upload data EMIS, Madrasah dan PPS Wajar Dikdas sanggup mengunduh data calon akseptor Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017 berbasis data EMIS melalui Aplikasi Verval Peserta UN Online pada laman: http://emispendis.kemenag.go.id/vervalun/.
  4. Sebagaimana isyarat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017 diprioritaskan melalui Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Sehubungan dengan hal tersebut, Madrasah yang mempunyai kesiapan untuk pelaksanaan UNBK dibutuhkan sanggup mendaftarkan diri sebagai pelaksana UNBK ke Dinas Pendidikan setempat.
  5. Disamping itu, menurut data kepemilikan laboratorium dan komputer yang terinput dalam database EMIS, kami juga merekomendasikan beberapa MTs dan MA untuk sanggup melaksanakan UNBK Tahun Pelajaran 2016/2017.
  6. Kanwil Kemenag Provinsi dibutuhkan sanggup berkoordinasi dengan Kankemenag kabupaten/kota untuk segera melaksanakan verifikasi terkait kesiapan Madrasah-madrasah yang direkomendasikan untuk melaksanakan UNBK sebagaimana dimaksud pada point 5 (lima) sebelum ditetapkan sebagai madrasah Pelaksana UNBK Tahun Pelajaran 2016/2017.
  7. Kankemenag Kabupaten/kota biar segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat untuk mengintruksikan dan memutuskan Madrasah dan PPS masuk akal Dikdas yang belum sanggup melaksanakan UNBK dimadrasahnya sendiri, biar siswanya mengikuti UNBK ditempat pelaksanaan UNBK yang berada radius maksimal 5 (lima) kilometer.
  8. Kemendikbud telah menyiapkan aplikasi pada laman http://spasial.datakemendikbud.go.id/unbk/ yang sanggup dipakai untuk melaksanakan proses pemanfaatan bersama kemudahan komputer madrasah/sekolah.
  9. Batas waktu pengiriman data calon akseptor Ujian Nasional Madrasah dan PPS Wajar Dikdas berbasis data EMIS ke dalam aplikasi BIO-UN dan penyampaian kesiapan pelaksanaan UNBK di lingkungan Madrasah dan PPS Wajar Dikdas dari Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kankemenag Kabupaten/Kota ke Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 20 januari 2017.

Demikian isi dari Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor 141/DJ.I/Set.I/PP.00.6/1/2017 Perihal Persiapan Pelaksanaan Ujian Nasional Madrasah dan PPS Wajar Dikdas Tahun Pelajaran 2016/2017. Surat edaran tersebut sanggup sahabat guru unduh pada link berikut ini :

Surat Edaran Pelaksaan UN 2016/2017

0 Response to "Nih Surat Edaran Dirjen Pendis Perihal Pelaksanaan Un 2016/2017"

Posting Komentar