Rekrutmen Guru Dan Kepala Sekolah Siln (Sekolah Indonesia Di Luar Negeri) 2018

 Dirjen GTK Kemendikbud kembali membuka Rekrutmen Guru dan Kepala Sekolah SILN  Rekrutmen Guru dan Kepala Sekolah SILN (Sekolah Indonesia di Luar Negeri) 2018
Dirjen GTK Kemendikbud kembali membuka Rekrutmen Guru dan Kepala Sekolah SILN (Sekolah Indonesia di Luar Negeri). Rekrutmen Guru dan Kepala Sekolah SILN Tahun 2018 di dasarkan Pengumuman Resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 12426/A.A3/KP/2018 Tentang Seleksi Bersama Penerimaan Kepala dan Guru Sekolah Indonesia Di Luar Negeri Tahun Anggaran 2018

Berdasarkan pengumuman Rekrutmen Guru dan Kepala Sekolah SILN Tahun 2018 dinyatakan bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan kepala dan guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka kesempatan bagi Kepala Sekolah berstatus PNS dan Guru berstatus bukan PNS yang memenuhi persyaratan dan berminat untuk dipekerjakan sebagai Kepala dan Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).

Formasi Kepala dan Guru SILN tahun 2018 yang dibuka sebagai berikut:
 Dirjen GTK Kemendikbud kembali membuka Rekrutmen Guru dan Kepala Sekolah SILN  Rekrutmen Guru dan Kepala Sekolah SILN (Sekolah Indonesia di Luar Negeri) 2018
Persyaratan Rekrutmen Guru dan Kepala Sekolah SILN Tahun 2018

1.PERSYARATAN UMUM
a. Warga Negara Indonesia (WNI).
b. Usia maksimal ketika mendaftar:
  • 52 (lima puluh dua) tahun bagi pelamar kepala SILN
  • 40 (empat puluh) tahun bagi pelamar guru SILN
c. Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA.
d.Berkelakuan baik dan tidak pernah dieksekusi penjara atau kurungan menurut putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan aturan tetap.
e.Diutamakan telah mempunyai Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan Sertifikat Profesi Pendidik.
f.Bagi mantan Kepala SILN sanggup mengajukan lamaran kembali sebagai calon Kepala SILN sesudah 4 (empat) tahun mengabdi di tanah air.
g.Bagi pelamar guru SILN tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta serta tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi pemerintah.

2.PERSYARATAN KHUSUS
a.KEPALA SEKOLAH
1)Berstatus Pegawai Negeri Sipil
2)Pangkat serendah-rendahnya Pembina, golongan ruang IV/a
3)Memiliki kualifikasi Akademik Sarjana (S-1) Kependidikan, diutamakan berpendidikan Magister Pendidikan (S-2).
4)Memiliki akumulasi pengalaman minimal 5 (lima) tahun sebagai Kepala Sekolah.
5)Aktif berbahasa Inggris verbal dan tulis yang ditunjukkan dengan skor TOEFL internasional 500 atau institusional yang diselenggarakan oleh akademi tinggi negeri 550 atau IELTS 6,0 yang masih aktif dalam 2 (dua) tahun terakhir, kecuali bagi yang pernah mengikuti pendidikan gelar (degree) di negara berbahasa Inggris atau sesuai dengan negara yang dilamar.
6)Memiliki nilai prestasi kerja PNS minimal baik selama 2 (dua) tahun terakhir dan mendapat rekomendasi dari koordinator pengawas sekolah.
7)Memiliki surat izin mengikuti seleksi dari Kepala Dinas Pendidikan Pemda Provinsi atau Kabupaten/Kota.
8)Diutamakan aktif berbahasa:
a)Arab bagi calon Kepala SILN Kairo dan Jeddah
b)Jepang bagi calon Kepala SILN Tokyo

Untuk lebih jelasnya mengenai pengumuman Tentang Seleksi Bersama Penerimaan Kepala dan Guru Sekolah Indonesia Di Luar Negeri Tahun Anggaran 2018, sanggup Anda unduh melalui tautan link berikut ini.

Download File :
Seleksi Bersama Penerimaan Kepala dan Guru Sekolah Indonesia Di Luar Negeri Tahun 2018
Demikian artikel wacana Seleksi Bersama Penerimaan Kepala dan Guru Sekolah Indonesia Di Luar Negeri Tahun Anggaran 2018. Semoga bermanfaat, dan jangan lupa untuk mendapat update isu terbaru dari blog ini dengan like fanspage kami....
Related Posts