Nih Penegakan Aturan Kala Rasulullah
Kondisi aturan dimasa Rasulullah tidaklah menyerupai mata pisau yang tumpul keatas tajam kebawah lantaran tegasnya penegakan syariat islam. Apalagi ketika Rasulullah Saw hidup dan memimpin negara Madinah. Hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, baik pejabat maupun rakyat biasa. Bahkan sejumlah aturan Islam justru pertama kali “menyasar” keluarga Rasulullah Saw sendiri.
Hukum perihal haramnya riba, misalnya. Pertama kali yang dihapus yaitu riba Abbas bin Abdul Muthalib, paman Nabi Saw.
Ketika haji wada’, Rasulullah Saw mengumumkan bahwa riba jahiliyyah telah dihapus (dilarang) hingga hari kiamat. Beliau bersabda, “Sesungguhnya seluruh riba jahiliyyah telah dihapus. Bagi kalian pokok harta kalian. Kalian tidak boleh mendzalimi dan tidak pula didzalimi.” (HR. Abu Dawud).
Mendengar sabda Rasulullah ini, sebagian masyarakat waktu itu bertanya,”Apakah kerabat Nabi Saw yang melaksanakan praktik riba juga wajib menggugurkan riba?.” Demi mendengar pernyataan ini, Beliau Saw menjawab, ”Riba jahiliyyah telah dihapus. Dan riba yang pertama kali saya hapus yaitu riba Abbas bin Abdul Muthallib. Maka riba jahiliyyah dihapus seluruhnya.” (HR. Abu Dawud).
Dalam perkara yang lain, ketika salah seorang sobat muda yang sangat dicintai oleh Rasulullah, Usamah bin Zaid, menghadap dia untuk melobi biar memperlihatkan ampunan kepada seorang perempuan yang kedapatan mencuri, Rasulullah Saw marah. Hingga dia menyampaikan seandainya putri dia sendiri yang mencuri, maka beliaulah yang akan memotong tangannya.
Inilah keadilan. Inilah penegakkan aturan Allah, yaitu bukan atas dasar mengikuti hawa nafsu. Rasulullah bersumpah, jikalau Fatimah binti Muhammad mencuri –dan Fatimah tentu lebih mulia secara nasab dibandingkan dengan perempuan bani Makhzum tersebut lantaran Fatimah yaitu pemimpin para perempuan di surga- maka Rasulullah Saw sendiri yang akan memotong tangannya.”
Maka demikianlah, wajib atas penguasa untuk tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum. Mereka tidak boleh memihak seorang pun lantaran hubungan dekat, kekayaannya, kemuliaannya di masyarakat (kabilah/sukunya), atau alasannya lainnya.
Indonesia ketika ini sudah amat parah dalam problem penegakan hukumnya, dimana mfia peradilan dan penegakan aturan yang bagaikan mata pisau yang tumpul keatas tajam kebawah. Semoga hal ini tidak mendatangkan azab dari Allah kepada negeri kita. Mungkin hanya mimpi dan angan angan belaka jikalau suatu ketika nanti aturan ala Rasulullah ini tegak dinegeri ini.
Hukum perihal haramnya riba, misalnya. Pertama kali yang dihapus yaitu riba Abbas bin Abdul Muthalib, paman Nabi Saw.
Ketika haji wada’, Rasulullah Saw mengumumkan bahwa riba jahiliyyah telah dihapus (dilarang) hingga hari kiamat. Beliau bersabda, “Sesungguhnya seluruh riba jahiliyyah telah dihapus. Bagi kalian pokok harta kalian. Kalian tidak boleh mendzalimi dan tidak pula didzalimi.” (HR. Abu Dawud).
Mendengar sabda Rasulullah ini, sebagian masyarakat waktu itu bertanya,”Apakah kerabat Nabi Saw yang melaksanakan praktik riba juga wajib menggugurkan riba?.” Demi mendengar pernyataan ini, Beliau Saw menjawab, ”Riba jahiliyyah telah dihapus. Dan riba yang pertama kali saya hapus yaitu riba Abbas bin Abdul Muthallib. Maka riba jahiliyyah dihapus seluruhnya.” (HR. Abu Dawud).
Dalam perkara yang lain, ketika salah seorang sobat muda yang sangat dicintai oleh Rasulullah, Usamah bin Zaid, menghadap dia untuk melobi biar memperlihatkan ampunan kepada seorang perempuan yang kedapatan mencuri, Rasulullah Saw marah. Hingga dia menyampaikan seandainya putri dia sendiri yang mencuri, maka beliaulah yang akan memotong tangannya.
Inilah keadilan. Inilah penegakkan aturan Allah, yaitu bukan atas dasar mengikuti hawa nafsu. Rasulullah bersumpah, jikalau Fatimah binti Muhammad mencuri –dan Fatimah tentu lebih mulia secara nasab dibandingkan dengan perempuan bani Makhzum tersebut lantaran Fatimah yaitu pemimpin para perempuan di surga- maka Rasulullah Saw sendiri yang akan memotong tangannya.”
Maka demikianlah, wajib atas penguasa untuk tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum. Mereka tidak boleh memihak seorang pun lantaran hubungan dekat, kekayaannya, kemuliaannya di masyarakat (kabilah/sukunya), atau alasannya lainnya.
Indonesia ketika ini sudah amat parah dalam problem penegakan hukumnya, dimana mfia peradilan dan penegakan aturan yang bagaikan mata pisau yang tumpul keatas tajam kebawah. Semoga hal ini tidak mendatangkan azab dari Allah kepada negeri kita. Mungkin hanya mimpi dan angan angan belaka jikalau suatu ketika nanti aturan ala Rasulullah ini tegak dinegeri ini.
Related Posts