Pp No. 48/2016 Wacana Hukum Tata Cara Pengenaan Hukuman Adminisratif Kepada Pejabat Pemerintahan
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 wacana Administrasi Pemerintahan, Presiden Joko Widodo pada tanggal 31 Oktober 2016 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2016 wacana Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pejabat Pemerintahan.
PP tersebut mengatur tata cara pengenaan Sanksi Administrasi bagi Pejabat Pemerintahan yang meliputi:. Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup forum eksekutif, yudikatif, legislatif, dan Pejabat Pemerintahan lainnya yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan.
“Sanksi Administratif terdiri atas:
a. hukuman administratif ringan;
b. hukuman administratif sedang; dan
c. hukuman administratif berat,” suara Pasal 4 PP tersebut.
Menurut PP ini hukuman Administratif ringan dikenakan bagi Pejabat Pemerintahan kalau tidak melaksanakan 22 tindakan, antara lain:
a. tidak memakai Wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau Azas Umum Pemerintahan yang Bersih (AUPB);
b. tidak menguraikan maksud, tujuan, imbas administratif dan keuanan dalam memakai Diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran dan menjadikan jawaban aturan yang berpotensi membebani keuangan negara.
1.tidak memberikan permohonan secara tertulis kepada Atasan Pejabat dalam memakai Diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran serta menjadikan jawaban aturan yang berpotensi merugikan keuangan negara;
d. tidak memberikan pemberitahuan secara verbal dan goresan pena kepada Atasan Pejabat dalam memakai Diskresi yang menjadikan keresahan masyarakat, keadaan darurat, mendesak dan/atau terjadi peristiwa alam.
2.tidak memperlihatkan Bantuan Kedinasan yang dibutuhkan dalam keadaan darurat;
f. tidak memberitahuan kepada atasannya dalam hal terdapat Konflik Kepentingan; dan
g. tidak memberitahukan kepada pihak-pihak yang bersangkutan paling usang 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tetapkan dan/atau melaksanakan Keputusan dan/atau Tinakan dalam hal keputusan menjadikan pembebanan bagi Warga Masyarakat kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Sanksi Administratif sedang diberikan kepada Pejabat Pemerintahan apabila tidak (antara lain):
a. memperoleh persetujuan dari Atasan Pejabat dalam penggunaan Diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran;
b. memberitahukan kepada Atasan Pejabat sebelum penggunaan Diskresi dan melaporkan kepada Atasan pejabat dalam hal penggunaan Diskresi menjadikan keresahan masyarakat, keadaan darurat, mendesak, dan/atau terjadi peristiwa alam;
c. melaksanakan Keputusan dan/atau Tindakan yang sah dan Keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh Pengadilan atau pejabat yang bersangkutan atau atasan yang bersangkutan.
Adapun Sanksi Administratif berat diberikan kepada Pejabatan Pemerintahan apabila:
a. menyalahgunakan Wewenang yang meliputi:
1. Melampaui Wewenang;
2. Mencampuradukkan Wewenang; dan/atau
3. Bertindak sewenang-wenang;
b. tetapkan dan/atau melaksanakan Keputusan dan/atau Tindakan yang berpotensi mempunyai konflik kepentingan; dan
c. melanggar ketentuan yang menjadikan kerugian pada keuangan negara, perekonomian nasional, dan/atau merusak lingkungan hidup.
Sanksi Administratif ringan, berdasarkan PP ini, berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan.
Sedangkan Sanksi Administratif sedang berupa:
a. pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi;
b. pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan; atau
c. pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan.
Sanksi Administratif berat, berdasarkan PP ini, berupa:
a. pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan akomodasi lainnya;
b. pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan akomodasi lainnya;
c. pemberhentian tetap pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan akomodasi lainnya serta dipublikasikan di media massa; atau
d. pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan akomodasi lainnya serta dipublikasikan di media massa.
“Sanksi Administratif ringan sebagaimana dimaksud sanggup dijatuhkan secara pribadi oleh Pejabat yang Berwenang mengenakan Sanksi Administratif, Sanksi Administratif sedang atau berat hanya sanggup dijatuhkan sesudah melalui proses investigasi internal,” suara Pasal 11 ayat (1,2) PP tersebut.
Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi
Menurut PP ini atasan Pejabat merupakan Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan yang diduga melaksanakan Pelanggaran Administratif.
Dalam hal Pelanggaran Administratif yang dilakukan oleh pejabat tempat maka Pejabat yang berwenang mengenakan Sanksi Administratif adalah kepala daerah. Sementara dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh pajabat di lingkungan kementerian/lembaga maka Pejabat yang berwenang mengenakan Sanksi Administratif adalah menteri/pimpinan lembaga.
“Dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh bupati/wali kota maka Pejabat yang berwenang mengenakan Sanksi Administraif adalah gubernur. Dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh gubernur maka Pejabat yang berwenang mengenakan Sanksi Administratif adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh menteri maka Pejabat yang berwenang mengenakan Sanksi Administraif adalah Presiden,” suara Pasal 12 ayat (4,5,6) PP Nomor 48 Tahun 2016 itu.
Ditegaskan dalam PP ini, dalam hal Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif tidak mengenakan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan yang melaksanakan Pelanggaran Administratif , Pejabat yang Berwenang tersebut dikenakan Sanksi Administratif oleh atasannya.
Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud sama dengan jenis Sanksi Administratif yang seharusnya dikenakan kepada Pejabat Pemerintahan yang melaksanakan Pelanggaran Administratif. Atasan sebagaimana dimaksud, juga mengenakan Sanksi Administratif terhadap Pejabat Pemerintahan yang melaksanakan Pelanggaran Administratif.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi 45 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 31 Oktober 2016 itu
Download PP No.48/2016 DISINI
Sumber : http://setkab.go.id
PP tersebut mengatur tata cara pengenaan Sanksi Administrasi bagi Pejabat Pemerintahan yang meliputi:. Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup forum eksekutif, yudikatif, legislatif, dan Pejabat Pemerintahan lainnya yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan.
“Sanksi Administratif terdiri atas:
a. hukuman administratif ringan;
b. hukuman administratif sedang; dan
c. hukuman administratif berat,” suara Pasal 4 PP tersebut.
Menurut PP ini hukuman Administratif ringan dikenakan bagi Pejabat Pemerintahan kalau tidak melaksanakan 22 tindakan, antara lain:
a. tidak memakai Wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau Azas Umum Pemerintahan yang Bersih (AUPB);
b. tidak menguraikan maksud, tujuan, imbas administratif dan keuanan dalam memakai Diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran dan menjadikan jawaban aturan yang berpotensi membebani keuangan negara.
1.tidak memberikan permohonan secara tertulis kepada Atasan Pejabat dalam memakai Diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran serta menjadikan jawaban aturan yang berpotensi merugikan keuangan negara;
d. tidak memberikan pemberitahuan secara verbal dan goresan pena kepada Atasan Pejabat dalam memakai Diskresi yang menjadikan keresahan masyarakat, keadaan darurat, mendesak dan/atau terjadi peristiwa alam.
2.tidak memperlihatkan Bantuan Kedinasan yang dibutuhkan dalam keadaan darurat;
f. tidak memberitahuan kepada atasannya dalam hal terdapat Konflik Kepentingan; dan
g. tidak memberitahukan kepada pihak-pihak yang bersangkutan paling usang 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tetapkan dan/atau melaksanakan Keputusan dan/atau Tinakan dalam hal keputusan menjadikan pembebanan bagi Warga Masyarakat kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Sanksi Administratif sedang diberikan kepada Pejabat Pemerintahan apabila tidak (antara lain):
a. memperoleh persetujuan dari Atasan Pejabat dalam penggunaan Diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran;
b. memberitahukan kepada Atasan Pejabat sebelum penggunaan Diskresi dan melaporkan kepada Atasan pejabat dalam hal penggunaan Diskresi menjadikan keresahan masyarakat, keadaan darurat, mendesak, dan/atau terjadi peristiwa alam;
c. melaksanakan Keputusan dan/atau Tindakan yang sah dan Keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh Pengadilan atau pejabat yang bersangkutan atau atasan yang bersangkutan.
Adapun Sanksi Administratif berat diberikan kepada Pejabatan Pemerintahan apabila:
a. menyalahgunakan Wewenang yang meliputi:
1. Melampaui Wewenang;
2. Mencampuradukkan Wewenang; dan/atau
3. Bertindak sewenang-wenang;
b. tetapkan dan/atau melaksanakan Keputusan dan/atau Tindakan yang berpotensi mempunyai konflik kepentingan; dan
c. melanggar ketentuan yang menjadikan kerugian pada keuangan negara, perekonomian nasional, dan/atau merusak lingkungan hidup.
Sanksi Administratif ringan, berdasarkan PP ini, berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan.
Sedangkan Sanksi Administratif sedang berupa:
a. pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi;
b. pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan; atau
c. pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan.
Sanksi Administratif berat, berdasarkan PP ini, berupa:
a. pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan akomodasi lainnya;
b. pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan akomodasi lainnya;
c. pemberhentian tetap pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan akomodasi lainnya serta dipublikasikan di media massa; atau
d. pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan akomodasi lainnya serta dipublikasikan di media massa.
“Sanksi Administratif ringan sebagaimana dimaksud sanggup dijatuhkan secara pribadi oleh Pejabat yang Berwenang mengenakan Sanksi Administratif, Sanksi Administratif sedang atau berat hanya sanggup dijatuhkan sesudah melalui proses investigasi internal,” suara Pasal 11 ayat (1,2) PP tersebut.
Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi
Menurut PP ini atasan Pejabat merupakan Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan yang diduga melaksanakan Pelanggaran Administratif.
Dalam hal Pelanggaran Administratif yang dilakukan oleh pejabat tempat maka Pejabat yang berwenang mengenakan Sanksi Administratif adalah kepala daerah. Sementara dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh pajabat di lingkungan kementerian/lembaga maka Pejabat yang berwenang mengenakan Sanksi Administratif adalah menteri/pimpinan lembaga.
“Dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh bupati/wali kota maka Pejabat yang berwenang mengenakan Sanksi Administraif adalah gubernur. Dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh gubernur maka Pejabat yang berwenang mengenakan Sanksi Administratif adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh menteri maka Pejabat yang berwenang mengenakan Sanksi Administraif adalah Presiden,” suara Pasal 12 ayat (4,5,6) PP Nomor 48 Tahun 2016 itu.
Ditegaskan dalam PP ini, dalam hal Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif tidak mengenakan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan yang melaksanakan Pelanggaran Administratif , Pejabat yang Berwenang tersebut dikenakan Sanksi Administratif oleh atasannya.
Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud sama dengan jenis Sanksi Administratif yang seharusnya dikenakan kepada Pejabat Pemerintahan yang melaksanakan Pelanggaran Administratif. Atasan sebagaimana dimaksud, juga mengenakan Sanksi Administratif terhadap Pejabat Pemerintahan yang melaksanakan Pelanggaran Administratif.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi 45 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 31 Oktober 2016 itu
Download PP No.48/2016 DISINI
Sumber : http://setkab.go.id
Related Posts