Mendikbud Imbau Dinas Pendidikan Konsisten Terapkan Pengelolaan Pendidikan Berbasis Zonasi
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, mengimbau kepada seluruh Dinas Pendidikan se-Indonesia sanggup konsisten dalam menerapkan kebijakan pengelolaan pendidikan berbasis zonasi. Hal tersebut dilakukan sebagai wujud merealisasikan Kebijakan Presiden RI, Joko Widodo, untuk membuat pendidikan yang merata dan berkualitas di seluruh wilayah Indonesia.
“Ruh dari penerapan sistem zonasi ini yaitu terciptanya pendidikan yang merata dan berkualitas, sebagai wujud merealisasikan kebijakan Bapak Presiden,” tutur Mendikbud dalam kegiatan pembukaan rakor pengelolaan pendidikan berbasis zonasi tahun 2017, dan Gala Siswa Liga Pelajar Jenjang SMP, di Jakarta, Senin (13/11/2017) malam.
Mendikbud mengatakan, pemerintah tidak ingin terjadi diskriminasi dalam dunia pendidikan. Ia pun menekankan bahwa sekolah dihentikan mendapatkan siswa dengan menerapkan kualifikasi akademik tertentu. “Siswa yang mempunyai nilai tinggi sanggup sekolah yang favorit, sedangkan siswa yang tidak mempunyai nilai tinggi mencari sekolah di tempat yang nilainya di bawah sekolah favorit. Ini dihentikan terjadi lagi,” tegas Mendikbud.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) setiap tahun dilaksanakan pada bulan Juni hingga dengan bulan Juli. Pada pelaksanaannya, setiap sekolah negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan info PPDB, terdiri dari persyaratan, seleksi, daya tampung menurut ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik gres melalui papan pengumuman sekolah, maupun media lainnya.
Degan ketentuan tersebut, PPDB sanggup berjalan secara Objektif, akuntabel, dan transparan. Penerapan Zonasi yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, Pasal 15, bertujuan untuk mencapai keadilan tanpa diskriminasi. PPDB sanggup mengakomodasi dan melindungi siswa tidak bisa biar mendapatkan sekolah negeri yang erat dengan tempat domisilinya, dan menghentikan praktik jual beli dingklik dikala penerimaan peserta didik baru.
“zonasi ini bila betul-betul dipatuhi maka akan tercipta pemerataan yang berkualitas, anak seluruh anak Indonesia bisa mendapatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas. Jangan hingga bawah umur tidak sekolah, dan tidak ada lagi anak putus sekolah (drop out),” ujar Mendikbud.
Dalam mengatasi angka putus sekolah (drop out) ini perlu adanya kerjasama antara pendidikan formal dan non formal. “Bagi siswa yang tidak masuk di sekolah formal, sanggup diterima di pendidikan kesetaraan. Dengan kerjasama yang baik antara pendidikan formal dan non formal, maka tidak akan ada lagi bawah umur yang putus sekolah,” terperinci Mendikbud.
Pada kesempatan ini, Mendikbud meminta kepada kepala dinas pendidikan untuk memperhatikan tugas sekolah swasta. “Saat PPDB, sekolah negeri jangan membuka gelombang penerimaan hingga empat gelombang, alasannya yaitu kita juga harus memperlihatkan kesempatan kepada sekolah swasta. Jangan hingga sekolah swasta tersebut tutup alasannya yaitu tidak mendapatkan murid,” tutur Mendikbud.
Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen), Hamid Muhammad, menjelaskan penyelenggaraan Rapat Koordinasi Zonasi Pendidikan dilaksanakan merujuk pada amanat Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, perihal PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lainnya yang sederajat.
“Pada Pasal 15 disebutkan bahawa seleksi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat wajib mendapatkan calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah, paling sedikit 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima,” terperinci Hamid.
Domisili yang dimaksudkan tersebut, kata Hamid, merupakan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah tempat sesuai dengan kondisi di tempat tersebut (karakteristik) menurut jumlah ketersediaan daya tampung. Sedangkan bagi sekolah yang berada di tempat perbatasan provinsi dan kabupaten/kota, ketentuan persentase dan radius zona terdekat sanggup diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antar pemerintah tempat yang saling berbatasan.
Pada penerapan kegiatan zonasi, Kemendikbud juga telah merancang sebuah aplikasi zonasi yang bersumber pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, sehingga sanggup mempermudah setiap pelaku pendidikan dalam melakukan PPDB. Aplikasi tersebut juga telah dikembangkan untuk Program Zonasi Sarana dan Prasarana. Zonasi distribusi guru, serta zonasi Ujian Nasional (UN) dan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), dengan ini maka pada tahun mendatang sanggup memungkinkan siswa Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan sudah 100 persen memakai UNBK.
Sumber : https://www.kemdikbud.go.id/
“Ruh dari penerapan sistem zonasi ini yaitu terciptanya pendidikan yang merata dan berkualitas, sebagai wujud merealisasikan kebijakan Bapak Presiden,” tutur Mendikbud dalam kegiatan pembukaan rakor pengelolaan pendidikan berbasis zonasi tahun 2017, dan Gala Siswa Liga Pelajar Jenjang SMP, di Jakarta, Senin (13/11/2017) malam.
Mendikbud mengatakan, pemerintah tidak ingin terjadi diskriminasi dalam dunia pendidikan. Ia pun menekankan bahwa sekolah dihentikan mendapatkan siswa dengan menerapkan kualifikasi akademik tertentu. “Siswa yang mempunyai nilai tinggi sanggup sekolah yang favorit, sedangkan siswa yang tidak mempunyai nilai tinggi mencari sekolah di tempat yang nilainya di bawah sekolah favorit. Ini dihentikan terjadi lagi,” tegas Mendikbud.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) setiap tahun dilaksanakan pada bulan Juni hingga dengan bulan Juli. Pada pelaksanaannya, setiap sekolah negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan info PPDB, terdiri dari persyaratan, seleksi, daya tampung menurut ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik gres melalui papan pengumuman sekolah, maupun media lainnya.
Degan ketentuan tersebut, PPDB sanggup berjalan secara Objektif, akuntabel, dan transparan. Penerapan Zonasi yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, Pasal 15, bertujuan untuk mencapai keadilan tanpa diskriminasi. PPDB sanggup mengakomodasi dan melindungi siswa tidak bisa biar mendapatkan sekolah negeri yang erat dengan tempat domisilinya, dan menghentikan praktik jual beli dingklik dikala penerimaan peserta didik baru.
“zonasi ini bila betul-betul dipatuhi maka akan tercipta pemerataan yang berkualitas, anak seluruh anak Indonesia bisa mendapatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas. Jangan hingga bawah umur tidak sekolah, dan tidak ada lagi anak putus sekolah (drop out),” ujar Mendikbud.
Dalam mengatasi angka putus sekolah (drop out) ini perlu adanya kerjasama antara pendidikan formal dan non formal. “Bagi siswa yang tidak masuk di sekolah formal, sanggup diterima di pendidikan kesetaraan. Dengan kerjasama yang baik antara pendidikan formal dan non formal, maka tidak akan ada lagi bawah umur yang putus sekolah,” terperinci Mendikbud.
Pada kesempatan ini, Mendikbud meminta kepada kepala dinas pendidikan untuk memperhatikan tugas sekolah swasta. “Saat PPDB, sekolah negeri jangan membuka gelombang penerimaan hingga empat gelombang, alasannya yaitu kita juga harus memperlihatkan kesempatan kepada sekolah swasta. Jangan hingga sekolah swasta tersebut tutup alasannya yaitu tidak mendapatkan murid,” tutur Mendikbud.
Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen), Hamid Muhammad, menjelaskan penyelenggaraan Rapat Koordinasi Zonasi Pendidikan dilaksanakan merujuk pada amanat Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, perihal PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lainnya yang sederajat.
“Pada Pasal 15 disebutkan bahawa seleksi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat wajib mendapatkan calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah, paling sedikit 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima,” terperinci Hamid.
Domisili yang dimaksudkan tersebut, kata Hamid, merupakan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah tempat sesuai dengan kondisi di tempat tersebut (karakteristik) menurut jumlah ketersediaan daya tampung. Sedangkan bagi sekolah yang berada di tempat perbatasan provinsi dan kabupaten/kota, ketentuan persentase dan radius zona terdekat sanggup diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antar pemerintah tempat yang saling berbatasan.
Pada penerapan kegiatan zonasi, Kemendikbud juga telah merancang sebuah aplikasi zonasi yang bersumber pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, sehingga sanggup mempermudah setiap pelaku pendidikan dalam melakukan PPDB. Aplikasi tersebut juga telah dikembangkan untuk Program Zonasi Sarana dan Prasarana. Zonasi distribusi guru, serta zonasi Ujian Nasional (UN) dan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), dengan ini maka pada tahun mendatang sanggup memungkinkan siswa Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan sudah 100 persen memakai UNBK.
Sumber : https://www.kemdikbud.go.id/
0 Response to "Mendikbud Imbau Dinas Pendidikan Konsisten Terapkan Pengelolaan Pendidikan Berbasis Zonasi"
Posting Komentar