Download Petunjuk Teknis Bob Paud Tahun 2017
Pelaksanaan BOP PAUD dimaksudkan menyeimbangkan peningkatan kuantitas dengan kualitas dalam gerakan nasional PAUD Berkualitas. Merujuk pada Pasal 31 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Pasal 46 ayat (1) UU 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat; dan ayat (2) berbunyi pemerintah dan pemerintah kawasan bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai tahun 2016 melakukan aktivitas DAK Non Fisik BOP PAUD.
Hal ini dimaksudkan untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan aktivitas pendidikan anak usia dini, guna memperlihatkan layanan PAUD yang lebih bermutu.
Petunjuk teknis penggunaan DAK Non Fisik BOP PAUD dimaksudkan untuk memperlihatkan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah, Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Non Fisik BOP PAUD.
Untuk mendapat Juknis BOB PAUD Tahun 2017 silahkan klik DISINI
Jika bermanfaat silakan share di FB, GPlus. Berikan saran, pendapat, kritik ataupun pertanyaan di blog ini lewat komentar Facebook atau Google
Hal ini dimaksudkan untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan aktivitas pendidikan anak usia dini, guna memperlihatkan layanan PAUD yang lebih bermutu.
Petunjuk teknis penggunaan DAK Non Fisik BOP PAUD dimaksudkan untuk memperlihatkan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah, Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Non Fisik BOP PAUD.
Untuk mendapat Juknis BOB PAUD Tahun 2017 silahkan klik DISINI
Jika bermanfaat silakan share di FB, GPlus. Berikan saran, pendapat, kritik ataupun pertanyaan di blog ini lewat komentar Facebook atau Google
Related Posts