Se Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Donasi Profesi Guru Madrasah Tahun 2017
Pada tanggal 8 Mei 2017 Kementrian Agama Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2017 wacana Revisi Petunjuk teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2017. Surat ini ditujuka kepada para Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi seluruh Indonesia. Isi dari surat edaran tersebut antara lain ialah sebagai berikut.
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direkur Jenderal pendidikan Islam Nomor 2611 Tahun 2017 wacana Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017,bersama ini kami sampaikan beberapa perubahan dimaksud sebagai berikut:
1. Pada BAB III abjad A angka 3 yang awatnya tertulis: "Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau DIV. Khusus Guru PNS'yang masih golongan II namun sudah lulus S-1/D-W sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor 7362/ SJ/Kp..01. 1/10/2016." Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut: Memenuhi kualifikasi akademik S1/D-IV, belum memenuhi kuatifikasi akademik S1/D-IV, dan/atau Guru PNS yang ketika ini berada dalam golongan ruang II.
2. Pada BAB III abjad A angka 6 yang awalnya tertulis: "Bertugas pada satuan pendidikan yang memilikl izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi rasio penerima didik terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2009 wacana Guru. Rasio penerima didik terhadap guru ialah 15 : 1 untuk Jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung menurut Jumlah rata-rata penerima didik dari seluruh kelas/rombongan mencar ilmu yang diampu oleh setiap guru, Pemenuhan rasio dimaksud sanggup diberikan keringanan kalau guru betugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi l):
"Bertugas pada satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi rasio penerima didik terhadap guru sesuai ketentuan pasal 17 peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru. Rasio penerima didik terhadap guru ialah 15 : 1 untuk RA/MI/MTs/MA dan 12 : l untuk Jenjang MAK. Rasio dihitung menurut Jumlah rata-rata penerima didik dari seluruh kelas/rombongan mencar ilmu yang diampu oleh setiap guru. Pemenuhan rasio dimakud sanggup diberikan keringanan kalau guru bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi l):
Download File :
Revisi Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2017
SK Dirjen Tentang Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru
Demikian isu wacana Surat Edaran Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2017 yang sanggup Guru Madrasah sampaikan. Semoga bermanfaat.
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direkur Jenderal pendidikan Islam Nomor 2611 Tahun 2017 wacana Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017,bersama ini kami sampaikan beberapa perubahan dimaksud sebagai berikut:
1. Pada BAB III abjad A angka 3 yang awatnya tertulis: "Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau DIV. Khusus Guru PNS'yang masih golongan II namun sudah lulus S-1/D-W sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor 7362/ SJ/Kp..01. 1/10/2016." Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut: Memenuhi kualifikasi akademik S1/D-IV, belum memenuhi kuatifikasi akademik S1/D-IV, dan/atau Guru PNS yang ketika ini berada dalam golongan ruang II.
2. Pada BAB III abjad A angka 6 yang awalnya tertulis: "Bertugas pada satuan pendidikan yang memilikl izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi rasio penerima didik terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2009 wacana Guru. Rasio penerima didik terhadap guru ialah 15 : 1 untuk Jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung menurut Jumlah rata-rata penerima didik dari seluruh kelas/rombongan mencar ilmu yang diampu oleh setiap guru, Pemenuhan rasio dimaksud sanggup diberikan keringanan kalau guru betugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi l):
- terletak di tempat 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
- terletak di tempat yang secara geografis dan/atau demografis menjadikan jumlah penduduknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis)
"Bertugas pada satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi rasio penerima didik terhadap guru sesuai ketentuan pasal 17 peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru. Rasio penerima didik terhadap guru ialah 15 : 1 untuk RA/MI/MTs/MA dan 12 : l untuk Jenjang MAK. Rasio dihitung menurut Jumlah rata-rata penerima didik dari seluruh kelas/rombongan mencar ilmu yang diampu oleh setiap guru. Pemenuhan rasio dimakud sanggup diberikan keringanan kalau guru bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi l):
- terletak di tempat 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
- terletak di tempat yang secara geografls dan/atau demografis menjadikan jumlah penduduknya dan/atau penerima didiknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
- madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTSLB, MALB atau yang sejenis)",
Download File :
Revisi Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2017
SK Dirjen Tentang Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru
Demikian isu wacana Surat Edaran Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2017 yang sanggup Guru Madrasah sampaikan. Semoga bermanfaat.
Related Posts