Usul Kenaikan Honor Pokok Pns Direncanakan Mulai Tahun 2019

 melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah menyusun konsep usulan kenaikan honor pokok PNS p Usul Kenaikan Gaji Pokok PNS Direncanakan Mulai Tahun 2019
image : bangka.tribunnews.com
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah menyusun konsep usulan kenaikan honor pokok PNS pada tahun 2019.

Penyusunan konsep usulan kenaikan honor pokok PNS 2019 dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa sudah lebih dari 2 (dua) tahun PNS tidak memperoleh kenaikan honor pokok, mengingat Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS sebagai pengganti PP Gaji PNS sebelumnya, ialah PP No. 7 Tahun 1977 wacana Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP No. 30 tahun 2015, masih juga belum ditetapkan.

Pengajuan usulan kenaikan honor pokok tersebut juga mencakup analisa kebutuhan anggaran berikut simulasi imbas fiskalnya yang akan dibahas dalam lembaga antar Kementerian/Lembaga (K/L).

Jika usulan kenaikan honor pokok tahun 2019 disetujui, maka selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) pada tahun 2019.

Untuk usulan planning kenaikan honor pokok PNS 2019, Direktur Kompensasi ASN Aswin Eka Adhi pada Selasa, (27/02/2018) di Kantor Pusat BKN menjelaskan bahwa hal tersebut bergantung pada hasil perhitungan kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan negara yang akan dibahas bersama dengan Kemenkeu dalam lembaga pembahasan antar K/L.

Sebelumnya, pada siaran pers BKN tanggal 12 Februari 2018, BKN telah memberikan bahwa tidak ada sketsa kenaikan honor PNS tahun 2018. Akan tetapi, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar honor pokok sesuai dengan PP No. 25 Tahun 2017.

Kebijakan tersebut dilatarbelakangi antara lain oleh beban keuangan negara jawaban kenaikan honor pokok PNS yang terkait dengan beban pensiun yang semakin meningkat. Kondisi tersebut mendorong Pemerintah mempercepat proses reformasi pensiun PNS bersamaan dengan reformasi penggajian PNS.

Perlu kami informasikan bahwa kebijakan THR PNS sudah berlangsung semenjak 2016 dan THR sendiri berbeda dengan honor ke-13, di mana THR hanya terdiri dari honor pokok saja, sementara untuk honor ke-13 terdiri dari honor pokok, santunan keluarga, santunan jabatan atau santunan umum, dan santunan kinerja.

Selanjutnya untuk kenaikan honor pokok PNS terakhir dilakukan pada tahun 2015 sebesar 6%.
Sumber : bkn.go.id
Related Posts