Panduan Simdak Dikdasmen Bidang Pendidikan Dasar Sd Tahun 2017
Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Pendidikan merupakan salah satu kebijakan desentralisasi fiskal untuk mempercepat pembangunan infrastruktur akses, dan mutu pendidikan yang merata dan sempurna sasaran. Percepatan pembangunan tersebut melalui acara DAK bidang Pendidikan jenjang pendidikan menengah diharapkan sanggup membantu pemerintah pusat dari segi pendanaan maupun pelaksanaan pembangunan dalam mewujudkan Pendidikan Menengah Universal (PMU).
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005 perihal Dana Perimbangan menyebutkan bahwa DAK dialokasikan setiap tahun untuk tempat
tertentu dalam rangka mendukung pembangunan yang menjadi prioritas nasional. Mengingat pelaksanaan DAK merupakan acara satu tahunan (single year), sehingga perlu dilakukan pemantauan dan penilaian pelaksanaan DAK secara berkala.
Pelaksanaan pemantauan dan penilaian mengacu kepada peraturan yang mengatur perihal pemantauan dan penilaian pelaksanaan Dana Alokasi Khusus tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri.
Kegiatan pemantauan dan penilaian mencakup seluruh Kabupaten/Kota yang mendapatkan alokasi DAK di tahun bersangkutan.Mengingat pelaksanaan pemantauan harus tetap berjalan untuk seluruh Kabupaten/Kota peserta DAK bidang Pendidikan Menengah, dibutuhkan cara yang lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan pemantauan dan penilaian pelaksanaan acara DAK bidang Pendidikan Menengah. Salah satu cara meningkatkan efektifitas dan efisiensi tersebut dengan memanfaatkan teknologi internet.
Sistem Informasi Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah (SIMDAKDIKDASMEN) sanggup diakses di alamat https://simdak.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
Untuk lebih jelasnya, silahkan download PANDUAN SIMDAK DIKDASMEN BIDANG PENDIDIKAN DASAR SD TAHUN 2017 DISINI
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005 perihal Dana Perimbangan menyebutkan bahwa DAK dialokasikan setiap tahun untuk tempat
tertentu dalam rangka mendukung pembangunan yang menjadi prioritas nasional. Mengingat pelaksanaan DAK merupakan acara satu tahunan (single year), sehingga perlu dilakukan pemantauan dan penilaian pelaksanaan DAK secara berkala.
Pelaksanaan pemantauan dan penilaian mengacu kepada peraturan yang mengatur perihal pemantauan dan penilaian pelaksanaan Dana Alokasi Khusus tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri.
Kegiatan pemantauan dan penilaian mencakup seluruh Kabupaten/Kota yang mendapatkan alokasi DAK di tahun bersangkutan.Mengingat pelaksanaan pemantauan harus tetap berjalan untuk seluruh Kabupaten/Kota peserta DAK bidang Pendidikan Menengah, dibutuhkan cara yang lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan pemantauan dan penilaian pelaksanaan acara DAK bidang Pendidikan Menengah. Salah satu cara meningkatkan efektifitas dan efisiensi tersebut dengan memanfaatkan teknologi internet.
Sistem Informasi Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah (SIMDAKDIKDASMEN) sanggup diakses di alamat https://simdak.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
Untuk lebih jelasnya, silahkan download PANDUAN SIMDAK DIKDASMEN BIDANG PENDIDIKAN DASAR SD TAHUN 2017 DISINI
0 Response to "Panduan Simdak Dikdasmen Bidang Pendidikan Dasar Sd Tahun 2017"
Posting Komentar