Penetapan Akseptor Dan Pendaftaran Akseptor Ppg Dalam Jabatan Tahun 2018

 Guru yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima PPG Dalam Jabatan melalui sele Penetapan Peserta Dan Registrasi Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018
A. Penetapan Peserta PPG Dalam Jabatan
Guru yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima PPG Dalam Jabatan melalui seleksi akademik dan manajemen sebanyak 25.650 orang mendapat kesempatan yang sama untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2018. Ketentuan penetapan penerima dan penempatannya ke perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan mempertimbang-kan beberapa hal sebagai berikut.

  1. Perguruan Tinggi dengan Program Studi PPG dan bidang studinya yang ditetapkan oleh Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi.
  2. Jumlah rombongan berguru per bidang studi pada perguruan tinggi penyelenggaran PPG Dalam Jabatan.
  3. Jumlah mahasiswa per rombongan berguru minimal 15 orang dan maksimal 30 orang.

Guru yang ditetapkan sebagai penerima final sehabis proses pendaftaran PPG Dalam Jabatan disebut Mahasiswa PPG Dalam Jabatan dan guru yang belum ditetapkan sebagai penerima PPG Dalam Jabatan disebut Peserta Cadangan yang sanggup menjadi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan apabila ada calon penerima PPG Dalam Jabatan yang mengundurkan diri.

Jumlah sasaran PPG Dalam Jabatan tahun 2018 sebagaimana telah dialokasikan dananya pada DIPA Direktorat Jenderal GTK yaitu 20.000 orang. Disamping itu ada empat Pemda yang juga mengalokasikan anggaran biaya pendidikan PPG Dalam Jabatan dengan sasaran sejumlah 870 orang, sehingga jumlah total sasaran PPG Dalam Jabatan yaitu 20.870 orang.

Peserta PPG Dalam Jabatan dengan biaya pendidikan dari Pemerintah Pusat ditetapkan menurut urutan prioritas sebagai berikut:
a. guru dengan usia diatas 50 tahun per tanggal 31 Desember 2017;
b. guru yang mengajar di tempat khusus atau tempat tertinggal, terluar, dan terdepan (3T);
c. guru Pendidikan Luar Biasa (Kode 800);
d. guru produkif di SMK;
e. Guru lainnya menurut ranking skor hasil seleksi akademik.

Guru bidang studi kejuruan yang belum ditetapkan pada tahun ini alasannya jumlah pesertanya dibawah batas minimal jumlah penerima PPG Dalam Jabatan akan diprioritaskan mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2019.
Bidang studi tersebut adalah:
Seni Rupa (562)
Kehutanan (614)
Desain dan Produk Kreatif Kriya (860)
Bahasa Perancis (164)
Bahasa Mandarin (174)
Seni Karawitan (571)
Seni Musik (861)
Kesehatan Hewan (847)
Seni Broadcasting dan Film (862)
Teknologi Laboratorium Medik (844)
Teknologi Pesawat Udara (833)
Teknologi Tekstil (837)
Antropologi (215)
Pekerjaan Sosial (683)
Teknik Perkapalan (839) dan
Teknik Pertanian (849)

Informasi hasil penetapan penerima PPG Dalam Jabatan dan status penetapannya sanggup dilihat di laman sergur.id. Bagi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan LPMP sanggup melihat hasil penetapan untuk daerahnya melalui operator masing-masing.

B. Pembiayaan
Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan terdiri atas 2 komponen biaya, yaitu 1) biaya pendidikan, dan 2) biaya eksklusif (meliputi transportasi, akomodasi, konsumsi, dan biaya eksklusif lainnya). Biaya pendidikan sebesar Rp7.500.000 ditanggung oleh Pemerintah Pusat untuk 20.000 orang dan empat Pemda sejumlah 870 orang. Biaya eksklusif menjadi tanggungjawab guru yang bersangkutan, kecuali bagi guru tempat khusus untuk 14 mata pelajaran dan guru yang mengikuti Program Keahlian Ganda akan mendapat derma biaya hidup dari Pemerintah Pusat.

C. Registrasi
Seluruh guru calon penerima PPG Dalam Jabatan yang telah lolos seleksi akademik dan manajemen wajib melaksanakan pendaftaran final sebelum mengikuti PPG Dalam Jabatan. Tujuan pendaftaran ini yaitu untuk memastikan bahwa seluruh penerima PPG Dalam Jabatan memahami ketentuan yang berlaku selama mengikuti PPG Dalam Jabatan beserta sangsinya dan menyatakan kesanggupannya untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Guru yang telah lolos seleksi akademik dan manajemen tetapi belum ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 atau guru yang menyatakan “tidak bersedia” dalam proses pendaftaran PPG Dalam Jabatan, akan diprioritaskan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun 2019. Guru yang tidak melaksanakan pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, maka akan mengikuti antrian penetapan penerima PPG Dalam Jabatan pada tahun 2019 bergabung dengan guru yang dinyatakan lolos seleksi akademik pada bulan Mei 2018.

Tahapan pendaftaran calon penerima PPG Dalam Jabatan hingga menjadi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan sebagai berikut.

1. Membuka Laman Informasi PPG Dalam Jabatan
Guru membuka laman sergur.id dan membaca dengan seksama info dan ketentuan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan yang meliputi:
a. teladan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan;
b. alur registrasi;
c. biaya PPG Dalam Jabatan; dan
d. pengisian identitas diri dan pakta integritas.

2. Melakukan Konfirmasi Kesediaan dan Registrasi
Setelah membaca dan memahami info dan ketentuan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan serta pembiayaan, semua guru calon penerima wajib melaksanakan konfirmasi kesediaan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Proses konfirmasi dan pendaftaran mengikuti alur yang telah disediakan dalam laman serta mengisi identitas diri yang telah disediakan dalam laman registrasi.
b. Bagi guru yang tidak ingin melanjutkan pendaftaran atau mengundurkan diri alasannya alasan keluarga, kesehatan, biaya, atau alasan lainnya, wajib mengkonfirmasi melalui laman semoga sanggup diisi oleh Peserta Cadangan. Guru tersebut akan diberi kesempatan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun berikutnya tanpa melalui seleksi akademik dan manajemen lagi.
c. Bagi Peserta Cadangan yang ingin masuk dalam daftar antrian untuk menggantikan penerima yang mengundurkan diri, sanggup melaksanakan konfirmasi kesediaannya ditempatkan di perguruan tinggi yang pesertanya mengundurkan diri.
d. Guru yang telah menuntaskan konfirmasi dan pendaftaran final sebagai penerima PPG Dalam Jabatan selanjutnya ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2018.

3. Mencetak Format A1 dan Pakta Integritas
Setelah melalui proses konfirmasi kesediaan dan registrasi, guru yang telah dinyatakan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan wajib mencetak Format A1 dan Pakta Integritas yang merupakan bukti pendaftaran sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan. Format A1 ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota atau yang mendapat mandat atau kepala sekolah bila lokasi sekolah tidak di ibukota provinsi/kabupaten/kota. Pakta integritas ditandatangani oleh Mahasiswa PPG Dalam Jabatan diatas Materai Rp6.000.

Format A1 dan Pakta Integritas dibawa pada ketika lapor diri dan disampaikan kepada Panitia Penyelenggara PPG Dalam Jabatan pada masing-masing perguruan tinggi penyelenggara.

4. Menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Pemerintah
Mahasiswa PPG Dalam Jabatan wajib menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Pemerintah Biaya Pendidikan PPG Dalam Jabatan yang akan dipakai untuk proses pencairan dana Bantuan Pemerintah Biaya Pendidikan PPG Dalam Jabatan. Disamping itu, surat perjanjian tersebut sebagai bukti fisik komitmen dan pertanggungjawaban Mahasiswa PPG Dalam Jabatan untuk menuntaskan PPG Dalam Jabatan sesuai waktu yang ditetapkan.

D. Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan
PPG Dalam Jabatan pada tahun 2018 akan dilaksanakan dalam 2 tahap. Jadwal persiapan hingga pelaksanaan PPG Dalam Jabatan sebagai berikut.
 Guru yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima PPG Dalam Jabatan melalui sele Penetapan Peserta Dan Registrasi Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

Informasi selangkapnya silahkan unduh DISINI
Tautan Informasi
Link Utama klik DISINI
Konfirmasi Kesediaan : Hasil Seleksi Akademik (pretest) Tahun 2017 dan Calon penerima PPG 2018

0 Response to "Penetapan Akseptor Dan Pendaftaran Akseptor Ppg Dalam Jabatan Tahun 2018"

Posting Komentar