Rancangan Penghasilan Honor Pns Bakal Naik Fantastis
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ihwal Gaji, RPP Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam RPP ini, penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS akan ditentukan melalui indeks penghasilan. Komponen dari indeks tersebut ada tiga, yaitu indeks gaji, persentase pertolongan kinerja dari gaji, dan indeks kemahalan daerah.
Dengan memakai indeks penghasilan ini, sebagian besar ASN akan mengalami kenaikan penghasilan. Tidak hanya di daerah, demikian juga ASN di pemerintah pusat.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman menjelaskan, dalam pembahasan RPP dipaparkan banyak sekali perkiraan penghasilan banyak sekali golongan PNS kalau RPP tersebut nanti disahkan.
"Itu juga masih simulasi dan hingga kini masih dalam pembahasan," kata Herman menyerupai yang kami lansir dari harian online www.liputan6.com, Jumat (9/3/2018).
Dari data RPP ihwal Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS, untuk level presiden, indeks penghasilan pejabat negara mencapai 96.000. Dengan indeks tersebut, maka penghasilan presiden per bulan mencapai Rp 553,4 juta atau setara Rp 6,6 miliar per tahun.
Sementara wakil presiden mendapatkan penghasilan Rp 368,9 juta per bulan dengan indeks penghasilan 64.000.
Sementara tertinggi selanjutnya ialah penghasilan menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Polri, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua KPK, Ketua BPK, Ketua MA dan Ketua MK dengan indeks penghasilan 16.000 maka penghasilan yang didapatkan sebesar Rp 92,2 juta per bulan.
Untuk Wakil Ketua MPR, DPR, DPD, KPK, BPK, MA dan MK masing-masing memilik indeks penghasilan 15.333 dan mendapatkan penghasilan per bulan Rp 88,3 juta.
Sedangkan untuk wakil menteri, Wakil Kepala Polri, Angota DPR, Aggota DPD, Aggota BPK dan Hakim Agung MA per bulan diasumsikan mendapatkan penghasilan Rp 80,7 juta.
sumber : http://www.liputan6.com/
Dalam RPP ini, penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS akan ditentukan melalui indeks penghasilan. Komponen dari indeks tersebut ada tiga, yaitu indeks gaji, persentase pertolongan kinerja dari gaji, dan indeks kemahalan daerah.
Dengan memakai indeks penghasilan ini, sebagian besar ASN akan mengalami kenaikan penghasilan. Tidak hanya di daerah, demikian juga ASN di pemerintah pusat.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman menjelaskan, dalam pembahasan RPP dipaparkan banyak sekali perkiraan penghasilan banyak sekali golongan PNS kalau RPP tersebut nanti disahkan.
"Itu juga masih simulasi dan hingga kini masih dalam pembahasan," kata Herman menyerupai yang kami lansir dari harian online www.liputan6.com, Jumat (9/3/2018).
Dari data RPP ihwal Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS, untuk level presiden, indeks penghasilan pejabat negara mencapai 96.000. Dengan indeks tersebut, maka penghasilan presiden per bulan mencapai Rp 553,4 juta atau setara Rp 6,6 miliar per tahun.
Sementara wakil presiden mendapatkan penghasilan Rp 368,9 juta per bulan dengan indeks penghasilan 64.000.
Sementara tertinggi selanjutnya ialah penghasilan menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Polri, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua KPK, Ketua BPK, Ketua MA dan Ketua MK dengan indeks penghasilan 16.000 maka penghasilan yang didapatkan sebesar Rp 92,2 juta per bulan.
Untuk Wakil Ketua MPR, DPR, DPD, KPK, BPK, MA dan MK masing-masing memilik indeks penghasilan 15.333 dan mendapatkan penghasilan per bulan Rp 88,3 juta.
Sedangkan untuk wakil menteri, Wakil Kepala Polri, Angota DPR, Aggota DPD, Aggota BPK dan Hakim Agung MA per bulan diasumsikan mendapatkan penghasilan Rp 80,7 juta.
sumber : http://www.liputan6.com/
Related Posts