Perubahan Konsep Ujian Sekolah Untuk Smp, Sma/Smk Tahun 2018

Kepala Balitbang Kemendikbud Totok Suprayitno Perubahan Konsep Ujian Sekolah Untuk SMP, SMA/SMK Tahun 2018
Kepala Balitbang Kemendikbud Totok Suprayitno, image : medcom.id
Perubahan konsep ujian sekolah pada tahun 2018 tidak hanya berlaku di jenjang sekolah dasar (SD), melainkan juga di jenjang Sekolah Menengah Pertama dan SMA/SMK. Pada tahun sebelumnya, ujian tingkat simpulan di Sekolah Menengah Pertama dan SMA/SMK ada dua jenis ujian, yakni Ujian Sekolah (US) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Tahun ini, hanya ada USBN yang akan mengujikan semua mata pelajaran. Dengan demikian, tidak ada lagi pelaksanaan ujian sekolah di jenjang Sekolah Menengah Pertama dan SMA/SMK.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Totok Suprayitno mengatakan, sebanyak 25 persen soal dalam USBN 2018 akan dibentuk oleh Pusat sebagai soal jangkar (anchor), sedangkan 75 persen soal akan dibentuk oleh guru yang dikonsolidasikan di Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).

USBN 2018 di jenjang Sekolah Menengah Pertama dan SMA/SMK juga akan menerapkan jenis soal esai. Jumlah butir soal esai sebesar 10 persen dari total butir soal. Dengan begitu, guru-guru yang tergabung dalam MGMP harus menciptakan soal yang berbentuk pilihan ganda dan esai dengan mengacu pada kisi-kisi yang sudah ditetapkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Totok menuturkan, keterlibatan guru dalam menciptakan soal USBN bisa menjadi pola atau tolok ukur dalam melaksanakan pemetaan terhadap kemampuan guru. “Esai yang menciptakan juga (guru) sekolah. Makara yang tahu seberapa bobotnya hanya sekolah, jadi diserahkan ke sekolah. Dalam menciptakan soal juga harus mempertimbangkan bobot, itu dilakukan di MGMP,” katanya dalam jumpa pers wacana USBN 2018 di Kantor Kemendikbud, Rabu (10/1/2018).

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kepala BSNP Bambang Suryadi mengatakan, posisi USBN menjadi strategis, terutama semenjak ujian nasional (UN) tidak lagi menjadi penentu kelulusan siswa. Menurutnya, USBN menjadi suatu aktivitas evaluasi yang dilakukan oleh satuan pendidikan.

“Dalam sistem pendidikan nasional kita ada tiga jenis penilaian, adalah evaluasi oleh pendidik, evaluasi oleh satuan pendidikan, dan evaluasi oleh pemerintah sentra dalam bentuk ujian nasional,” ujar Bambang.

Ia juga menuturkan, pendidikan di Indonesia menerapkan sistem pendidikan berbasis standar. Dalam USBN, standar tersebut terletak pada kisi-kisi USBN yang mengacu pada standar isi dan standar kompetensi. “Karena itu, USBN ini mengukur capaian kompetensi siswa yang ada di dalam standar pendidikan kita,” tuturnya.

Terkait soal USBN yang berupa esai, Bambang mengatakan, BSNP dan Balitbang Kemendikbud akan menciptakan panduan bagi guru dalam mengoreksi balasan esai. Nilai pilihan ganda dan esai berada pada rentang 0 s.d. 100. “Sekolah yang akan memilih pembobotan itu,” kata Bambang. Ia menambahkan, waktu pelaksanaan USBN diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan.

Sekolah atau satuan pendidikan diperbolehkan memilih agenda USBN sebelum atau sehabis ujian nasional, dengan  syarat guru sudah merampungkan kurikulum atau pembelajaran bagi akseptor didiknya. (Kemdikbud)
Related Posts