Sebanyak 1.759 Pns Dijatuhi Eksekusi Disiplin Di Tahun 2017

 BKN selaku instansi yang bertugas mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma Sebanyak 1.759 PNS Dijatuhi Hukuman Disiplin di Tahun 2017
image : kupastuntas.com
BKN selaku instansi yang bertugas mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, dan mekanisme administrasi kepegawaian ASN (sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara (ASN), pasal 48 karakter g) melaksanakan pendataan terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan PNS dan eksekusi disiplin yang telah diterapkan guna menyikapi pelanggaran tersebut, di sepanjang Tahun Anggaran (TA) 2017.

Data dalam Sistem Peringatan Dini (Early Warning System) Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sepanjang TA 2017 sebanyak 1.759 Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dijatuhi eksekusi disiplin. Bentuk eksekusi disiplin tersebut bervariasi mulai dari tingkat berat, ringan sampai sedang. PNS akseptor eksekusi disiplin tersebar di banyak sekali instansi baik sentra maupun daerah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 perihal Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pasal 1, yang dimaksud pelanggaran disiplin ialah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Sepanjang tahun 2017, eksekusi disiplin kebanyakan diberikan atas pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja, tepatnya sebanyak 570 kasus. Pelanggaran lain yang juga mendasari proteksi eksekusi disiplin di antaranya alasannya kasus tidak menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan martabat PNS, tidak melaksanakan kiprah kedinasan yang dipercayakan serta menyalahgunakan wewenang.

Atas banyak sekali eksekusi disiplin yang telah diberikan terhadap pelanggaran yang dilakukan PNS tersebut, BKN akan mengevaluasi efektivitas eksekusi yang diberikan terhadap perbaikan kinerja PNS pada khususnya dan penyelenggaraan administrasi ASN pada umumnya.
Sumber : http://www.bkn.go.id
Related Posts