Pedoman Evaluasi Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru Tahun 2017

Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi 2017

Berkas DUPAK dan bukti fisik tersebut  dengan surat pengantar yang ditandatangani  oleh kepala sekolah dan diusulkan kepada Pejabat  Penetap Angka  Kredit. Bukti fisik hasil prestasi kerja guru yang sanggup dinilai  dan menerima angka kredit  adalah yang diperoleh pada  saat  periode  penilaian (setelah kenaikan jabatan  terakhir).


Selengkapnya mengenai Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru Tahun 2017 ini silakan rekan guru sanggup mengunduhnya pada tauran berikut.

Download File :
Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru Tahun 2017

Demikian biar isu ini bermanfaat dan terimakasih sudah sering berkunjung di Blog Guru Madrasah .

0 Response to "Pedoman Evaluasi Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru Tahun 2017"

Posting Komentar