Nih Guru Perlu Tahu, Inilah Dasar Aturan Sumbangan Guru
Rekan Guru Madrasah, akhir-akhir ini marak sekali insiden yang sanggup menciptakan khawatir para guru. Banyak sekali guru dalam melakukan tugasnya mengalami hal yang sangat merisaukan. Seolah guru terhimpit oleh dua hal yaitu antara pendidikan dan keamanan.
Guru yang mendidik anak didiknya sering kali menjadi korban pidana oleh orang renta wali murid. Seperti rujukan guru yang menjewer anak didiknya dilaporkan ke polisi padahal anak tersebut memang benar-benar melanggar susila atau pun melanggar aturan-aturan yang disepakati bersama antara sekolah, guru dan wali murid.
Oleh alasannya yaitu hal tersebut di atas maka guru harus mempunyai proteksi aturan dalam melakukan tugasnya. Guru harus dilindungi, kalau tidak maka hal ini akan berakibat pada merosotnya nilai pendidikan yang ada di Indonesia. Guru sudah tidak lagi mau menegur anak didiknya , guru akan membiarkan anak didiknya berperilaku yang melanggar norma susila, kesopanan dan perautaran tertulis yang berada di satuan pendidikan. Jika ini terjadi maka sudah sanggup dipatikan generasi Indonesia akan mengalami degradasi watak yang sangat menghawatirkan.
Bagi guru, harus ada campur tangan pemerintah yang terang semoga guru sanggup melakukan pendidikan anak bangsa ini dengan sebaik-baiknya tanpa dihantui rasa takut risau dan khawatir akan keselamatanya.
Mengapa jikalau sudah ada pasal yang melindungi guru, tetapi masih ada guru yang harus dipidana atau penjara apakah proteksi pada pasal tersebut tidak sanggup melindungi guru dalam melakukan kiprah ataukah ada faktor lain, sehingga guru yang seharusnya dilindungi masih harus tetap dipidana?
Atau mungkin para stekholder atau yang memegang kewenangan tidak mengetahui undang0undang ini? Maka dari itu pada kesempatan ini madrasah kita mencoba mengetengahkan beberapa pasal perihal proteksi guru. Ini hal yang perlu para guru ketahui, bahwa bergotong-royong ada loh pasal-pasal yang melindungi guru dari jeratan hukum, selama guru itu berada pada jalur yang benar.
Berikut ini yaitu beberapa pasal dalam undang-undang proteksi guru yang perlu diketahui :
Perlindungan aturan terhadap guru sesuai amanat undang-undang tersebut meliputi proteksi aturan terhadap tindak kekerasan, perlakuan diskriminatif, intimidasi, ancaman, atau perlakuan tidak adil dari pihak akseptor didik, orang renta akseptor didik, masyarakat, birokrasi, maupun pihak lain. Dasar aturan ini tentu saja sangat besar lengan berkuasa dikarenakan telah ditetapkan sebagai undang-undang.
Itulah sekilas gosip menganai dasar proteksi guru yang sejatinya semenjak usang sudah ada. Maka buat para guru madrasah, jangan ragu lagi untuk mendidik namun tegas, berilah hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa harus takut dengan jerat aturan selama itu yaitu pada jalur yang benar, demi terciptanya generasi yang tidak cengeng namun disiplin. Undang undang guru akan melindungi jikalau terjadi hal-hal yang seharusnya tidak terjadi pada seorang guru. Semoga manfaat dan salam madrasah...
Guru yang mendidik anak didiknya sering kali menjadi korban pidana oleh orang renta wali murid. Seperti rujukan guru yang menjewer anak didiknya dilaporkan ke polisi padahal anak tersebut memang benar-benar melanggar susila atau pun melanggar aturan-aturan yang disepakati bersama antara sekolah, guru dan wali murid.
Oleh alasannya yaitu hal tersebut di atas maka guru harus mempunyai proteksi aturan dalam melakukan tugasnya. Guru harus dilindungi, kalau tidak maka hal ini akan berakibat pada merosotnya nilai pendidikan yang ada di Indonesia. Guru sudah tidak lagi mau menegur anak didiknya , guru akan membiarkan anak didiknya berperilaku yang melanggar norma susila, kesopanan dan perautaran tertulis yang berada di satuan pendidikan. Jika ini terjadi maka sudah sanggup dipatikan generasi Indonesia akan mengalami degradasi watak yang sangat menghawatirkan.
Bagi guru, harus ada campur tangan pemerintah yang terang semoga guru sanggup melakukan pendidikan anak bangsa ini dengan sebaik-baiknya tanpa dihantui rasa takut risau dan khawatir akan keselamatanya.
Mengapa jikalau sudah ada pasal yang melindungi guru, tetapi masih ada guru yang harus dipidana atau penjara apakah proteksi pada pasal tersebut tidak sanggup melindungi guru dalam melakukan kiprah ataukah ada faktor lain, sehingga guru yang seharusnya dilindungi masih harus tetap dipidana?
Atau mungkin para stekholder atau yang memegang kewenangan tidak mengetahui undang0undang ini? Maka dari itu pada kesempatan ini madrasah kita mencoba mengetengahkan beberapa pasal perihal proteksi guru. Ini hal yang perlu para guru ketahui, bahwa bergotong-royong ada loh pasal-pasal yang melindungi guru dari jeratan hukum, selama guru itu berada pada jalur yang benar.
Berikut ini yaitu beberapa pasal dalam undang-undang proteksi guru yang perlu diketahui :
Pasal 39 UU No 14 tahun 2005 perihal proteksi aturan terhadap guru
Undang-undang proteksi guru bergotong-royong sudah ada semenjak tahun 2005. UU Nomor 14 tahun 2005 perihal Guru dan Dosen sudah mengatur perihal proteksi guru dalam melakukan tugasnya. Pasal 39 UU No 14 tahun 2005 menegaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib menunjukkan proteksi terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. Perlindungan terhadap guru tersebut meliputi proteksi hukum, proteksi profesi, serta proteksi keselamatan dan kesehatan kerja.Perlindungan aturan terhadap guru sesuai amanat undang-undang tersebut meliputi proteksi aturan terhadap tindak kekerasan, perlakuan diskriminatif, intimidasi, ancaman, atau perlakuan tidak adil dari pihak akseptor didik, orang renta akseptor didik, masyarakat, birokrasi, maupun pihak lain. Dasar aturan ini tentu saja sangat besar lengan berkuasa dikarenakan telah ditetapkan sebagai undang-undang.
Pasal 39 PP No 78 tahun 2008 perihal hukuman pelanggaran tata tertib sekolah
Mengenai hukuman ini, para guru mempunyai dasar aturan yang besar lengan berkuasa yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2008 perihal Guru. Pasal 39 PP No 78 tahun 2008 perihal Guru menyatakan bahwa guru mempunyai kebebasan menunjukkan hukuman kepada akseptor didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan Guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya. Guru sanggup menunjukkan hukuman berupa teguran dan/atau peringatan, baik verbal maupun tulisan, serta eksekusi yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, aba-aba etik Guru, dan peraturan perundang-undangan. Jika santunan hukuman terhadap pelanggaran tersebut di luar kewenangan Guru, maka guru sanggup melaporkannya kepada pemimpin satuan pendidikan.Itulah sekilas gosip menganai dasar proteksi guru yang sejatinya semenjak usang sudah ada. Maka buat para guru madrasah, jangan ragu lagi untuk mendidik namun tegas, berilah hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa harus takut dengan jerat aturan selama itu yaitu pada jalur yang benar, demi terciptanya generasi yang tidak cengeng namun disiplin. Undang undang guru akan melindungi jikalau terjadi hal-hal yang seharusnya tidak terjadi pada seorang guru. Semoga manfaat dan salam madrasah...
Related Posts