Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Perihal Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Oleh Satuan Pendidikan Dan Pemerintah
Sahabat , kali ini kami akan menyebarkan mengenai Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah. Salah satu pertimbangan utama dikeluarkannya Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 antara lain ialah bahwa untuk meningkatkan mutu evaluasi hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan dan pemerintah, serta untuk mendorong pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional perlu meningkatkan mutu ujian oleh satuan pendidikan dan pemerintah,serta untuk mendorong pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional
Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah
Pasal 2 dinyatakan bahwa:
(1)Penilaian hasil mencar ilmu oleh Satuan Pendidikan dilaksanakan melalui USBN dan US.
(2)Penilaian hasil mencar ilmu oleh Pemerintah dilaksanakan melalui UN.
(3)Penilaian hasil mencar ilmu oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk penerima didik pada SMK/MAK termasuk ujian kompetensi keahlian.
(4)Penilaian hasil mencar ilmu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai mata pelajaran yang diujikan dalam USBN diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP.
(6)Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan ujian kompetensi keahlian untuk SMK/MAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh eksekutif jenderal terkait.
Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah
Pasal 9 dinyatakan bahwa:
(1)Satuan Pendidikan wajib memberikan nilai rapor,Nilai US, dan Nilai USBN kepada Kementerian untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
(2)Penyampaian nilai rapor, Nilai US, dan Nilai USBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memasukkan nilai melalui data pokok pendidikan.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan Nilai USBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS USBN yang ditetapkan oleh BSNP.
Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah
Pasal 12 dinyatakan bahwa:
(1)Penggandaan naskah US dilakukan oleh satuan pendidikan.
(2)Penggandaan materi USBN dilakukan oleh Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, atau Dinas Pendidikan Provinsi/Kantor Wilayah Provinsi Kementerian Agama.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penggandaan naskah USBN diatur dalam POS USBN.
Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah
Pasal 14 dinyatakan bahwa:
(1)Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan US dan USBN bersumber dari anggaran Satuan Pendidikan, Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara, Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah yang bersangkutan dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan.
(3)Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan dihentikan memungut biaya pelaksanaan UN dari penerima didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai penerima didik.
Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil BelajarOleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah DISINI
Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah
Pasal 2 dinyatakan bahwa:
(1)Penilaian hasil mencar ilmu oleh Satuan Pendidikan dilaksanakan melalui USBN dan US.
(2)Penilaian hasil mencar ilmu oleh Pemerintah dilaksanakan melalui UN.
(3)Penilaian hasil mencar ilmu oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk penerima didik pada SMK/MAK termasuk ujian kompetensi keahlian.
(4)Penilaian hasil mencar ilmu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai mata pelajaran yang diujikan dalam USBN diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP.
(6)Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan ujian kompetensi keahlian untuk SMK/MAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh eksekutif jenderal terkait.
Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah
Pasal 9 dinyatakan bahwa:
(1)Satuan Pendidikan wajib memberikan nilai rapor,Nilai US, dan Nilai USBN kepada Kementerian untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
(2)Penyampaian nilai rapor, Nilai US, dan Nilai USBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memasukkan nilai melalui data pokok pendidikan.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan Nilai USBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS USBN yang ditetapkan oleh BSNP.
Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah
Pasal 12 dinyatakan bahwa:
(1)Penggandaan naskah US dilakukan oleh satuan pendidikan.
(2)Penggandaan materi USBN dilakukan oleh Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, atau Dinas Pendidikan Provinsi/Kantor Wilayah Provinsi Kementerian Agama.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penggandaan naskah USBN diatur dalam POS USBN.
Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah
Pasal 14 dinyatakan bahwa:
(1)Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan US dan USBN bersumber dari anggaran Satuan Pendidikan, Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara, Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah yang bersangkutan dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan.
(3)Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan dihentikan memungut biaya pelaksanaan UN dari penerima didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai penerima didik.
Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil BelajarOleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah DISINI
Related Posts