Juknis Aktivitas Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ( Pkb ) Tahun 2017
Pada tahun 2017, Ditjen GTK membuatkan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang merupakan kelanjutan dari Program Guru Pembelajar dengan tujuan utama untuk meningkatkan kompetensi guru yang ditunjukkan dengan kenaikkan capaian nilai UKG dengan rata-rata nasional yaitu 70. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini dilaksanakan berbasis komunitas Guru dan Tenaga Kependidikan (komunitas GTK).
Pemberdayaan komunitas GTK, dalam hal ini Pusat Kegiatan Gugus/Kelompok Kerja Guru (KKG)/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)/Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK)/Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)/Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS), merupakan salah satu prioritas Ditjen GTK. Oleh alasannya yaitu itu dalam rangka pemberdayaan komunitas GTK, Ditjen GTK melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dalam hal ini Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan.
Partisipasi penerima dalam Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) ini sangat penting alasannya yaitu sanggup membuatkan keterampilan instruksional dan pengetahuan terhadap konten pembelajaran yang bersangkutan. Melalui sumber berguru dalam aneka macam bentuk dan tumpuan yang tersedia di sistem PKB, penerima sanggup mengikuti pembelajaran untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan terkait dengan bahan pembelajaran yang disajikan.
Petunjuk Teknis (Juknis) ini disusun sebagai teladan kerja bagi semua pihak baik penyelenggara, pengguna, dan pihak lain atau pemangku kepentingan untuk :
Semoga bermanfaat dan jangan lupa berikan saran, pendapat, kritik ataupun pertanyaan di blog ini lewat kolom komentar.
Pemberdayaan komunitas GTK, dalam hal ini Pusat Kegiatan Gugus/Kelompok Kerja Guru (KKG)/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)/Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK)/Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)/Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS), merupakan salah satu prioritas Ditjen GTK. Oleh alasannya yaitu itu dalam rangka pemberdayaan komunitas GTK, Ditjen GTK melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dalam hal ini Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan.
Partisipasi penerima dalam Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) ini sangat penting alasannya yaitu sanggup membuatkan keterampilan instruksional dan pengetahuan terhadap konten pembelajaran yang bersangkutan. Melalui sumber berguru dalam aneka macam bentuk dan tumpuan yang tersedia di sistem PKB, penerima sanggup mengikuti pembelajaran untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan terkait dengan bahan pembelajaran yang disajikan.
Petunjuk Teknis (Juknis) ini disusun sebagai teladan kerja bagi semua pihak baik penyelenggara, pengguna, dan pihak lain atau pemangku kepentingan untuk :
- Merencanakan dan melakukan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk guru kelas, guru mata pelajaran/kompetensi keahlian dan guru bimbingan konseling untuk semua jenjang pendidikan.
- Mengelola peningkatan kompetensi guru dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan.
Semoga bermanfaat dan jangan lupa berikan saran, pendapat, kritik ataupun pertanyaan di blog ini lewat kolom komentar.
Related Posts