Nih Petunjuk Teknis (Juknis) Bos Tahun Anggaran 2017

Para sahabat guru khusunya guru madrasah yang berbahagia Nih Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Tahun Anggaran 2017
Para sahabat guru khusunya guru madrasah yang berbahagia, pada tahun anggaran 2017 ini alokasi anggaran pada anggaran DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tahun anggaran 2017 telah dianggarkan alokasi Bantuan Operasional Sekolah untuk 49.337 madrasah. Pelaksanaan kegiatan BOS melalui APBN yang alokasi anggarannya tidak sedikit ini harus sanggup dipertanggungjawabkan oleh semua pelaksana baik di satuan kerja Kementerian Agama maupun madrasah swasta, sehingga dibutuhkan regulasi dalam bentuk petunjuk teknis yang sanggup dipahami dan dijadikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan BOS tahun 2017.

Dengan adanya PMK Nomor 173/2016 ihwal Perubahan Atas PMK Nomor 168/2015 ihwal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, lebih memudahkan prosedur pencairan dikarenakan lebih fleksibel dalam tahapan pencairan dan penyederhanaan bentuk surat pertanggungjawaban dana BOS.

Oleh balasannya supaya semua pelaksana BOS baik di satuan kerja Kementerian Agama maupun madrasah swasta mempunyai pola dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2017 maka Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun 2016 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017.

Bagi sahabat guru yang memerlukan petunjuk teknis atau juknis BOS ini, silahkan download Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017 pada tautan dibawah ini :

JUKNIS BOS MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2017

Adapun sasaran kegiatan BOS yaitu semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah mempunyai izin operasional. Siswa madrasah akseptor BOS yaitu forum madrasah yang menyelenggarakan kegiatan mencar ilmu mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, sanggup menjadi sasaran kegiatan BOS sesudah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kabupaten/Kota.

Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung menurut jumlah siswa :
  • Madrasah Ibtidaiyah Rp. 800.000,-/siswa/tahun
  • Madrasah Tsanawiyah Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
  • Madrasah Aliyah Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun
Demikian isu mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017, semoga bermanfaat dan salam madrasah.

0 Response to "Nih Petunjuk Teknis (Juknis) Bos Tahun Anggaran 2017"

Posting Komentar