Formulir Pengaduan Calon Penerima Ppg Pada Sim Pkb
Pada sajian aplikasi SIM PKB terdapat laman gres yaitu Formulir Pengaduan SIM PKB, link aduansimpkb ini ialah berisi formulir pengaduan SIM PKB/SIM Guru Pembelajar, untuk sanggup mengetahuinya rekan-rekan semua cukup login pada Aplikasi SIM PKB nya, sesudah login sim pkb rekan-rekan semua akan melihat laman yang berisi wacana laman permintaan calon penerima PPG, Maksudnya apabila rekan-rekan semua mendapat permintaan PPG, maka rekan-rekan sesudah login sim pkb nya , dan pada beranda sim pkb, maka rekan-rekan semua akan mendapat informasi apakah di Undang PPG atau malah tidak terundang sebagai penerima Calon PPG tersebut.
Apa bila Tidak Terundang Sebagai calon penerima PPG di SIM PKB/SIM Guru Pembelajaran, maka rekan-rekan semua akan mendapat Pemberitahuan ibarat dibawah ini :
Anda TIDAK TERUNDANG sebagai calon penerima kegiatan pendidikan profesi guru 2017 sebab salah satu atau beberapa status data DAPODIK Anda tercatat sebagai berikut:
1. Telah mempunyai Sertifikasi Pendidik, atau
2. Status Kepegawaian sebagai Honor Sekolah / Guru Tidak Tetap Yayasan, atau
3. TMT Pengangkatan > 2015, atau
4. Kualifikasi pendidikan belum mencapai minimal D4/S1, atau
5. Usia telah mencapai 58 tahun per 2018, atau
6. Teridentifikasi sebagai penerima PLPG/KG/UTN dari Sistem AP2SG/ASG
Silakan cek ulang data DAPODIK Anda di sekolah masing-masing. Bila berdasarkan Anda status tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka lakukan perbaikan dan sinkronisasi DAPODIK sebelum 18 November 2017.
Kemudian laporkan perbaikan dan sinkronisasi dimaksud ke http://gg.gg/aduansimpkb
Admin PPG SIMPKB Kemdikbud.
Jika diarahkan ke sajian formulir SIM PKB, Rekan-rekan semua tinggal mengisi Nopes UKG nya, Nama Lengkap (Tanpa Gelar), Instansi, Tanggal lahir, Permasalahannya, jika sudah terisi semua Formulir Pengaduannya, rekan-rekan semua tinggal klik next.
Apa bila Tidak Terundang Sebagai calon penerima PPG di SIM PKB/SIM Guru Pembelajaran, maka rekan-rekan semua akan mendapat Pemberitahuan ibarat dibawah ini :
Anda TIDAK TERUNDANG sebagai calon penerima kegiatan pendidikan profesi guru 2017 sebab salah satu atau beberapa status data DAPODIK Anda tercatat sebagai berikut:
1. Telah mempunyai Sertifikasi Pendidik, atau
2. Status Kepegawaian sebagai Honor Sekolah / Guru Tidak Tetap Yayasan, atau
3. TMT Pengangkatan > 2015, atau
4. Kualifikasi pendidikan belum mencapai minimal D4/S1, atau
5. Usia telah mencapai 58 tahun per 2018, atau
6. Teridentifikasi sebagai penerima PLPG/KG/UTN dari Sistem AP2SG/ASG
Silakan cek ulang data DAPODIK Anda di sekolah masing-masing. Bila berdasarkan Anda status tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka lakukan perbaikan dan sinkronisasi DAPODIK sebelum 18 November 2017.
Kemudian laporkan perbaikan dan sinkronisasi dimaksud ke http://gg.gg/aduansimpkb
Admin PPG SIMPKB Kemdikbud.
Jika diarahkan ke sajian formulir SIM PKB, Rekan-rekan semua tinggal mengisi Nopes UKG nya, Nama Lengkap (Tanpa Gelar), Instansi, Tanggal lahir, Permasalahannya, jika sudah terisi semua Formulir Pengaduannya, rekan-rekan semua tinggal klik next.
0 Response to "Formulir Pengaduan Calon Penerima Ppg Pada Sim Pkb"
Posting Komentar