Tahun 2018 Gugusan Ipdn 2.000, Peluang Makin Terbuka
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang tahun 2017 hanya membuka deretan untuk 1.689 Calon Praja, tahun ini formasinya bertambah menjadi 2.000 putra putri warga negara Indonesia. (SPCP). Tambahan deretan itu merupakan peluang lebih besar untuk lulusan Sekolah Menengan Atas (sederajat) untuk bersaing menjadi praja Pendidikan Tinggi binaan Kementerian Dalam Negeri ini.
Melalui surat pengumuman bernomor 810/202/IPDN disebutkan kalau para pelamar diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan biar sanggup ikut dalam Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP), ibarat batas usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tanggal 1 September 2018. IPDN juga mensyaratkan para pelamar harus mempunyai tinggi tubuh minimal 160 cm untuk pria, dan 155 cm untuk wanita.
Sementara untuk persyaratan manajemen dijelaskan para pelamar harus berijazah SMA, Madrasah Aliyah (MA) jurusan IPA/IPS termasuk lulusan paket C, dengan nilai rata rata ijazah minimal 70,00. Sementara bagi pelamar yang berasal dari Papua dan Provinsi Papua Barat dengan nilai rata rata Ijazah minimal 65,00.
Syarat lain yang wajib dipenuhi para pendaftar yakni mempunyai KTP-el untuk usia diatas 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum mempunyai KTP-el. Kemudian mempunyai surat keterangan dari kepala sekolah atau pejabat berwenang sebagai penerima Ujian Nasional tahun fatwa 2017/2018. Para penerima pun harus mempunyai e-mail yang masih aktif dan pasfoto.
Para penerima pun diharuskan tidak sedang menjalani atau terancam eksekusi pidana alasannya melaksanakan kejahatan, tidak ditindik untuk pria, tidak bertato, tidak memakai kacamata/lensa kontak, belum menikah dan untuk perempuan belum pernah melahirkan. Apabila para pendaftar dinyatakan lulus sebagai praja IPDN, mereka pun di wajibkan untuk tidak menikah selama pendidikan, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, serta bersedia diberhentikan apabila terlibat tindakan kriminal.
Dijelaskan, para pelamar akan melawati beberapa tahapan seleksi ibarat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), tes kesehatan (daerah), psikotes, integritas dan kejujuran. Dalam penentuan final terdapat verifikasi faktual dokumen, tes kesehatan pusat, tes kesamaptaan, dan tes wawancara. Selama proses SPCP IPDN tahun 2018 tidak dipungut biaya kecuali dalam tahap SKD dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) TKD sebesar Rp 50.000. Untuk tata cara dan teknis registrasi manajemen secara lengkap sanggup dipelajari melalui website http://spcp.ipdn.ac.id.
Dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa registrasi dilakukan secara online melalui website http://sscndikdin.bkn.go.id sesudah menerima nomor pendaftaran, penerima harus mengunggah/mengupload dokumen sebagai syarat calon penerima ke website http://spcp.ipdn.ac.id mulai 10 April hingga 2 Mei 2018.
Kementerian Dalam Negeri, melalui surat pengumuman tersebut juga mengimbau biar para pelamar berhati-hati terhadap oknum yang menunjukkan jasa dengan menjanjikan penerima sanggup diterima menjadi calon Praja IPDN, alasannya dipastikan bahwa hal tersebut yakni penipuan. Peserta sanggup mencari info registrasi melalui call center ipdn 0804-1-700-700 atau melalui website http://kemendagri.go.id, http://menpan.go.id, dan http://spcp.ipdn.ac.id. | sumber : https://www.menpan.go.id
Melalui surat pengumuman bernomor 810/202/IPDN disebutkan kalau para pelamar diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan biar sanggup ikut dalam Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP), ibarat batas usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tanggal 1 September 2018. IPDN juga mensyaratkan para pelamar harus mempunyai tinggi tubuh minimal 160 cm untuk pria, dan 155 cm untuk wanita.
Sementara untuk persyaratan manajemen dijelaskan para pelamar harus berijazah SMA, Madrasah Aliyah (MA) jurusan IPA/IPS termasuk lulusan paket C, dengan nilai rata rata ijazah minimal 70,00. Sementara bagi pelamar yang berasal dari Papua dan Provinsi Papua Barat dengan nilai rata rata Ijazah minimal 65,00.
Syarat lain yang wajib dipenuhi para pendaftar yakni mempunyai KTP-el untuk usia diatas 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum mempunyai KTP-el. Kemudian mempunyai surat keterangan dari kepala sekolah atau pejabat berwenang sebagai penerima Ujian Nasional tahun fatwa 2017/2018. Para penerima pun harus mempunyai e-mail yang masih aktif dan pasfoto.
Para penerima pun diharuskan tidak sedang menjalani atau terancam eksekusi pidana alasannya melaksanakan kejahatan, tidak ditindik untuk pria, tidak bertato, tidak memakai kacamata/lensa kontak, belum menikah dan untuk perempuan belum pernah melahirkan. Apabila para pendaftar dinyatakan lulus sebagai praja IPDN, mereka pun di wajibkan untuk tidak menikah selama pendidikan, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, serta bersedia diberhentikan apabila terlibat tindakan kriminal.
Dijelaskan, para pelamar akan melawati beberapa tahapan seleksi ibarat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), tes kesehatan (daerah), psikotes, integritas dan kejujuran. Dalam penentuan final terdapat verifikasi faktual dokumen, tes kesehatan pusat, tes kesamaptaan, dan tes wawancara. Selama proses SPCP IPDN tahun 2018 tidak dipungut biaya kecuali dalam tahap SKD dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) TKD sebesar Rp 50.000. Untuk tata cara dan teknis registrasi manajemen secara lengkap sanggup dipelajari melalui website http://spcp.ipdn.ac.id.
Dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa registrasi dilakukan secara online melalui website http://sscndikdin.bkn.go.id sesudah menerima nomor pendaftaran, penerima harus mengunggah/mengupload dokumen sebagai syarat calon penerima ke website http://spcp.ipdn.ac.id mulai 10 April hingga 2 Mei 2018.
Kementerian Dalam Negeri, melalui surat pengumuman tersebut juga mengimbau biar para pelamar berhati-hati terhadap oknum yang menunjukkan jasa dengan menjanjikan penerima sanggup diterima menjadi calon Praja IPDN, alasannya dipastikan bahwa hal tersebut yakni penipuan. Peserta sanggup mencari info registrasi melalui call center ipdn 0804-1-700-700 atau melalui website http://kemendagri.go.id, http://menpan.go.id, dan http://spcp.ipdn.ac.id. | sumber : https://www.menpan.go.id
Related Posts