Nih Syarat Dan Tata Cara Ppg Dalam Jabatan Terbaru 2015

Syarat dan Tata Cara PPG Dalam Jabatan Terbaru  Nih Syarat dan Tata Cara PPG Dalam Jabatan Terbaru 2015Syarat dan Tata Cara PPG Dalam Jabatan Terbaru 2015 | Pada kesempatan kali ini Sekolah Kita akan menyebarkan artikel mengenai Syarat Mengiukuti PPG, Biaya Kuliah Profesi Guru atau PPG dan Tata cara mengikuti PPG dalam Jabatan. Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan ialah salah satu paket sertifikasi guru selain portofolio dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Sebab, kedua jalur sertifikasi tersebut akan berakhir tahun 2015. Untuk menjadi mahasiswa (peserta) PPG dalam jabatan harus direkomendasikan oleh kepala sekolah masing-masing dan diverifikasi dinas pendidikan kabupaten/kota yang bersangkutan. Berikut syarat dan cara registrasi (mekanisme) PPG.

Berikut hal-hal yang terkait dengan Syarat-syarat Calon Peserta Sertifikasi Guru 2015yang masih Prediksi dan menganut serta merujuk kepada Syarat Sertifikasi 2014-2015 tahun kemarin yaitu antara lain :


  1. Telah mempunyai Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Bagi guru yang mengajukan NUPTK gres pada tahun 2013 melalui sistem PADAMU NEGERI akan mendapatkan dokumen S11 sebagai tanda bukti kepemilikan NUPTK baru.
  2. Guru yang belum mempunyai akta pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Kemenag 2014-2015 dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan hukum penetapan penerima dari Kementerian Agama.
  3. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada dikala Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen (UUGD)ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru yang menjadi guru sesudah Undang-undang tersebut disahkan, besar kemungkinan akan mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG).
  4. SK kepegawaian guru bersangkutan menyerupai yang tercantum pada poin 3 diatas haruslah SK CPNS/PNS atau SK Honor yang ditanda tangani oleh kepada kawasan atau a.n kepala kawasan dalam hal ini Gubernur/Walikota/Bupati atau SK Gutu Tetap Yayasan (GTY) yang ditanda tangani oleh ketua yayasan. Adapun SK pengangkatan sebagai pegawai yang ditanda tangani kepala sekolah/komite tidak dihitung.
  5. Pendidikan terakhir harus sudah S1/DIV dari perguruan tinggi tinggi terakreditasi atau minimal mempunyai izin penyelenggaraan.
  6. Bagi guru yang tidak memenuhi poin 5 diatas, tetapi sudah berusia diatas 50 th dengan masa kerja diatas 20 th atau guru yang mempunyai golongan IV/a.
  7. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada dikala diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
  8. Belum memasuki usia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014 yang akan datang.
  9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika penerima diketahui sakit pada dikala tiba untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak bisa mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melaksanakan investigasi ulang terhadap kesehatan penerima tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan penerima tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.

0 Response to "Nih Syarat Dan Tata Cara Ppg Dalam Jabatan Terbaru 2015"

Posting Komentar