Nih Cara Gampang Cek Proses Sk Inpassing Guru Bukan Pns

enyetaraan guru Non PNS yakni kegiatan yang selalu di nanti Nih Cara Praktis Cek Proses SK Inpassing Guru Bukan PNSPenyetaraan guru Non PNS yakni kegiatan yang selalu di nanti-nanti oleh semua guru Non PNs, alasannya yakni cita-cita untuk menjadi PNS sangatlah kecil, SK Inpassing merupakan surat keputuasan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai penyetaraan terhadap guru Non PNS dengan guru PNS yang telah ditetapkan menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2007.

Jika dipertanyakan apa itu Inpassing Guru, Inpassing Guru yakni merupakan penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Inpassing bukan sebatas untuk memperlihatkan dukungan profesi bagi mereka, namun lebih jauh yakni untuk memutuskan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib manajemen Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.Persyaratan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang sanggup ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya

Dan pada kesempatan kali ini admin akan menyebarkan wacana Cara Cek SK Inpassing Guru Non PNS, cara mengeceknya yakni menurut  Nomor NUPTK dan Nama Guru. Cara Cek SK Inpassing Guru Non PNS sanggup dilakukan melalui situs remsi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Cara gampang cek proses SK Inpassing

Untuk mengecek inpassing guru bukan PNS silakan klik tautan berikut ini :

http://sdm.kemdikbud.go.id:8080/ropeg-info/index.php

Pilih Inpassing Guru Bukan PNS. lihat isian NUPTK dibawah ini.
Maka akan muncul menyerupai tampilan dibawah ini, silakan tinggal isikan NUPTK atau nama guru.
Adapun Guru yang Bukan Pegawai Negeri Sipil yang sanggup ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:

Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah mempunyai izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud yakni guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah kawasan dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan;
  1. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV;
  2. Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama;
  3. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada dikala diusulkan;
  4. Telah mempunyai NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional; dan Melampirkan syarat-syarat administratif:
  5. Salinan/fotokopi sah surat keputusan wacana pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan manajemen pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
  6. Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
Demikian informasi mengenai cara cek inpasiing untuk guru bukan PNS. Semoga bermanfaat dan salam madrasah.....

Related Posts