Inilah Persyaratan Akseptor Dan Persyaratan Manajemen Ppgj 2018
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) telah mengeluarkan Permendikbud terkait pelaksanaan Sertifikasi Guru mulai tahun 2018 lewat Permendikbud nomor 37 tahun 2017 wacana sertifikasi guru bagi guru yang diangkat hingga final tahun 2015.
Disebutkan bahwa, sertifikasi guru dilaksanakan lewat agenda Pendidikan Profesi Guru. Untuk sergur tahun 2018 prosesnya sendiri telah dilakukan tahap pretest untuk menjaring calon akseptor PPGJ 2018.
Berdasarkan edaran terbaru dari Ditjen GTK perihal PPGJ 2018, Berikut ini kami informasikan mengenai prioritas guru yang akan ditetapkan sebagai akseptor PPGJ 2018, berikut persyaratan akseptor dan dokumen-dokumen apa saja yang harus disiapkan akseptor PPGJ 2018.
Prioritas Penetapan Peserta PPGJ
Program Studi yang dibuka
Adapun beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi calon akseptor PPGJ 2018 yakni, sebagai berikut:
Persyaratan manajemen calon akseptor PPGJ 2018
Disebutkan bahwa, sertifikasi guru dilaksanakan lewat agenda Pendidikan Profesi Guru. Untuk sergur tahun 2018 prosesnya sendiri telah dilakukan tahap pretest untuk menjaring calon akseptor PPGJ 2018.
Berdasarkan edaran terbaru dari Ditjen GTK perihal PPGJ 2018, Berikut ini kami informasikan mengenai prioritas guru yang akan ditetapkan sebagai akseptor PPGJ 2018, berikut persyaratan akseptor dan dokumen-dokumen apa saja yang harus disiapkan akseptor PPGJ 2018.
Prioritas Penetapan Peserta PPGJ
Program Studi yang dibuka
- Guru kawasan 3T
- Usia Guru >= 50
- Usia < 50 dan memenuhi passing grade, diranking berdasarkan:
- Skor Pretest
- Usia
- Masa Kerja
- Khusus guru bukan PNS yang memenuhi beban kerja guru minimal 24 jam tatap muka dan bertugas di Kabupaten/Kota/Propinsi yang mempunyai data kekurangan guru menurut perhitungan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud).
Adapun beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi calon akseptor PPGJ 2018 yakni, sebagai berikut:
- Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum mempunyai sertifikat pendidik.
- Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Memiliki NUPTK.
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai agenda studi yang terakreditasi.
- Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan agenda studi pada PPG yang akan diikuti.
- Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian kiprah mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2017.
- Memenuhi nilai minimal pretest PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
- Berkelakuan baik
Persyaratan manajemen calon akseptor PPGJ 2018
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi, atau notaris.
- Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, khusus bagi GTY yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama. SK tersebut dilegalisasi oleh:
- Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
- PNS yang ditugaskan sebagai Guru oleh Pemda atau yang d.iberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
- Guru GTY dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
- Guru bukan PNS di sekolah negeri yang mempunyai SK dari Pemda atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
- Fotokopi SK mengajar (SK pembagian kiprah mengajar) 2 (dua) tahun terakhir.
- Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi akseptor PPG tahun 2018.
- Pakta Integritas dari calon akseptor bahwa berkas/ dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, menyerupai pada format.
- Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi akseptor yang mempunyai ijazah Sl dari luar negeri.
- Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
- Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang.
- Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.
Related Posts